Sabtu, 05 November 2016

Tingkat Narsisme Pengguna media sosial Instagram


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Dewasa ini, kemajuan teknologi yang meningkat pesat yang membawa manusia pada kemudahan dan kepraktisan hidup bila dibandingkan dengan sekian ribu tahun yang lalu. Umat manusia dengan mudah untuk mendapatkan informasi mengenai orang lain melalui smartphone. Pengguna juga dapat dengan mudah untuk membuka jejaring sosial yang ada, seperti facebook, twitter, path, instagram dan lain-lain. Dengan jejaring sosial yang dimiliki oleh tiap individu dapat kembali menjalin komunikasi dengan teman-teman lama yang sudah lama tidak pernah bertemu, melalui jejaring sosial ini juga individu yang satu dengan individu yang lain dapat berkenalan dan dapat dijadikan teman atau sahabat dan tidak jarang lagi di dengar melalui jejaring sosial ada orang yang menemukan pasangan hidup dan akhirnya menikah, yang awalnya hanya chatingan biasa, kemudian berkenalan satu sama lain, mengobrol, saling tukar nomor handphone dan sampai akhirnya keduanya saling menyukai karena mungkin keduanya merasa memiliki banyak kesamaan atau kecocokan seperti hobi, minat atau bakat atau bahkan karena bahan pembicaraan yang seru.
Kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95% menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Direktur Pelayanan Informasi International Komunikasi dan Informasi, Selamatta Sembiring, menyatakan jejaring social yang paling banyak diakses adalah Facebook dan Twitter. Indonesia menempati peringkat 4 pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil dan India. Sementara, Indonesia menempati peringkat 5 pengguna Twitter terbesar di dunia. Posisi Indonesia hanya kalah dari USA, Brazil, Jepang dan Inggris (Pratomo dalam merdeka.com, 2013). Aplikasi foto Instagram rupanya kian menjadi favorit. Total pengguna yang melakukan login mencapai 300 juta per bulannya. Sedangkan pengguna aktif perbulannya diklaim berjumlah 284 juta. Jumlah tersebut mengalami pengkatan signifikan. Sebab pada 2013, pengguna aktif perbulannya hanya 150 juta (Movementi dalam tempo.co.id, 2014).
Persentase aktivitas jejaring sosial Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di Asia, mengalahkan Filipina (78%), Malaysia (72%), China (67%). Bahkan negara Asia dengan teknologi internet  maju pemanfaatan media sosialnya rendah, contohnya Korea Selatan (49%) atau Jepang (30%). Sesuai data survei Facebook, 33 juta penduduk negara Indonesia membuka media sosial buatan Mark Zuckerberg itu dari computer dan 28 juta orang membuka Facebook dari ponselnya. Data brand24 menunjukkan, Jakarta sebagi kota paling riuh menyumbang kicauan di liminasa global. Dari 10,6 miliar twit saban detik 2,4 persen disumbangkan oleh pengguna asal Jakarta. Pada puncak kejayaan Friendster, pada 2008, peggunannya secara global mencapai 8,2 juta yang terdaftar. Perusahaan asal Mountain View, California ini mengatakan pengguna Linkedin asal Indonesia sudah melampaui 2 juta. Artinya, jumlah ini yang tertinggi di Asia Tenggara. Data terbaru Path menunjukkan, dari total 20 juta pengguna di seluruh dunia, 4 juta berada di Indonesia (Mohamad dalam merdeka.com, 2013).
Contoh fenomena yang terjadi, sejak Facebook populer, banyak jejaring sosial baru yang ikut bermunculan. Menurut peneliti, situs-situs jejaring sosial tersebut adalah sarana yang tepat untuk umbar kenarsisan. Dengan semakin majunya teknologi yang diiringi dengan maraknya penggunaan jejaring sosial dalam keseharian, ternyata dapat menumbuhkan sifat narsisme manusia. Setiap manusia memiliki sisi narsisme, namun toleransinya berbeda-beda. Dengan munculnya jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Pinterest, Instagram dan lainnya, membuat sisi tersebut justru semakin dapat mudah muncul dan berkembang. Dengan munculnya Facebook Home maka seseorang akan semakin mudah untuk 'mempublikasikan' dirinya. Tidak hanya di Facebook, Pinterest, Tumblr, Instagram dan Twitter adalah beberapa jejaring sosial lain yang sering digunakan untuk 'publikasi' diri selain Facebook. Uniknya, ada satu penelitian yang menyebutkan bahwa budaya narsis lebih banyak hinggap pada remaja dibandingkan pada orang-orang dewasa, dikutip dari Natural News (Susanto dalam merdeka.com, 2013).
Melalui jejaring sosial kini dapat digunakan untuk mengekspresikan diri, sebagai sarana berbagi pengalaman hidup baik suka maupun duka. Khususnya jejaring sosial Instagram banyak orang yang gemar mengunggah foto dan video baik foto diri-sendiri, foto tentang aktivitas yang sedang dilakukan, foto makanan, foto lokasi atau tempat yang sedang didatangi untuk menunjukkan keberadaan orang tersebut. Menurut Khairunnisa (2014) Instagram merupakan salah satu aplikasi atau fitur unggulan yang ada di smartphone yang memudahkan para pengguna untuk berbagi foto. Sistem sosial di dalam Instagram adalah dengan menjadi pengikut akun pengguna lainnya, atau memiliki pengikut Instagram. Dengan demikian komunikasi antara sesama pengguna Instagram sendiri dapat terjalin dengan memberikan tanda suka dan juga mengomentari foto-foto yang telah diunggah oleh pengguna lainnya.
Kecenderungan seseorang untuk mengunggah suatu gambar atau foto dengan tujuan untuk mencari perhatian dari orang lain, butuh pengakuan serta pujian dari orang lain, dengan cara melihat seberapa banyak orang yang memberikan tanda love pada foto yang telah diunggah dan melihat comment orang-orang tentang foto yang telah diunggah. Orang yang memiliki kecenderungan narsistik seperti ini mengganggap bila sering mengunggah foto-foto ke jejaring sosial instagram orang lain yang melihatnya akan mengatakan bahwa dirinya eksis. Sehingga dengan cara seperti itu orang tersebut dapat menaikkan harga dirinya. Hal ini didukung dengan pendapat Kristanto (2012) kecenderungan narsistik adalah individu yang senang membanggakan diri sendiri secara berlebihan dan senang membicarakan kehebatan dirinya dan ingin dipuji oleh individu lain. Individu terkadang menganggap orang lain tidak terlalu penting dan bahkan mengesampingkan orang lain dan sering menceritakan kehebatan dirinya secara berlebihan dengan tujuan ingin dianggap sebagai orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan yang tergolong besar.
Generasi sekarang adalah generasi paling narsis dalam sejarah. Sebuah penelitian mengemukakan bahwa generasi sekarang adalah generasi paling narsis dalam sejarah. Kata narsis atau dalam bahasa Inggris disebut narcissism berasal dari mitologi Yunani kuno. Narsis diambil dari nama seseorang yang jatuh cinta kepada bayangannya sendiri bernama Narcissus. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa narsis digolongkan pada penyakit mental. Bahkan ada kalanya, seseorang yang 'mengidap penyakit' narsis akan berlaku di luar nalar manusia normal. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun para peneliti dari Cooperative Institutional Research Program (CIRP) dari Education Research Institute, University of California-Los Angeles, dalam 3 dekade belakangan ini, remaja narsis meningkat pesat. Seperti dilansir Helium, penelitian yang dimulai pada tahun 1966 sampai sekarang ini berhasil mengungkapkan bahwa rata-rata remaja mempunyai anggapan bahwa mereka adalah 'manusia super' atau memiliki kemampuan di atas rata-rata yang patut ditunjukkan. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain dari sisi tubuh, paras, intelektual, kepemimpinan, dan banyak lagi. Uniknya, di sisi lain, tingkat simpati, kooperasi dan spiritual mereka rata-rata malah turun drastis. Mendukung penelitian di atas, seorang psychiatrist, Dr Keith Ablow mengemukakan kepada Fox News bahwa situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sejenisnya merupakan sarana 'publikasi' jiwa narsis para remaja saat ini (Susanto dalam Merdeka.com, 2013).
Narsis dan Gaya Hidup Remaja. Jika dahulu, berfoto, narsis, take picture dilakukan untuk merekam dan mengabadikan momen-momen tertentu sebagai dokumentasi historis, misalnya; foto kenegaraan, foto keluarga dan foto ijazah serta foto-foto yang lain. Saat ini, berfoto telah menjelma menjadi gaya hidup remaja, karena hampir dengan mudah menemukan handphone berfitur kamera dengan harga terjangkau. Bernarsis ria di depan kamera dapat dikatakan sebagai dokumentasi historis untuk kelak dijadikan kenangan. Terutama momen-momen penting dalam perjalanan mengarungi kehidupan (Zaenuri dalam kompasiana.com, 2014).
Berdasarkan penelitian Adi dan Yudiati (2009) Ada hubungan negatif yang sangat signifikan antara harga diri dengan kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster. Artinya, semakin rendah harga diri, maka semakin tinggi kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster, demikian pula sebaliknya semakin tinggi harga diri, maka kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster rendah.
Menurut Coopersmith (dalam Susanti, 2012) Harga diri (self-esteem) merupakan suatu evaluasi atau hasil penilaian yang dilakukan oleh diri sendiri terhadap kemampuan yang dimilikinya. Penilaian yang dilakukan oleh individu dipengaruhi pengalaman yang diperoleh dari lingkungan sejak masih kecil. Sedangkan menurut Branden (dalam Rahman, 2013) Harga diri (self-esteem) merupakan kecenderungan seseorang untuk merasa mampu di dalam mengatasi suatu masalah dan merasa berharga. Dengan kata lain, self-esteem merupakan integrasi dari kepercayaan pada diri sendiri (self confidence) dan penghargaan pada diri sendiri (self respect). Oleh karena itu, ada dua aspek dari self-esteem, yaitu memiliki sense of personal efficacy dan sense of personal worth.
Sedangkan menurut Gunawan (2011) Harga diri (self-esteem) didefinisikan sebagai seberapa suka Anda terhadap diri Anda sendiri. Semakin Anda menyukai diri Anda, menerima diri Anda dan hormat pada diri Anda sendiri sebagai seseorang yang berharga dan bermakna, maka semakin tinggi harga diri Anda. Semakin Anda merasa sebagai manusia yang yang berharga, maka Anda akan semakin bersikap positif dan merasa bahagia. Harga diri Anda akan menentukan semangat, antusiasme, dan motivasi diri. Harga diri Anda adalah penentu prestasi dan keberhasilan Anda. Orang dengan harga diri yang tinggi memiliki kekuatan yang sangat luar biasa besar dan akan bisa berhasil melakukan apa saja di dalam hidupnya. 

