Jumat, 22 April 2016

Desain Industri & Tata Letak Sirkuit Terpadu

Latar Belakang
  Abad 21 adalah era teknologi terutama teknologi komunikasi. Apa artinya? Pada abad ini banyak invensi (temuan-temuan) di bidang teknologi yang sangat mengagumkan. Manusia dengan alat komunikasi, misalnya HP (hand phone) dapat mengatasi kebutuhan ruang dan waktu. Ruang dan waktu bukanlah kendala lagi bagi manusia untuk mencapai maksud dan tujuan hidupnya. Ruang dapat dipersempit terutama jarak, dan waktu dapat dipersingkat dengan teknologi super canggih itu. Temuan-temuan di bidang teknologi ini menjadi dasar kemajuan dunia industri. Salah satu komponen penting dari produk-produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP)[i]. CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsur-unsur penghubung atau pengubah arus listrik. yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika (Tim Lindsey, et al, 2002, hlm 226). Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli. Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum.

   Saat ini, ada tujuh objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia yang sudah dilindungi oleh hukum. Satu diantaranya adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Di dalam sistem hukum HKI, DTLST relatif masih baru. Bahkan, saat ini pun masih banyak masyarakat Indonesia yang  belum mengetahui secara pasti apa yang dimaksud   dengan DTLST.Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia? Apa obyek dan apa peran DTLST dalam sistem hukum HKI ?  Hal ini dapat dimengerti karena undang-undang tentang  DTLST baru diundangkan tahun 2000 bersama dengan tiga undang-undang HKI lainnya, yaitu Undang-Undang No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri; dan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang ini dilahirkan sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya persetujuan akhir (Final Act) Putaran Uruguay, yang salah satu hasil perundingannya adalah dibentuknya lembaga perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Persetujuan pembentukan lembaga WTO itu kemudian diratifikasi[ii] Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Setiap anggota WTO wajib meratifikasi seluruh keputusan lembaga ini termasuk Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs) Agreement, atau persetujuan tentang aspek-aspek perdagangan Hak Kekayaan Intelektual yang mengacu pada landasan perlindungan DTLST yaitu Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Namun, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu setiap negara angota diberi kebebasan untuk mengatur sendiri dan menyesuaikan dengan keadaan  lingkungan serta kemajuan teknologi dalam negeri yang bersangkutan.

Pemahaman Hukum Tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan DTLST
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
2. D e f i n i s i
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
 a. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah  bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.

b.Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.

3. Ruang Lingkup
a. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait  adalah instansi  yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,  orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

b. Obyek DTLS
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

c. Hak Eksklusif Dan Hak Moral
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan (Pasal 9). Hak eksklusif yang dipegang adalah untuk melaksanakan hak tersebut sendiri (Pasal 8 ayat (1) dan dapat :
1)    melarang orang lain untuk tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengeksport,  dan atau
2)    mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
3)    kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tsb.
Hak moral seorang pendesain adalah hak pencantuman nama pendesain  dalam sertifikat, Daftar Umum, Berita Resmi  DTLST, sekalipun hak ekonominya sudah dialihkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.

4. Waktu Perlindungan DTLST
Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10 tahun (Pasal 4 ayat (3) dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan (Pasal 4 Ayat (1). Jangka waktu perlindungan yang singkat karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga waktu 10 tahun dianggap cukup memadai. Dalam hal desain telah dieksploitasi secara komersial permohonan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dieksploitasi. Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domein). Siapa pun boleh mengunakan desain tersebut.

5. Pengalihan Hak Dan Lisensi
Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara jepada pendesain atas hasil kreasinya, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian pengalihan hak adalah dimungkinkan. Perlu diketahui bahwa pengalihan hak tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun daftar umum.
Ada beberapa cara pengalihan yang diketahui, yaitu:
a. Pengalihan Hak
Pengalihan HDTLST harus disertai dengan dokumen pengalihan hak dan dicatat pada Daftar Umum Hak DTST. Seperti HKI lainnya Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
1)   Pewarisan
2)  Hibah
3)  wasiat
4)  Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.

b. Lisensi
Hak atas DTLST selain dapat dialihkan dengan cara di atas, dapat juga dialihkan dengan perjanjian lisensi. Pemegang Hak pemberi lisensi tetap dapat melaksanakan sendiri haknya dan tetap dapat memberi lisensi pada pihak lain kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan per-undang – undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi seperti perjanjian pengalihan hak wajib didaftarkan pada DTLST. Perjanjian lisensi yang tidak didaftar tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

6.     Pendaftaran Permohonan DTLST  Dan Pembatalan
DTLST dilindungi bila didaftarkan. Hal pendaftaran diatur di dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Pendaftaran dilakukan dengan permohonan. Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus, untuk pemohon yang bertemnpat tinggal di luar Indonesia, permohonan harus diajukan melalui kuasa. Hak ini untuk mempermudah pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Di samping itu, domisili pemohon harus di Indonesia. Dengan demikian syarat ini dapat diatasi dengan adanya kuasa hukum dari Indonesia. Permohonan hanya untuk satu desain (Pasal 11). Pemohon dari luar Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. Atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan  hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

C.     Litigasi Dan Penyelesain Sengketa DTLST
Pemegang hak DTLST dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak DTLST. Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 38).  Di samping itu bisa melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi), dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana. Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut Pasal 42 ayat (1) dituntut dengan penjara paling lama tiga (3) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.

Contoh Kasus :
   Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
   “Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
   Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
   Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Sumber :
http://www.atmajaya.ac.id/Web/KontenUnit.aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-pemahaman-penerapan#sthash.2oFNZThu.dpuf
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://sentra-hki.lppm.upi.edu/tentang-hki/disain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013_04_01_archive.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar