Rabu, 26 April 2017

Makalah Pencemaran Lingkungan Akibat Pembakaran Hutan

Makalah Pencemaran Lingkungan Akibat Pembakaran Hutan


Disusun Oleh :
Nama : Meliaki Lorenso N
                                               NPM : 36414571
                                               Kelas : 3ID04









JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


KATA PENGANTAR

Salam Sejahtera untuk semua,
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-NYA sehingga penulis dapat menyusun makalah dan mengajarkan kita untuk senantiasa menuntut ilmu.
Makalah ini berjudul “Pencemaran Lingkungan akibat kebakaran ” yang disusun dari berbagai sumber tulisan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu selesainya penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari segala pihak. Namun, besar harapan penulis semoga makalah ini berguna bagi penulis dan segala pihak yang membacanya. Aamiin.




                                                                        Depok, 12 April 2017




Penulis






















BAB I
PENDAHULUAN

Hutan sebagai paru-paru dunia juga penyumbang oksigen dan keanekaragaman hayati terbesar di muka bumi.Terdapat berbagai jenis flora dan fauna didalamnya.Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia yang dapat ditemukan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin.Sebagai fungsi ekosistem, hutan berperan sebagai lumbung air, penyeimbang lingkungan, dan mencegah timbulnya pemanasan global.
Hutan Indonesia merupakan hutan terluas ke-3 di dunia setelah Brazil dan Zaire. Luas hutan di Indonesia diperkirakan mencapai 120,35 juta hektar atau sekitar 63 persen luas daratan. Penyebaran hutan di Indonesia hampir berada di seluruh wilayah nusantara, termasuk Provinsi Riau. Sebagian besar wilayah hutan Provinsi Riau merupakan lahan gambut yang sangat berpotensi untuk pertumbuhan kelapa sawit.Dari luasan total lahan gambut di dunia sebesar 423.825.000 ha, sebanyak 38.317.000 ha terdapat di wilayah tropika. Sekitar 50% dari luasan lahan gambut tropika tersebut terdapat di Indonesia yang tersebar di pulau-pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sehingga Indonesia menempati urutan ke-4 dalam hal luas total lahan gambut sedunia, setelah Kanada, Uni Soviet, dan Amerika Serikat.Indonesia memiliki lahan gambut terluas diantara negara tropis lainnya, yaitu sekitar 21 juta ha, yang tersebar luas terutama di pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua (BB Litbang SDLP, 2008 dalam Agus dan Subiksa, 2008). Lahan gambut Riau menempati urutan ke-2 terbanyak setelah provinsi Papua. Oleh karena itu, banyak perusahaan-perusahaan baik swasta asing maupun dalam negeri yang berminat dan tertarik terhadap lahan gambut di Provinsi Riau dan kemudian melakukan kerjasama untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak. Namun tidak semua perusahaan yang menaati peraturan pemerintah terutama dalam hal pengelolaan lahan untuk pembangunan sehingga timbulah tindakan illegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang hanya dapat memberikan keuntungan sepihak. Misalkan, pembukaan lahan yang dilakukan dengan carapembakaran hutan.
Dengan semakin banyaknya lahan yang dibakar maka akan meningkatkan kadar asap dari kebakaran itu sendiri. Apalagi asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan gambut yang dinilai sangat sulit dalam upaya penyelesaiannya. Dikarenakan, saat musim kemarau tiba permukaan tanah gambut cepat sekali kering dan mudah terbakar, dan api di permukaan juga dapat merambat ke lapisan dalam yang relatif lembab. Oleh karenanya, ketika terbakar, kobaran api tersebut akan bercampur dengan uap air di dalam gambut dan menghasilkan asap yang sangat banyak. Kebakaran hutan dapat didefinisikan sebagai sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Kebakaran hutan sangat rawan terjadi ketika musim kemarau.
      Adapun beberapa penyebab terjadinya kebakaran hutan antara lain: Pembakaran lahan yang tidak terkendali, kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan, aktivitas vulkanisme, dan kecerobohan manusia.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi dan Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan
       Kebakaran hutan (kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak), adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran.
      Kebakaran hutan dalam bahasa Inggris berarti "api liar" yang berasal dari sebuah sinonim dari Api Yunani, sebuah bahan seperti-napalm yang digunakan di Eropa Pertengahan sebagai senjata maritime. Musim kemarau dan pencegahan kebakaran hutan kecil adalah penyebab utama kebakaran hutan besar. Namun, sebab utama dari kebakaran hutan adalah pembukaan lahan yang meliputi:
  1. Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain
     Pembukaan lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namun bila pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam skala besar, kebakaran tersebut sulit terkendali. Pembukaan lahan dilaksanakan untuk usaha perkebunan, HTI, pertanian lahan kering, sonor dan mencari ikan. pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
  1. Penggunaan lahan yang menjadikan lahan rawan kebakaran, misalnya di lahan bekas HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan di daerah yang beralang-alang.
  2. Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
  3. Kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan.
  4. Tingkat pendapatan masyarakat yang relatif rendah, sehingga terpaksa memilih jalan alternatif yang mudah, murah dan cepat untuk pembukaan lahan.
  5. Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
  6. Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan tanpa mematikan apinya terlebih dahulu.

2.2 Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Lingkungan Dan Alam Sekitar
      Akibat yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
  1. Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer yang mengakibatkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
  2. Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. 3. Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
  3. Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
  4. Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
  5. Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
  6. Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.