B.     Rumusan Masalah

 Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi masalah maka peneliti ingin mengetahui :
1.   Apa pengertian media sosial ?
2.  Bagaimana pengaruh positif dan negatif dari media sosial instagram untuk kalangan remaja?3. Bagaimana tingkat kecendrungan narsistik dan harga diri pada kalangan remaja yang        menggunakan Instagram?
 C.    Tujuan Penelitian

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka penelitian penelitian ini dimaksudkan untuk :
1.    Mengetahui fungsi dari media sosial yang digunakan oleh para remaja
2.  Mengetahui dampak positif dan negatif dari media sosial pengguna instagram di kalangan                    remaja. 
3. Mengetahui hubungan antara harga diri dengan kecenderungan narsistik pada pengguna                       Instagram dikalangan remaja

D.    Batasan Penelitian

Pembahasan Batasan Masalah dalam penelitian ini bertujuan untuk membatasi pembahasan pada pokok permasalahan penelitian saja tentang tingkat narsisme kalangan remaja. Ruang lingkup di kalangan remaja menentukan konsep utama dari permasalahan sehingga masalah-masalah dalam penelitian dapat dimengerti dengan mudah dan baik.
Batasan Masalah penelitian sangat penting dalam mendekatkan pada pokok permasalahan yang akan dibahas. Hal ini agar tidak terjadi kerancuan ataupun kesimpangsiuran dalam menginterpretasikan hasil penelitian dengan menggunakan software Spss.
Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah seluruh remaja yang ada di kampus Gunadarma. Objek penelitiannya adalah kecendrungan mahasiswa dalam menggunakan media social Instagram dalam mempresentasikan dirinya dan narsisme di kampus Gunadarma.

Sabtu, 28 Mei 2016

Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup


      Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

     Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1.  Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2.   Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah
3.  Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4.  Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah

Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu

   Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
      Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.    Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat
2.   Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik
3.    Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah

Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

        Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi. 

     Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1.   Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2.    Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri
3.   Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat

     Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1    Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka pendek
2.    Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global
3.  Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam
4.     Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5.    Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup
6.   Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.

Aktualisasi Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
     Prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup ini dimaknai sebagai upaya mewujudkan lingkungan hidup terhindar dari resiko pencemaran atau perusakan akibat kecerobohan atau kelalaian pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti kegiatan perusahaan-perusahaan industri di tanah air.
      Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak lingkunganKonsep amdal sebagai salah satu piranti     penting dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi         lingkungan hidup dari ancaman dan pencemaran limbah industri. Amdal sebagai nilai esensial karena diterima sebagai instrumen nasional, sehingga menjadi komitmen perusahaan-perusahaan nasional untuk mengaktualisasikan dalam aktivitas ekonominya.
Pengaturan Amdal dalam perundang-undangan nasional melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 (UUPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan : “Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5 ayat (1) UUPLH menghendaki pula bahwa: “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat penimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”.
b. Pengelolaan limbah oleh industri
Upaya lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya. Selain Amdal yang disyaratkan oleh UUPLH, upaya pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan.
Karakteristik limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus :
Pencemaran Limbah


   Kasus pencemaran limbah oleh PT Surabaya Kertas yang menyebabkan kandungan logam berat raksa bertambah banyak di kali Surabaya ataupun kali tengah memperlihatkan betapa tidak tanggapnya pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya. Hal yang diherankan adalah pemerintah propinsi Surabaya yaitu gubernur melalui Bapedal Jatim  mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair  atau IPLC kepada PT Surabaya Kertas. Melihat tugas dan wewenang pemerintah daerah yang pada pasal 63 ayat 2, diterangkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya berwenang melakukan penegakan hukum pada tingkat propinsi. Pemerintah propinsi cenderung melindungi PT Surabaya Kertas dalam penanganan pencemaran limbah ke kali Surabaya dan kali tengah yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas tersebut. Gubernur juga mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair ke badan sungai kali Surabaya, padahal kali Surabaya ini merupakan penyuplai atau bahan baku  air minum bagi 3.000.000 warga kota Surabaya. Akibatnya, kesehatan warga Surabaya sendiri akhirnya terancam dengan adanya kandungan logan berat yang berbentuk mercury atau air raksa yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu sendiri serta biota-biota yang hidup di sepanjang aliran sungai.
   Menanggapi tersebut, perlu dibahas mengenai hukum perundang-undangan tentang lingkungan. Terkait dengan sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  telah memberikan solusinnya, berikut adalah uraian secara singkat tentang penerapan sanksi bagi perseorangan atau badan hukum yang telah melakukan pencemaran lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Ada 3 jenis sanksi yang dapat diterapkan pada badan hukum yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi ganti rugi yang terdapat dalam ranah hukum perdata.
   Pada pasal 76 sampai dengan  pasal 83 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  dijelaskan tentang sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap PT Surabaya  Kertas. Sansi administratif dapat berbentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Dari pasal tersebut badan hukum itu selain dapat dijerat oleh sanksi administratif dapat pula dijerat dengan sanksi pidana. Pada pasal 80 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah dijelaskan bentuk-bentuk paksaan pemerintah yang dapat dijatuhkan kepada badan hukum terkait dengan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Bentuk-bentuk paksaan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Penghentian sementara kegiatan produksi
2.      Pemindahan sarana produksi
3.      Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
4.      Pembongkaran
5.      Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
6.      Penghentian sementara seluruh kegiatan
7.     Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
         Pada pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 setiap penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Hukum pidana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat dicatat telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, jauh lebih berkembang dari lingkup jangkauan yang dimiliki KUHP, UUPLH 1982, dan UUPLH 1997. Proses penegakan hukum pidana meliputi tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap prosekusi, tahap peradilan, dan tahap eksekusi. Prinsip-prinsip hukum pidana yang terkandung dalam hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut:
1.      Prinsip pemidanaan secara delik formal maupun materiil
2.      Prinsip pemidanaan terhadap idividu
3.      Prinsip pemidanaan terhadap korporasi
4.      Prinsip pembedaan atas perbuatan kesengajaan dengan kelalaian
5.      Prinsip penyidikan dengan tenaga khusus di bidang lingkungan
6.      Prinsip pengenaan sanksi pidana secara khusus
   Dasar hukum pemidanaan bagi pelaku kejahatan lingkungan baik perseorangan maupun badan hukum terdapat pada pasal 97-120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Untuk lebih jelasnya sebagai contoh pasal 102 UUPLH 2009 dikutipkan sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).” Sesuai dengan pasal ini, seseorang dapat disebut telah melakukan delik lingkungan hidup ternyata sudah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, melakukan perbuatan dengan sengaja atau lalai dan menyebabkan rusak atau tercemarnya lingkungan hidup menurut undang-undang.
Terdapat juga ruang mengenai hukum perdata. Salah satu aspek mengenai keperdataan di dalam di dalam UU ini adalah mengenai pertanggungjawaban ganti rugi (liability). Ganti rugi dalam kejahatan korporasi terhadap lingkungan adalah sebagian dari hal-hal yang berhubungan dengan tanggungjawab mengenai kerusakan lingkungan oleh perbuatan seseorang (environtmental responsibility). Tanggungjawab lingkungan adalah merupakan rangkaian kewajiban seseorang atau pihak untuk memikul tanggungjawab kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UUPPLH 2009 menentukan environmental responsibility baik masalah ganti rugi kepada orang-perorangan (privat compensation) maupun biaya pemulihan lingkungan (public compensation). Dengan demikian sifat environmental liability bisa bersifat privat maupun publik, dalam arti jika seseorang pencemar telah memenuhi tanggungjawabnya kepada orang-perorangan, tidak berarti dengan sendirinya sudah selesai dan tidak lagi dalam hal pemulihan lingkungan atau sebaliknya.
    Dengan meilihat lagi keterangan-keterangan di atas maka dalam rangka penerapan sanksi dan bentuk sanksi itu sendiri bagi PT Surabaya Kertas adalah terdiri dari petanggungjawaban secara administratif yakni dari yang paling ringan adalah teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan ijin usaha. Selain itu, dalam ranah hukum pidana, pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Dalam hal ini yang terkena ancaman pidana ini adalah aktor intelektual atau penyebab pencemaran atau penaggung jawab pengolahan limbah pada PT Surabaya Kertas sesuai dengan pasal 102 UU no 32 tahun 2009. Dan bentuk sanksi yang terakhir adalah sanksi dalam ranah hukum keperdataan adalah ganti rugi untuk perseorangan yakni korban (privat compensation) serta baya pemulihan lingkungan  (environmental responsibility) yang telah tercemar oleh limbah.

Sumber :http://fairuzinanda.blogspot.sg/2015/04/kasus-pelanggaran-terhadap-uu-mengenai.html

Jumat, 22 April 2016

Desain Industri & Tata Letak Sirkuit Terpadu

Latar Belakang
  Abad 21 adalah era teknologi terutama teknologi komunikasi. Apa artinya? Pada abad ini banyak invensi (temuan-temuan) di bidang teknologi yang sangat mengagumkan. Manusia dengan alat komunikasi, misalnya HP (hand phone) dapat mengatasi kebutuhan ruang dan waktu. Ruang dan waktu bukanlah kendala lagi bagi manusia untuk mencapai maksud dan tujuan hidupnya. Ruang dapat dipersempit terutama jarak, dan waktu dapat dipersingkat dengan teknologi super canggih itu. Temuan-temuan di bidang teknologi ini menjadi dasar kemajuan dunia industri. Salah satu komponen penting dari produk-produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP)[i]. CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsur-unsur penghubung atau pengubah arus listrik. yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika (Tim Lindsey, et al, 2002, hlm 226). Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli. Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum.

   Saat ini, ada tujuh objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia yang sudah dilindungi oleh hukum. Satu diantaranya adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Di dalam sistem hukum HKI, DTLST relatif masih baru. Bahkan, saat ini pun masih banyak masyarakat Indonesia yang  belum mengetahui secara pasti apa yang dimaksud   dengan DTLST.Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia? Apa obyek dan apa peran DTLST dalam sistem hukum HKI ?  Hal ini dapat dimengerti karena undang-undang tentang  DTLST baru diundangkan tahun 2000 bersama dengan tiga undang-undang HKI lainnya, yaitu Undang-Undang No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri; dan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang ini dilahirkan sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya persetujuan akhir (Final Act) Putaran Uruguay, yang salah satu hasil perundingannya adalah dibentuknya lembaga perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Persetujuan pembentukan lembaga WTO itu kemudian diratifikasi[ii] Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Setiap anggota WTO wajib meratifikasi seluruh keputusan lembaga ini termasuk Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs) Agreement, atau persetujuan tentang aspek-aspek perdagangan Hak Kekayaan Intelektual yang mengacu pada landasan perlindungan DTLST yaitu Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Namun, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu setiap negara angota diberi kebebasan untuk mengatur sendiri dan menyesuaikan dengan keadaan  lingkungan serta kemajuan teknologi dalam negeri yang bersangkutan.

Pemahaman Hukum Tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan DTLST
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
2. D e f i n i s i
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
 a. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah  bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.

b.Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.