2.3 Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
      Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
  1. Upaya Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a) Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan;
(d) Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan;
(f) Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
(g) Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
  1. Upaya Penanggulangan
     Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a) Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung; Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea Selatan, Cina dan lain-lain.
  1. Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
     Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
(a) Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
(b) Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
(c) Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
(d) Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
     Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
     Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
  1. Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
  2. Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
  3. Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
  4. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
  5. Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.

2.4 Cara Memedamkan Kebakaran Hutan
     perlatan yang diperlukan:
  1. Mesin Pompa bertekanan tinggi untuk pencucian kendaraan/mobil merek Yuen Liang buatan Taiwan atau merek lain berikut dengan mesin penggerak.
  2. Drum penampungan air, dapat diisi dengan air pompa Hitachi atau Ember.
  3. Selang bertekanan yang dapat disambung secara praktis. Panjang selang 100 meter.
  4. Tongkat penyemprot/Stik Semprot.
  5. Masker Penahan Debu dan Asap.
  6. Sepatu Both.
Cara kerja pemadaman api pada hutan, lahan dan kebun:
  1. Tentukan titik sasaran, dimana kebakaran terjadi. Selidiki, apakah lokasi tersebut sedang terjadi kebakaran atau telah lama terjadi kebakaran. Bila sedang terjadi kebakaran, ditemukan adanya api yang menyala-nyala. Dan bila bekas terjadinya kebakaran ditemukan kawah-kawah api yang dapat menenggelamkan kaki kita bila terinjak. Dampaknya kaki akan melepuh.
  2. Persiapkan pompa bertekanan berikut drum air secara berdekatan. Isilah drum dengan air yang cukup dan berkelanjutan.
  3. Pasanglah selang bertekanan sesuai keperluan. Bila lokasi kebakaran jauh, selang dapat disambung, hingga 5 (lima) sambungan atau sepanjang 500 meter. Keistimewaan selang ini adalah tidak mudah terlipat, tidak menyangkut apabila ditarik, tenaga yang diperlukan untuk menarik sangat ringan.
  4. Pasanglah Tongkat Semprot/Stik Semprot. Apabila sedang terjadi kebakaran, aturlah stik semprot dengan cara mengabut. Kabut yang dibuat akan memadamkan api secara luas dan mengurangi panas yang menyengat. Bila memadamkan bekas kebakaran, aturlah stik dengan bentuk menembak. Air akan masuk ke dalam kawah hingga ke lapisan bawah, api akan padam segera.
  5. Gunakan Sepatu Both dalam tiap-tiap kegiatan pemadaman. Sepatu Both mampu menahan panas pada kaki dan menghindari kaki mengalami pelepuhan oleh panas.
  6. Untuk mengatasi gangguan pernapasan, gunakan Masker Standar. Asap dan debu dapat disaring, sehingga petugas pemadam dapat bertahan lama menghadapi api.
  7. Saat melakukan pemadaman, di garis depan harus dilakukan secara bergantian. Aturlah waktu yang tepat, sehingga petugas di garis depan dapat bekerja dengan baik.
  8. Fungsikan petugas pemantau dan penghubung yang menginformasikan kepada petugas pemadam, kapan maju atau mundur melakukan pemadaman.
  9. Persiapkan air minum yang segar bagi petugas yang memerlukannya.
  10. Persiapkan petugas gawat darurat jika diperlukan.
  11. Kebakaran yang baru terjadi akan segera padam apabila dilakukan dengan pengabutan. Panas yang ditimbulkan berkurang karena butir-butir uap air yang ditembakan menyerap panas. Petugas yang bekerja pada lini depan dapat bertahan dalam waktu yang cukup lama. Efektifitas pemadaman akan berlangsung baik.
  12. Pemadaman kawah api pada lahan gambut bekas terjadinya kebakaran dilakukan dengan mengatur stik semprot seperti laju peluru. Air yang ditembakkan akan masuk pada kawah-kawah yang dalam dan akan memadamkan api secara baik.





BAB III
KESIMPULAN


Setiap kegiatan atau proyek pembangunan seperti pembukaan lahan untuk perkebunan dll membutuhkan lokasi dan lokasi tersebut dapat merupakan suatu ekosistem atau bagian dari ekosistem. hal ini berarti setiap kegiatan menimbulkan dampak atau gangguan terhadap komponen-komponen ekosistem(lingkungan). Jadi dampak negatif dari proyek tertentu tidak mungkin bisa dihilangkan akan tetapi seharusnya bisa diminimalkan sehingga rusaknya lingkungan tidak akan parah seperti misalnya pada kasu kabut asap di Indonesia tahun ini. untuk meminimalisir dampak negatifnya maka perusahaan-perusahaan dan masyarakat sendiri dalam mengelola lahan dan hutan harus berasaskan pada lingkungan dan memperhatikan AMDAL. Untuk itu memang diperlukan pemahaman tentang konsep-konsep lingkungan sendiri supaya terbentuk kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu diperlukan kerjasama antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan pencegahan serta penanggulangan masalah-masalah lingkungan. Jika masing-masing pihak melakukan perannya dengan baik maka tidak akan terjadi masalah besar tentang pembakaran hutan dan lahan dan juga kerusakan lingkungan seperti di Riau dan empat provinsi lainnya tahun ini.