3. Ruang Lingkup
a. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait  adalah instansi  yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,  orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

b. Obyek DTLS
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

c. Hak Eksklusif Dan Hak Moral
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan (Pasal 9). Hak eksklusif yang dipegang adalah untuk melaksanakan hak tersebut sendiri (Pasal 8 ayat (1) dan dapat :
1)    melarang orang lain untuk tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengeksport,  dan atau
2)    mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
3)    kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tsb.
Hak moral seorang pendesain adalah hak pencantuman nama pendesain  dalam sertifikat, Daftar Umum, Berita Resmi  DTLST, sekalipun hak ekonominya sudah dialihkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.

4. Waktu Perlindungan DTLST
Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10 tahun (Pasal 4 ayat (3) dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan (Pasal 4 Ayat (1). Jangka waktu perlindungan yang singkat karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga waktu 10 tahun dianggap cukup memadai. Dalam hal desain telah dieksploitasi secara komersial permohonan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dieksploitasi. Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domein). Siapa pun boleh mengunakan desain tersebut.

5. Pengalihan Hak Dan Lisensi
Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara jepada pendesain atas hasil kreasinya, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian pengalihan hak adalah dimungkinkan. Perlu diketahui bahwa pengalihan hak tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun daftar umum.
Ada beberapa cara pengalihan yang diketahui, yaitu:
a. Pengalihan Hak
Pengalihan HDTLST harus disertai dengan dokumen pengalihan hak dan dicatat pada Daftar Umum Hak DTST. Seperti HKI lainnya Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
1)   Pewarisan
2)  Hibah
3)  wasiat
4)  Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.

b. Lisensi
Hak atas DTLST selain dapat dialihkan dengan cara di atas, dapat juga dialihkan dengan perjanjian lisensi. Pemegang Hak pemberi lisensi tetap dapat melaksanakan sendiri haknya dan tetap dapat memberi lisensi pada pihak lain kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan per-undang – undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi seperti perjanjian pengalihan hak wajib didaftarkan pada DTLST. Perjanjian lisensi yang tidak didaftar tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

6.     Pendaftaran Permohonan DTLST  Dan Pembatalan
DTLST dilindungi bila didaftarkan. Hal pendaftaran diatur di dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Pendaftaran dilakukan dengan permohonan. Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus, untuk pemohon yang bertemnpat tinggal di luar Indonesia, permohonan harus diajukan melalui kuasa. Hak ini untuk mempermudah pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Di samping itu, domisili pemohon harus di Indonesia. Dengan demikian syarat ini dapat diatasi dengan adanya kuasa hukum dari Indonesia. Permohonan hanya untuk satu desain (Pasal 11). Pemohon dari luar Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. Atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan  hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

C.     Litigasi Dan Penyelesain Sengketa DTLST
Pemegang hak DTLST dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak DTLST. Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 38).  Di samping itu bisa melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi), dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana. Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut Pasal 42 ayat (1) dituntut dengan penjara paling lama tiga (3) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.

Contoh Kasus :
   Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
   “Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
   Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
   Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Sumber :
http://www.atmajaya.ac.id/Web/KontenUnit.aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-pemahaman-penerapan#sthash.2oFNZThu.dpuf
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://sentra-hki.lppm.upi.edu/tentang-hki/disain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013_04_01_archive.html

Jumat, 08 April 2016

Hukum Industri

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
     Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
      Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, Industri farmasi

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri sandang dan pangan, Industri tekstil, Industri mebel,

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri perhutanan, Industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri nuklir,
 Industri senjata,
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri besi dan baja, Industri karet, Industri tembakau, Industri kayu,

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, Industri perbankan, Industri Seni dan Hiburan.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel, warung, pedagang sayur (Kaki lima)

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Polisi, parpol (Partai politik)

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Jasamarga, BULOG, Pertamina,

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota, pengembangan industry surya cipta

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh :kawasan industry surya cipta, kawasan industry pagabeka, kawasan industry pegangsaan,

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik, teknologi produk agroindustri

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi proyek

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, denah kawasan industry.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, grafik ekspor impor elektronik

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : Firewalls, Sistem Deteksi Gangguan, Securing Wireless Networks dan Enktipsi

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI yang dibuat pada berbagai macam produk.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi Handphone

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, gusdur

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Heryawan, Rano Karno.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.


sumber :
http://dedepurnamasari100.blogspot.co.id/2016/03/hukum-industri-no3-tahun-2014.html
http://wahidinfokita.blogspot.co.id/2016/03/undang-undang-perindustrian.html
http://williamfaidin.blogspot.co.id/2016/03/uu-no-3-tahun-2014.html


Kamis, 07 Januari 2016

Manusia dan Keindahan

Manusia
     Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang baik (positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri. Selain itu dapat diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosil. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.

Keindahan

     Keindahan, sering diutarakan kepada situasi tertentu, arti kata keindahan yaitu berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan identik dengan kebenaran, sesuatu yang indah itu selalu mengandung kebenaran. Walaupun kelihatanya indah tapi tidak mengandung kebenaran maka hal itu pada prinsipnya tidak indah.
     Keindahan bersifat universal, artinya keindahan yang tak terikat oleh selera perorangan, waktu, tempat atau daerah tertentu, bersifat menyeluruh. Segala sesuatu yang mempunyai sifat indah antara lain segala hasil seni, pemandangan alam, manusia dengan segala anggota tubuhnya dan lain sebagainya. Dalam bahasa Latin, keindahan diterjemahkan dari kata “bellum” Akar katanya adalah “benum” yang berarti kebaikan. Dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Prancis “beao” sedangkan Italy dan Spanyol ”beloo”.
     Dalam arti luas meliputi keindahan hasil seni, alam, moral dan intelektual. Dan dalam arti estetik keindahan mencakup pengalaman estetik seseorang dalam hubunganya dengan hubunganya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedangkan dalam arti terbatas keindahan sangat berkaitan dengan keindahan bentuk dan warna.
     Sesungguhnya keindahan itu memang merupakan suatu persoalan filsafati yang jawabannya beraneka ragam. Salah satu jawaban mencari ciri-ciri umum yang ada pada semua benda yang dianggap indah dan kemudian menyamakan ciri-ciri atau kwalita hakiki itu dengan pengertian keindahan. Jadi keindahan pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmony), kesetangkupan (symmetry), keseimbangan (balance) dan perlawanan (contrast).

Hakekat dari Keindahan

     Keindahan adalah susunan kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).
     Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia. Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.

     Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas, menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan
2. Keindahan dalam arti estetik murni, yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas, yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna

     Keindahan identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.
Ada 2 nilai yang penting dalam Keindahan :
1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.
2. Nilai intrinsik yakni sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut. Contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.

     Teori estetika keindahan menurut Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu bersifat subjektif adanya, yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan bersifat objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek.
3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi.
     Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan

Hubungan Manusia dan Keindahan
     Manusia dan keindahan memang tak bisa dipisahkan sehingga kia perlu melestarikan bentuk dari keindahan yang telah dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya dapat menjadi bagian dari suatu kebudayaan yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik. Kawasan keindahan bagi manusia sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan, bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.   Dimanapun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.
     Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan merupakan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Sesuatu yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Karena itu hanya tiruan lukisan Monalisa yang tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu kebenaran disini bukan kebenaran ilmu, melainkan kebenaran menurut konsep dalam seni. Dalam seni, seni berusaha memberikan makna sepenuh-penuhnya mengenai obyek yang diungkapkan.
     Manusia yang menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman  keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut.
     APA SEBABNYA MANUSIA MENCIPTAKAN KEINDAHAN ? 
     Keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang  selalu bertambah,  sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai konsep keindahan adalah orang yang mampu berimajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungkan benda satu dengan yang lainya. Dengan kata lain imajinasi merupakan proses menghubungkan suatu benda dengan benda lain sebagai objek imajinasi. Demikian pula kata indah diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang –orang yang saleh merupakan persahabatan yang paling indah.
     Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas baik hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi.
     Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Berikut ini akan dicoba menguraikan alasan/motivasi dan tujuan seniman menciptakan keindahan.
1)  Tata nilai yang telah usang
     Tata nilai yang terjelma dalam adat istiadat ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga dirasakan sebagai hambatan yang merugikan dan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya kawin paksa.
2)  Kemerosotan Zaman
     Keadaan yang merendahkan derajad dan nilai kcmanusiaan ditandai dengan kemerosotan moral. Kemerosotan moral dapat diketahui dari tingkah laku dan perbuatan manusia yang bejad terutama dari segi kebutuhan seksual.
     Sebagai contoh ialah karya seni berupa sajak yang dikemukakan oleh W.S.Rendra berjudul “Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta”. Di sini pengarang memprotes perbuatan bejad para pejabat, yang merendahkan derajad wanita dengan mengatakan sebagai inspirasi revolusi, tetapi tidak lebih dari pelacur.
3)  Penderitaan manusia
     Banyak faktor yang membuat manusia itu menderita. Tetapi yang paling menentukan ialah faktor manusia itu sendiri. Manusialah yang membuat orang menderita sebagai akibat nafsu ingin berkuasa. serakah, tidak berhati-hati dan sebagainya.
     Keadaan demikian ini tidak mempunyai daya tarik dan tidak menyenangkan, karena nilai kemanusiaan telah diabaikan, dan dikatakan tidak indah. Yang tidak indah itu harus dilenyapkan karena tidak bermanfaat bagi kemanusiaan.
4)  Keagungan Tuhan
     Keagungan Tuhan dapat dibuktikan melalui keindahan alam dan keteraturan alam semesta serta kejadian-kejadian alam. Keindahan alam merupakan keindahan mutlak ciptaan Tuhan. Manusia hanya dapat meniru saja keindahan ciptaan Tuhan itu. Seindah-indah tinian terhadap ciptaan Tuhan, tidak akan menyamai keindahan ciptaan Tuhan itu sendiri. Kecantikan seorang wanita ciptaan Tuhan membuat kagum seniman Leonardo da Vinci. Karena itu ia berusaha meniru ciptaan Tuhan dengan melukis Monalisa sebagai wanita cantik. Lukisan monalisa sangat terkenal karena menarik dan tidak membosankan.