Sumber :https://makalahsekolahan.blogspot.co.id/2015/05/karya-ilmiah-tentang-kebakaran-hutan.html
http://contohtugastentang.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pembakaran-hutan.html

Rabu, 22 Maret 2017

Dampak Kebakaran Hutan di Riau

Kebakaran hutan di Riau telah menyebabkan  berbagai pengaruh negatif terhadap bumi. Salah satunya adalah bertambahnya polusi udara di bumi. Dengan  bertambahnya polusi udara seperti ini mengakibatkan lapisan ozon bumi semakin menipis, juga berkurangnya hutan sebagai objek penghasil oksigen. Jika hal ini terus  berlanjut maka hal ini akan mengancam eksistensi manusia. Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ; perilaku manusia, kemarau  berkepanjangan, ataupun pembakaran dengan sengaja. Karena itu, kita harus menanggulangi kebakaran hutan untuk keselamatan bumi kita.
Kebakaran ini sangat berdampak bagi masyarakat Riau terutama akibat asap yang menyebar pada wilayah Riau bahkan merambat pada daerah hingga ke Sumatera Barat, Jambi, serta Sumatera Utara. Adanya asap tersebut berakibat banyak seperti :
1.         Habitat makhluk hidup yang menghilang
 Beberapa makhluk hidup ada yang mati da nada juga yang selamat, hewan yang selamat mencari habitat yang baru untuk menjalani kehidupannya.
2. Top soil/horizon yg akan menipis
    Kerugiannya adalah vegetasi tanah akan berkurang seperti tanah akan menjadi mampat (mengeras) karena kehilangan unsur hara organik, dan hewan-hewan yang dapat menguraikan unsur hara organik mati.
3. Pohon-pohon besar yang tumbang
   Pohon yang seharusnya dapat hidup sekian tahun tersebut secara sengaja ditumbangkan. Kelangsungan hidup yang terjadi pun juga akan terganggu. Jika hal ini terus terjadi pembakaran hutan terjadi secara terus menerus dan tidak diimbangi dengan perbaikan yang sepadan kita akan kehilangan wilayah hijau yang dapat menghasilkan oksigen dan sumber daya alam. Memang saat ini hal tersebut menghasilkan hasil yang sangat banyak, tapi kerugian yang terjadi akan jau lebih besar.
4. Kebutuhan air bersih tidak dapat terpenuhi
    Hutan merupakan wadah penahan air ysng sangat diperlukan dalam kelangsungan hdup. Apabila hutan secara terus menerus dihabiskan, secara otomatis tidak ada yang bisa menahan air baik air hujan maupun air kiriman dari pegunungan.
5. Kesehatan masyarakat karena asap
    Penyakit. Informasi yang berhasil didata tercatat lebih 53.553 kasus penyakit akibat asap di Riau. Lebih 4 ribu jiwa mengidap penyakit mata dan kulit akibat asap tebal. Selain itu juga ada korban yang terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti sesak napas, asma, paru-paru, bahkan juga penyakit jantung. Sedangkan korban di kalangan bayi yang baru lahir sedang dalam pendataan. Bahkan, yang terbaru terdapat 1 korban jiwa tewas akibat akibat terlalu banyak menghirup asap.
Secara sistemik seperti ditutupnya bandara yang berakibat pada hilangnya akses udara ke daerah Riau yang pastinya nanti akan berakibat pada arus perekonomian daerah tersebut. Selain itu, beberapa sekolah terpaksa diliburkan sehingga kegiatan belajar mengajar terhentikan.

Analisis :
Berdasarkan fenomena kebakaran hutan dan berbagai dampak yang terjadi, maka bisa dikatakan dalam hal ini pemerintah lalai akan perannya untuk memberikan perlindungan pada rakyatnya dan lepas tangan pada tanggungjawabnya untuk memberikan keamanan pada warga negara. Terlihat dari kebakaran hutan di Riau yang seakan-akan merupakan agenda rutin dan pembiaran kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan seperti HTI dan HPH dengan metode membakar areal hutan yang akan digunakan sebagai areal perusahaan. Oleh karena itu agar tidak terjadi keteledoran atau kelalaian yang berdampak fatal lagi diharapkan pemerintah melakukan rencana kegiatan jangka pendek dan jangka panjang untuk menanggulangi dan mencegah kebakaran hutan.
Rencana kegiatan jangka pendek ini dimaksudkan untuk menanggulangi dampak kebakaran hutan yang sedang terjadi yang dalam hal ini ‘asap’ dan rencana kegiatan jangka panjang dimaksudkan untuk mencegah kebakaran hutan. Rencana kegiatan jangka pendek ini seperti memadamkan kebakaran hutan, mengevakuasi warga yang terserang penyakit dan berada pada daerah dengan polusi asap tertinggi, menetapkan daerah tanggap bencana, membagi-bagikan masker pada warga terutama pengguna jalan, menyemprotkan air dari udara melalui helikopter dan menemukan secepatnya penyebab terjadinya kebakaran hutan, menangkapkan pelaku-pelaku yang terlibat apabila memang terbukti bahwa terjadi kegiatan pembakaran secara sengaja seperti untuk land clearing. Kemudian Rencana jangka panjang contohnya memperketat syarat pemberian izin untuk membuka perkebunan, memperketat pengawasan pada perusahaan yang telah memiliki izin usaha seperti HTI atau HPH dan mencabut izin HPH, HTI atau perusahaan yang tidak bisa berkomitmen menjaga lingkungan, memperbanyak lahan penghijauan, dan membuat sistem tanggap bencana yang lebih baik lagi.
  
Kesimpulan : 
1   .      Masyrakat harus sadar bahwa merusak ekosistem hutan sangat berdampak pada semua orang
2  .      Pemerintah harus jelasnya pembagian tugas dan tanggungjawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten;
3   .      Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun;
4  .      Rendahnya alokasi anggaran untuk pengendalian dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, sehingga penanganan belum dapat berjalan dengan optimal.


Sumber :
1.  http://lem.fkt.ugm.ac.id/2014/03/dampak-kebakaran-riau/
2.http://www.kompasiana.com/lelitaazaria/dampak-serta-kerugian-yang-diakibatkan-pembakaran-hutan-untuk-lahan-pertanian-baru-di-kepulauan-riau_55eed504a623bde619c9e2c5
3.http://www.academia.edu/9110959/LAPORAN_GEOGRAFI_DAMPAK_KEBAKARAN_HUTAN_DI_RIAU

Sabtu, 05 November 2016

Tingkat Narsisme Pengguna media sosial Instagram


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Dewasa ini, kemajuan teknologi yang meningkat pesat yang membawa manusia pada kemudahan dan kepraktisan hidup bila dibandingkan dengan sekian ribu tahun yang lalu. Umat manusia dengan mudah untuk mendapatkan informasi mengenai orang lain melalui smartphone. Pengguna juga dapat dengan mudah untuk membuka jejaring sosial yang ada, seperti facebook, twitter, path, instagram dan lain-lain. Dengan jejaring sosial yang dimiliki oleh tiap individu dapat kembali menjalin komunikasi dengan teman-teman lama yang sudah lama tidak pernah bertemu, melalui jejaring sosial ini juga individu yang satu dengan individu yang lain dapat berkenalan dan dapat dijadikan teman atau sahabat dan tidak jarang lagi di dengar melalui jejaring sosial ada orang yang menemukan pasangan hidup dan akhirnya menikah, yang awalnya hanya chatingan biasa, kemudian berkenalan satu sama lain, mengobrol, saling tukar nomor handphone dan sampai akhirnya keduanya saling menyukai karena mungkin keduanya merasa memiliki banyak kesamaan atau kecocokan seperti hobi, minat atau bakat atau bahkan karena bahan pembicaraan yang seru.
Kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95% menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Direktur Pelayanan Informasi International Komunikasi dan Informasi, Selamatta Sembiring, menyatakan jejaring social yang paling banyak diakses adalah Facebook dan Twitter. Indonesia menempati peringkat 4 pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil dan India. Sementara, Indonesia menempati peringkat 5 pengguna Twitter terbesar di dunia. Posisi Indonesia hanya kalah dari USA, Brazil, Jepang dan Inggris (Pratomo dalam merdeka.com, 2013). Aplikasi foto Instagram rupanya kian menjadi favorit. Total pengguna yang melakukan login mencapai 300 juta per bulannya. Sedangkan pengguna aktif perbulannya diklaim berjumlah 284 juta. Jumlah tersebut mengalami pengkatan signifikan. Sebab pada 2013, pengguna aktif perbulannya hanya 150 juta (Movementi dalam tempo.co.id, 2014).
Persentase aktivitas jejaring sosial Indonesia mencapai 79,72%, tertinggi di Asia, mengalahkan Filipina (78%), Malaysia (72%), China (67%). Bahkan negara Asia dengan teknologi internet  maju pemanfaatan media sosialnya rendah, contohnya Korea Selatan (49%) atau Jepang (30%). Sesuai data survei Facebook, 33 juta penduduk negara Indonesia membuka media sosial buatan Mark Zuckerberg itu dari computer dan 28 juta orang membuka Facebook dari ponselnya. Data brand24 menunjukkan, Jakarta sebagi kota paling riuh menyumbang kicauan di liminasa global. Dari 10,6 miliar twit saban detik 2,4 persen disumbangkan oleh pengguna asal Jakarta. Pada puncak kejayaan Friendster, pada 2008, peggunannya secara global mencapai 8,2 juta yang terdaftar. Perusahaan asal Mountain View, California ini mengatakan pengguna Linkedin asal Indonesia sudah melampaui 2 juta. Artinya, jumlah ini yang tertinggi di Asia Tenggara. Data terbaru Path menunjukkan, dari total 20 juta pengguna di seluruh dunia, 4 juta berada di Indonesia (Mohamad dalam merdeka.com, 2013).
Contoh fenomena yang terjadi, sejak Facebook populer, banyak jejaring sosial baru yang ikut bermunculan. Menurut peneliti, situs-situs jejaring sosial tersebut adalah sarana yang tepat untuk umbar kenarsisan. Dengan semakin majunya teknologi yang diiringi dengan maraknya penggunaan jejaring sosial dalam keseharian, ternyata dapat menumbuhkan sifat narsisme manusia. Setiap manusia memiliki sisi narsisme, namun toleransinya berbeda-beda. Dengan munculnya jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Pinterest, Instagram dan lainnya, membuat sisi tersebut justru semakin dapat mudah muncul dan berkembang. Dengan munculnya Facebook Home maka seseorang akan semakin mudah untuk 'mempublikasikan' dirinya. Tidak hanya di Facebook, Pinterest, Tumblr, Instagram dan Twitter adalah beberapa jejaring sosial lain yang sering digunakan untuk 'publikasi' diri selain Facebook. Uniknya, ada satu penelitian yang menyebutkan bahwa budaya narsis lebih banyak hinggap pada remaja dibandingkan pada orang-orang dewasa, dikutip dari Natural News (Susanto dalam merdeka.com, 2013).
Melalui jejaring sosial kini dapat digunakan untuk mengekspresikan diri, sebagai sarana berbagi pengalaman hidup baik suka maupun duka. Khususnya jejaring sosial Instagram banyak orang yang gemar mengunggah foto dan video baik foto diri-sendiri, foto tentang aktivitas yang sedang dilakukan, foto makanan, foto lokasi atau tempat yang sedang didatangi untuk menunjukkan keberadaan orang tersebut. Menurut Khairunnisa (2014) Instagram merupakan salah satu aplikasi atau fitur unggulan yang ada di smartphone yang memudahkan para pengguna untuk berbagi foto. Sistem sosial di dalam Instagram adalah dengan menjadi pengikut akun pengguna lainnya, atau memiliki pengikut Instagram. Dengan demikian komunikasi antara sesama pengguna Instagram sendiri dapat terjalin dengan memberikan tanda suka dan juga mengomentari foto-foto yang telah diunggah oleh pengguna lainnya.