KEINDAHAN MENURUT PANDANGAN ROMANTIK
     Dalam buku AN Essay on Man (1954), Ems Cassirer mengatakan bahwa arti keindahan tidak bisa pemah selesai diperdebatkan. Meskipun demikian, kita dapat menggunakan kata-kata penyair romantik John Keats (1795-1821) sebagai pegangan. Dalam Endymion dia berkata :

"A thing of beuty is a joy forever" its loveliness iscreases; it wil never pass into nothingness"

     Dia mengatakan, bahwa sesuatu yang indah adalah keriangan selama lamanya, kemolekannya bertambah, dan tidak pemah berlalu ke ketiadaan. Dalam sajak di atas, Keats mengambil bahannya dari Endymion yang terdapat dalam mitologi Yunani kuno. Endymion dalam mitologi itu sendiri mempakan penjabaran dari konsep keindahan pada jaman Yunani kuno. Menurut mitologi Yunani ini, Endymion adalah seorang gembala yang oleh pars dewa diberi keindahan abadi. Dia selalu muda, selamanya tidur, dan tidak pemah diganggu oleh siapapun. Menurut Keats, orang yang mempunyai konsep keindahan hanya tertentu jurnlahnya. Mereka mempunyai negatif capability, yaitu kemampuan untuk selalu dalam keadaan ragu-ragu, tidak menentu dan misterius tanpa mengganggu keseimbangan jiwa dan tindakannya hanya pikiran dan hatinya yang selalu diliputi keresahan.
     Mengenai keindahan, Coleridge mengutip Shakespeare (1564-1616) dalam karyanya midsummer; night: Thing base and vile holding no quality/ love can transpose to form and dignity”, yaitu sesuat yang rendah dan tidak menpunyai nilai, dapat berubah dan menjadi berarti. Inilah yang menggelisahkan Coleridge. Dia menggunakan tembakau sebagai contoh: karena kekuatan kebiasaanlah, maka tembakau yang sebenamya tidak enak dapat menjadi nikmat. Perubahan ini dapat mempenganilhi imajinasi: dengan merasakan nikmatnya tembakau maka dalam angan-angan seseorang, segala sesuatu yang berhubungan dengan tembakau dapat menjadi indah.
Kegelisahan Coleridge ini tercermin dalam “Frost at midnight (1798), sebuah sanjak mengenai salju tipis yang tunin di tengah malam. Salju inilah yang baginya merupakan hal sesaat. Jatuhnya salju ini mengingatkan Coleridge pada dusunnya yang penuh sesak orang. Disini proses imajinasinya mulai tumbuh. Keindahan adalah sublimasi yang terjadi karena kebebasan menyendiri dan hikmah ketidakberdosaan.
     Selanjutnya Keats membedakan antara orang biasa dan seniman, dan antara seniman biasa dan seniman yang baik yang dapat mencipta sesuatu yang indah menurut dia. Pada sesuatu kesempatan is melihat lukisan “Death on the Pale Horse”, karya pelukis West, misalnya, yaitu mengenai seseorang yang coati di atas kuda yang pucat, dia langsung berpendapat bahwa West bukanlah seniman yang baik. Menurut Keats, West tidak mempunyai cukup negative capability.
Pada hakekatnya negative capability adalah suatu proses. Keraguan, ketidaktentuan dan misteri adalah suatu proses. Proses inilah yang membuat seseorang menjadi kreatif.
Ada persamaan hakiki antara J.Keats dan Coleridge dalarn menanggapi hal-hal sesaat. Bagi mereka hal-hal sesaat adalah pelatuk yang meledakkan imajinasi dan imajinasi ini langsung membentuk keindahan.

Renungan
     
     Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori. Teori-teori itu ialah : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologik.
a.  Teori Pengungkapan
     Dalil dari teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia ). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni.
     Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) dengan karyanya yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris “aesthetic as Science of Expresion and General Linguistic”. Seorang tokoh lainnya dari teori pengungkapan adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni adalah memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yang seseorang telah mengalaminya dan setelah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan pelbagai gerak, garis, wama, suar dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata mernindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.
b.  Teori Metafisik
     Teori seni yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory).
c.  Teori Psikologis
     Teori-teori metafisis dari para filsuf yang bergerak diatas taraf manusiawi dengan konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam abad modem menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasaikan psikoanalisa dikemukakan teori bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman.
     Suatu teori lain tentang sumber seni ialah teori permainan yang dikembangkan oleh Freedrick Schiller (1757-1805) dan Herbert Spencer (1820-1903). Menurut Schiller, asal mula seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam diri seseorang. Sebuah teori lagi yang dapat dimasukkan dalam teori psikologis ialah teori penandaan (signification Theory) yang memandang seni sebagi suatu lambang atau tanda dari perasaan manusia.

Keserasian

     Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang.
     Dalam pengertian perpaduan misalnya, orang berpakaian hams dipadukan wamanya bagian atas dengan bagian. bawah. Atau disesuaikan dengan kulitnya. Apabila cars memadu itu kurang cocok, maka akan merusak pemandangan. Karena itu dalam keindahan ini, sebagian ahli pikir menjelaskan, bahwa keindahan pada dasamya adalah sejumlah kualitas / pokok tertentu yang terdapat pada sesuatu hal. Kualita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity).
     Filsuf Ingris Herbert Read merumuskan definisi, bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat di antara pencerapan-pencerapan inderawi kita (beauti is unity of formal relations among our sence-perception). Pendapat lain menganggap pengalaman estetik suatu keselarasan dinamik dari perenungan yang menyenangkan.