Kecenderungan seseorang untuk mengunggah suatu gambar atau foto dengan tujuan untuk mencari perhatian dari orang lain, butuh pengakuan serta pujian dari orang lain, dengan cara melihat seberapa banyak orang yang memberikan tanda love pada foto yang telah diunggah dan melihat comment orang-orang tentang foto yang telah diunggah. Orang yang memiliki kecenderungan narsistik seperti ini mengganggap bila sering mengunggah foto-foto ke jejaring sosial instagram orang lain yang melihatnya akan mengatakan bahwa dirinya eksis. Sehingga dengan cara seperti itu orang tersebut dapat menaikkan harga dirinya. Hal ini didukung dengan pendapat Kristanto (2012) kecenderungan narsistik adalah individu yang senang membanggakan diri sendiri secara berlebihan dan senang membicarakan kehebatan dirinya dan ingin dipuji oleh individu lain. Individu terkadang menganggap orang lain tidak terlalu penting dan bahkan mengesampingkan orang lain dan sering menceritakan kehebatan dirinya secara berlebihan dengan tujuan ingin dianggap sebagai orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan yang tergolong besar.
Generasi sekarang adalah generasi paling narsis dalam sejarah. Sebuah penelitian mengemukakan bahwa generasi sekarang adalah generasi paling narsis dalam sejarah. Kata narsis atau dalam bahasa Inggris disebut narcissism berasal dari mitologi Yunani kuno. Narsis diambil dari nama seseorang yang jatuh cinta kepada bayangannya sendiri bernama Narcissus. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa narsis digolongkan pada penyakit mental. Bahkan ada kalanya, seseorang yang 'mengidap penyakit' narsis akan berlaku di luar nalar manusia normal. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun para peneliti dari Cooperative Institutional Research Program (CIRP) dari Education Research Institute, University of California-Los Angeles, dalam 3 dekade belakangan ini, remaja narsis meningkat pesat. Seperti dilansir Helium, penelitian yang dimulai pada tahun 1966 sampai sekarang ini berhasil mengungkapkan bahwa rata-rata remaja mempunyai anggapan bahwa mereka adalah 'manusia super' atau memiliki kemampuan di atas rata-rata yang patut ditunjukkan. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain dari sisi tubuh, paras, intelektual, kepemimpinan, dan banyak lagi. Uniknya, di sisi lain, tingkat simpati, kooperasi dan spiritual mereka rata-rata malah turun drastis. Mendukung penelitian di atas, seorang psychiatrist, Dr Keith Ablow mengemukakan kepada Fox News bahwa situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan sejenisnya merupakan sarana 'publikasi' jiwa narsis para remaja saat ini (Susanto dalam Merdeka.com, 2013).
Narsis dan Gaya Hidup Remaja. Jika dahulu, berfoto, narsis, take picture dilakukan untuk merekam dan mengabadikan momen-momen tertentu sebagai dokumentasi historis, misalnya; foto kenegaraan, foto keluarga dan foto ijazah serta foto-foto yang lain. Saat ini, berfoto telah menjelma menjadi gaya hidup remaja, karena hampir dengan mudah menemukan handphone berfitur kamera dengan harga terjangkau. Bernarsis ria di depan kamera dapat dikatakan sebagai dokumentasi historis untuk kelak dijadikan kenangan. Terutama momen-momen penting dalam perjalanan mengarungi kehidupan (Zaenuri dalam kompasiana.com, 2014).
Berdasarkan penelitian Adi dan Yudiati (2009) Ada hubungan negatif yang sangat signifikan antara harga diri dengan kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster. Artinya, semakin rendah harga diri, maka semakin tinggi kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster, demikian pula sebaliknya semakin tinggi harga diri, maka kecenderungan narsisme pada pengguna Friendster rendah.
Menurut Coopersmith (dalam Susanti, 2012) Harga diri (self-esteem) merupakan suatu evaluasi atau hasil penilaian yang dilakukan oleh diri sendiri terhadap kemampuan yang dimilikinya. Penilaian yang dilakukan oleh individu dipengaruhi pengalaman yang diperoleh dari lingkungan sejak masih kecil. Sedangkan menurut Branden (dalam Rahman, 2013) Harga diri (self-esteem) merupakan kecenderungan seseorang untuk merasa mampu di dalam mengatasi suatu masalah dan merasa berharga. Dengan kata lain, self-esteem merupakan integrasi dari kepercayaan pada diri sendiri (self confidence) dan penghargaan pada diri sendiri (self respect). Oleh karena itu, ada dua aspek dari self-esteem, yaitu memiliki sense of personal efficacy dan sense of personal worth.
Sedangkan menurut Gunawan (2011) Harga diri (self-esteem) didefinisikan sebagai seberapa suka Anda terhadap diri Anda sendiri. Semakin Anda menyukai diri Anda, menerima diri Anda dan hormat pada diri Anda sendiri sebagai seseorang yang berharga dan bermakna, maka semakin tinggi harga diri Anda. Semakin Anda merasa sebagai manusia yang yang berharga, maka Anda akan semakin bersikap positif dan merasa bahagia. Harga diri Anda akan menentukan semangat, antusiasme, dan motivasi diri. Harga diri Anda adalah penentu prestasi dan keberhasilan Anda. Orang dengan harga diri yang tinggi memiliki kekuatan yang sangat luar biasa besar dan akan bisa berhasil melakukan apa saja di dalam hidupnya. 

B.     Rumusan Masalah

 Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi masalah maka peneliti ingin mengetahui :
1.   Apa pengertian media sosial ?
2.  Bagaimana pengaruh positif dan negatif dari media sosial instagram untuk kalangan remaja?3. Bagaimana tingkat kecendrungan narsistik dan harga diri pada kalangan remaja yang        menggunakan Instagram?
 C.    Tujuan Penelitian

Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka penelitian penelitian ini dimaksudkan untuk :
1.    Mengetahui fungsi dari media sosial yang digunakan oleh para remaja
2.  Mengetahui dampak positif dan negatif dari media sosial pengguna instagram di kalangan                    remaja. 
3. Mengetahui hubungan antara harga diri dengan kecenderungan narsistik pada pengguna                       Instagram dikalangan remaja

D.    Batasan Penelitian

Pembahasan Batasan Masalah dalam penelitian ini bertujuan untuk membatasi pembahasan pada pokok permasalahan penelitian saja tentang tingkat narsisme kalangan remaja. Ruang lingkup di kalangan remaja menentukan konsep utama dari permasalahan sehingga masalah-masalah dalam penelitian dapat dimengerti dengan mudah dan baik.
Batasan Masalah penelitian sangat penting dalam mendekatkan pada pokok permasalahan yang akan dibahas. Hal ini agar tidak terjadi kerancuan ataupun kesimpangsiuran dalam menginterpretasikan hasil penelitian dengan menggunakan software Spss.
Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah seluruh remaja yang ada di kampus Gunadarma. Objek penelitiannya adalah kecendrungan mahasiswa dalam menggunakan media social Instagram dalam mempresentasikan dirinya dan narsisme di kampus Gunadarma.

Sabtu, 28 Mei 2016

Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup


      Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

     Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1.  Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah beban pencemaran
2.   Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah
3.  Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di lingkungan industri
4.  Industri yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah menerapkan prnsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah

Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu

   Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas pengendaliannya.
      Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan kunci, antara lain:
1.    Pengurangan limbah (source reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat
2.   Kontrol bahan (source control) terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik
3.    Kontrol terhadap kegiatan daur ulang (recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan dan penggunaan kembali  (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk mengembalikan bahan pembantu dari limbah

Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

        Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi. 

     Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1.   Pencegahan sumber daya alam yang berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2.    Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi industri
3.   Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat

     Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1    Ekologi industri berfokus kepada tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka pendek
2.    Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global
3.  Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan sistem alam
4.     Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap sistem-sistem yang sangat sensitif
5.    Ekologi industri menggunakan teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan hidup
6.   Ekologi industri memandang pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari  cara untuk memahami bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.

Aktualisasi Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
     Prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup ini dimaknai sebagai upaya mewujudkan lingkungan hidup terhindar dari resiko pencemaran atau perusakan akibat kecerobohan atau kelalaian pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan yang dilakukannya, seperti kegiatan perusahaan-perusahaan industri di tanah air.
      Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak lingkunganKonsep amdal sebagai salah satu piranti     penting dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi         lingkungan hidup dari ancaman dan pencemaran limbah industri. Amdal sebagai nilai esensial karena diterima sebagai instrumen nasional, sehingga menjadi komitmen perusahaan-perusahaan nasional untuk mengaktualisasikan dalam aktivitas ekonominya.
Pengaturan Amdal dalam perundang-undangan nasional melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 (UUPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dinyatakan : “Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 5 ayat (1) UUPLH menghendaki pula bahwa: “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat penimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”.
b. Pengelolaan limbah oleh industri
Upaya lain dalam pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan industri nasional adalah pengelolaan limbah industrinya. Selain Amdal yang disyaratkan oleh UUPLH, upaya pengelolaan limbah industri ini menjadi kewajiban pula pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat limbah yang dihasilkan.
Karakteristik limbah industri sebagaimana dipahami mengandung bahan-bahan organik dan non organik yang berpotensi merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup secara permanen, karena bahan-bahan ini mengandung zat-zat kimia yang jika dibuang sembarangan dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pengelolaan limbah industri secara teknis operasional adalah secara teknis operasional adalah proses industri dapat mencegah atau mengeliminasi sisa-sisa bahan produksi berwujud limbah itu, tidak mencemari lingkungan hidup. Proses indsustri dalam pengelolaan limbahnya dapat berwujud modifikasi proses industri, daur ulang limbah industri, pemilihan jenis teknologi pengolah limbah industri dan relokasi industri (syamsuharya, 2008: 290).
Terdapat beberapa dasar hukum pengelolaan kawasan industri yaitu:
1) UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
2) UU No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang.
3) UU No. 23 tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
5) PP No. 69 tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
6) Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7) Permendagri No. 8 tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.
8) Berbagai Peraturan Daerah yang relevan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus :
Pencemaran Limbah