a.  Teori Obyektif dan Teori Subyektif
     The Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif.
Salah satu persoalan pokok dari teori keindahan adalah mengenai sifat dasar dari keindahan. Apakah keindahan menmpakan sesuatu yang ada pada benda indah atau hanya terdapat dalam alam pikiran orang yang mengamati benda tersebut. Dari persoalan-persoalan tersebut lahirlah dua kelompok teori yang terkenal sebagai teori obyektif dan teon subyektif.
     Pendukung teon obyektif adalah Plato, Hegel dan Bernard Bocanquat, sedang pendukung teon subyektif ialah Henry Home, Earlof Shaffesbury, dan Edmund Burke.
Teori obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri-ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Teori subyektif, menyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati sesuatu benda. Adanya keindahan semata-mata tergantung pada pencerapan dari si pengamat itu. Yang tergolong teori subyektif ialah yang memandang keindahan dalam suatu hubungan di antara suatu benda dengan alam pikiran seseorang yang mengamatinya seperti misalnya yang berupa menyukai atau menikmati benda itu.
b.  Teori Pertimbangan
     Teori obyektif memandang keindahan sebagai suatu kwalita dari benda-benda: Kwalita bagaimana yang menyebabkan sesuatu benda disebut indah telah dijawab oleh bangsa Yunani Kuno dengan teori perimbangan yang bertahan sejak abab 5 sebelum Masehi sampai abab 17 di Empa. Sebagai contoh bangunan arsitektur Yunani Kuno yang berupa banyak tiang besar.
     Teori perimbangan tentang keindahan dari bangsa Yunani Kuno dulu dipahami pula dalam arti yang lebih terbatas, yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan angka-angka. Keindahan dianggap sebagai kualita dari benda-benda yang disusun (yakni mempunyai bagian-bagian). Bangsa Yunani menemukan bahwa hubungan-hubungan matematik yang cermat sebagaimana terdapat dalam ilmu ukur dan berbagai pengukuran proporsi ternyata dapat diwujudkan dalam benda-benda bersusun yang indah.
     Teori perimbangan berlaku dari abad ke-5 sebelum masehi sampai abad ke 17 masehi selama 22 abad. Teori tersebut runtuh karena desakan dari filsafat empirisme dan aliran-aliran termasuk dalam seni. Bagi mereka keindahan hanyalah kesan yang subyektif sifatnya.
     Keindahan hanya ada pada pikiran orang yang menerangkannya dan setiap pikiran melihat suatu keindahan yang berbeda-benda. Para seniman romantik umumnya berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak adanya keteraturan, yakni tersusun dari daya hidup, penggambaran, pelimpahan dan pengungkapan perasaan. Karena itu tidak mungkin disusun teori umum tentang keindahan.

Studi Kasus

     Studi Kasus yang Pertama: Berbagai macam contoh keindahan seperti, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan yang ada di alam ini sepertinya kurang dijaga oleh para manusia. Hingga banyak terjadi kerusakan-kerusakan. Contoh kecil saja seperti hutan-hutan yang ada di indonesia yang sering di tebang oleh penebang liar. Sehingga keindahan pun punah begitu saja itu baru saja contoh kecil dari keindahan yang kurang di jaga.  Tetapi tidak semua manusia yang melakukan itu tetapi masih ada sedikit manusia yang ingin menjaga keindahan yang ada di alam ini.

      Studi Kasus yang ke Dua : Keindahan  = Beauty = Cantik.
Wanita mana yang tidak ingin cantik? Tentu tak ada bukan? Siapa pun dia, apa pun profesinya, entah itu pekerja kantoran, guru, dokter, penulis, termasuk ibu rumah tangga, memiliki keinginan yang sama, yaitu ingin terlihat cantik.
     Ada berbagai macam cara untuk mendapatkan kecantikan. Dunia wanita pun ramai oleh berbagai macam keinginan untuk tampil lebih cantik. Ada yang ingin melakukan sedot lemak agar bagian perutnya terlihat labih ramping. Ada yang sengaja melakukan operasi pelastik agar kulit wajah lebih mulus. Ada juga yang memiliki jadwal teratur mengunjungi salon untuk melakukan treatment/ritual-ritual yang dapat menunjang kecantikan.
     Tidak semua wanita cermat dan teliti memilih mana jalan terbaik untuk menuju lebih cantik. Bahkan sebagian wanita tidak mau terlalu pusing memikirkan resiko yang akan dihadapinya. Akibatnya, banyak wanita yang termakan iklan produk kecantikan yang menjanjikan kesempurnaan secantik bidadari. Akhirnya, tekadang bukan kecantikan yang didapat, malah sebaliknya, mimpi buruklah yang justru menghampirinya.
Sebenarnya, jika kita pikirkan lebih jauh, hal yang paling aman menuju cantik adalah dengan menggunakan ramuan-ramuan berbahan dasar alami. Beragam resep alami tidak akan menimbulkan resiko apa pun selain menambah kecantikan.

OPINI :
    Menurut saya keindahan yang dirasakan oleh setiap manusia itu berbeda-beda tergantung dari pandangan manusia tersebut. Setiap manusia tentu ingin terlihat indah terutama penampilan secara fisik , mereka m
elakukan itu semua agar mereka terlihat cntik atau indah . kaum hawa atau wanita pada umum nya akan memperhatikan betul penampilan mereka secara fisik maupun dalam bertutur kata namun menurut saya sendiri keindahan bukan lah sesuatu yang mutlak di perlukan oleh seorang wanita karena seorang wanita yang indah dan baik menurut saya dapat di lihat dari sikap dan kelakuannya dalam hidup bemasyarakat karena dia dapat membuat sesuatu yang biasa saja menjadi istimewa oleh sikap dan kelakuannya

Sumber :
http://nainggolan12.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html
http://indrango.blogspot.co.id/2015/04/manusia-dan-keindahan.html
http://oebudhi.blogspot.co.id/2012/04/manusia-dan-keindahan.html
http://michaelbunjamintoddy.blogspot.co.id/2015/04/manusia-dan-keindahan.html
http://mawadahtasya.blogspot.co.id/2014/11/bab-5-manusia-dan-keindahan.html