   Kasus pencemaran limbah oleh PT Surabaya Kertas yang menyebabkan kandungan logam berat raksa bertambah banyak di kali Surabaya ataupun kali tengah memperlihatkan betapa tidak tanggapnya pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya. Hal yang diherankan adalah pemerintah propinsi Surabaya yaitu gubernur melalui Bapedal Jatim  mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair  atau IPLC kepada PT Surabaya Kertas. Melihat tugas dan wewenang pemerintah daerah yang pada pasal 63 ayat 2, diterangkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya berwenang melakukan penegakan hukum pada tingkat propinsi. Pemerintah propinsi cenderung melindungi PT Surabaya Kertas dalam penanganan pencemaran limbah ke kali Surabaya dan kali tengah yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas tersebut. Gubernur juga mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair ke badan sungai kali Surabaya, padahal kali Surabaya ini merupakan penyuplai atau bahan baku  air minum bagi 3.000.000 warga kota Surabaya. Akibatnya, kesehatan warga Surabaya sendiri akhirnya terancam dengan adanya kandungan logan berat yang berbentuk mercury atau air raksa yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu sendiri serta biota-biota yang hidup di sepanjang aliran sungai.
   Menanggapi tersebut, perlu dibahas mengenai hukum perundang-undangan tentang lingkungan. Terkait dengan sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  telah memberikan solusinnya, berikut adalah uraian secara singkat tentang penerapan sanksi bagi perseorangan atau badan hukum yang telah melakukan pencemaran lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Ada 3 jenis sanksi yang dapat diterapkan pada badan hukum yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi ganti rugi yang terdapat dalam ranah hukum perdata.
   Pada pasal 76 sampai dengan  pasal 83 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  dijelaskan tentang sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap PT Surabaya  Kertas. Sansi administratif dapat berbentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Dari pasal tersebut badan hukum itu selain dapat dijerat oleh sanksi administratif dapat pula dijerat dengan sanksi pidana. Pada pasal 80 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah dijelaskan bentuk-bentuk paksaan pemerintah yang dapat dijatuhkan kepada badan hukum terkait dengan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Bentuk-bentuk paksaan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Penghentian sementara kegiatan produksi
2.      Pemindahan sarana produksi
3.      Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
4.      Pembongkaran
5.      Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
6.      Penghentian sementara seluruh kegiatan
7.     Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
         Pada pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 setiap penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Hukum pidana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat dicatat telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, jauh lebih berkembang dari lingkup jangkauan yang dimiliki KUHP, UUPLH 1982, dan UUPLH 1997. Proses penegakan hukum pidana meliputi tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap prosekusi, tahap peradilan, dan tahap eksekusi. Prinsip-prinsip hukum pidana yang terkandung dalam hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut:
1.      Prinsip pemidanaan secara delik formal maupun materiil
2.      Prinsip pemidanaan terhadap idividu
3.      Prinsip pemidanaan terhadap korporasi
4.      Prinsip pembedaan atas perbuatan kesengajaan dengan kelalaian
5.      Prinsip penyidikan dengan tenaga khusus di bidang lingkungan
6.      Prinsip pengenaan sanksi pidana secara khusus
   Dasar hukum pemidanaan bagi pelaku kejahatan lingkungan baik perseorangan maupun badan hukum terdapat pada pasal 97-120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Untuk lebih jelasnya sebagai contoh pasal 102 UUPLH 2009 dikutipkan sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).” Sesuai dengan pasal ini, seseorang dapat disebut telah melakukan delik lingkungan hidup ternyata sudah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, melakukan perbuatan dengan sengaja atau lalai dan menyebabkan rusak atau tercemarnya lingkungan hidup menurut undang-undang.
Terdapat juga ruang mengenai hukum perdata. Salah satu aspek mengenai keperdataan di dalam di dalam UU ini adalah mengenai pertanggungjawaban ganti rugi (liability). Ganti rugi dalam kejahatan korporasi terhadap lingkungan adalah sebagian dari hal-hal yang berhubungan dengan tanggungjawab mengenai kerusakan lingkungan oleh perbuatan seseorang (environtmental responsibility). Tanggungjawab lingkungan adalah merupakan rangkaian kewajiban seseorang atau pihak untuk memikul tanggungjawab kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UUPPLH 2009 menentukan environmental responsibility baik masalah ganti rugi kepada orang-perorangan (privat compensation) maupun biaya pemulihan lingkungan (public compensation). Dengan demikian sifat environmental liability bisa bersifat privat maupun publik, dalam arti jika seseorang pencemar telah memenuhi tanggungjawabnya kepada orang-perorangan, tidak berarti dengan sendirinya sudah selesai dan tidak lagi dalam hal pemulihan lingkungan atau sebaliknya.
    Dengan meilihat lagi keterangan-keterangan di atas maka dalam rangka penerapan sanksi dan bentuk sanksi itu sendiri bagi PT Surabaya Kertas adalah terdiri dari petanggungjawaban secara administratif yakni dari yang paling ringan adalah teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan ijin usaha. Selain itu, dalam ranah hukum pidana, pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Dalam hal ini yang terkena ancaman pidana ini adalah aktor intelektual atau penyebab pencemaran atau penaggung jawab pengolahan limbah pada PT Surabaya Kertas sesuai dengan pasal 102 UU no 32 tahun 2009. Dan bentuk sanksi yang terakhir adalah sanksi dalam ranah hukum keperdataan adalah ganti rugi untuk perseorangan yakni korban (privat compensation) serta baya pemulihan lingkungan  (environmental responsibility) yang telah tercemar oleh limbah.

Sumber :http://fairuzinanda.blogspot.sg/2015/04/kasus-pelanggaran-terhadap-uu-mengenai.html

Jumat, 22 April 2016

Desain Industri & Tata Letak Sirkuit Terpadu

Latar Belakang
  Abad 21 adalah era teknologi terutama teknologi komunikasi. Apa artinya? Pada abad ini banyak invensi (temuan-temuan) di bidang teknologi yang sangat mengagumkan. Manusia dengan alat komunikasi, misalnya HP (hand phone) dapat mengatasi kebutuhan ruang dan waktu. Ruang dan waktu bukanlah kendala lagi bagi manusia untuk mencapai maksud dan tujuan hidupnya. Ruang dapat dipersempit terutama jarak, dan waktu dapat dipersingkat dengan teknologi super canggih itu. Temuan-temuan di bidang teknologi ini menjadi dasar kemajuan dunia industri. Salah satu komponen penting dari produk-produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP)[i]. CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsur-unsur penghubung atau pengubah arus listrik. yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika (Tim Lindsey, et al, 2002, hlm 226). Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli. Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum.

   Saat ini, ada tujuh objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia yang sudah dilindungi oleh hukum. Satu diantaranya adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Di dalam sistem hukum HKI, DTLST relatif masih baru. Bahkan, saat ini pun masih banyak masyarakat Indonesia yang  belum mengetahui secara pasti apa yang dimaksud   dengan DTLST.Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia? Apa obyek dan apa peran DTLST dalam sistem hukum HKI ?  Hal ini dapat dimengerti karena undang-undang tentang  DTLST baru diundangkan tahun 2000 bersama dengan tiga undang-undang HKI lainnya, yaitu Undang-Undang No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri; dan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang ini dilahirkan sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya persetujuan akhir (Final Act) Putaran Uruguay, yang salah satu hasil perundingannya adalah dibentuknya lembaga perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Persetujuan pembentukan lembaga WTO itu kemudian diratifikasi[ii] Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Setiap anggota WTO wajib meratifikasi seluruh keputusan lembaga ini termasuk Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs) Agreement, atau persetujuan tentang aspek-aspek perdagangan Hak Kekayaan Intelektual yang mengacu pada landasan perlindungan DTLST yaitu Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Namun, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu setiap negara angota diberi kebebasan untuk mengatur sendiri dan menyesuaikan dengan keadaan  lingkungan serta kemajuan teknologi dalam negeri yang bersangkutan.

Pemahaman Hukum Tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan DTLST
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
2. D e f i n i s i
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
 a. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah  bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.

b.Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.

3. Ruang Lingkup
a. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait  adalah instansi  yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,  orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

b. Obyek DTLS
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

c. Hak Eksklusif Dan Hak Moral
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan (Pasal 9). Hak eksklusif yang dipegang adalah untuk melaksanakan hak tersebut sendiri (Pasal 8 ayat (1) dan dapat :
1)    melarang orang lain untuk tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengeksport,  dan atau
2)    mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
3)    kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tsb.
Hak moral seorang pendesain adalah hak pencantuman nama pendesain  dalam sertifikat, Daftar Umum, Berita Resmi  DTLST, sekalipun hak ekonominya sudah dialihkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.

4. Waktu Perlindungan DTLST
Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10 tahun (Pasal 4 ayat (3) dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan (Pasal 4 Ayat (1). Jangka waktu perlindungan yang singkat karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga waktu 10 tahun dianggap cukup memadai. Dalam hal desain telah dieksploitasi secara komersial permohonan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dieksploitasi. Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domein). Siapa pun boleh mengunakan desain tersebut.

5. Pengalihan Hak Dan Lisensi
Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara jepada pendesain atas hasil kreasinya, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian pengalihan hak adalah dimungkinkan. Perlu diketahui bahwa pengalihan hak tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun daftar umum.
Ada beberapa cara pengalihan yang diketahui, yaitu:
a. Pengalihan Hak
Pengalihan HDTLST harus disertai dengan dokumen pengalihan hak dan dicatat pada Daftar Umum Hak DTST. Seperti HKI lainnya Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
1)   Pewarisan
2)  Hibah
3)  wasiat
4)  Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.

b. Lisensi
Hak atas DTLST selain dapat dialihkan dengan cara di atas, dapat juga dialihkan dengan perjanjian lisensi. Pemegang Hak pemberi lisensi tetap dapat melaksanakan sendiri haknya dan tetap dapat memberi lisensi pada pihak lain kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan per-undang – undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi seperti perjanjian pengalihan hak wajib didaftarkan pada DTLST. Perjanjian lisensi yang tidak didaftar tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

6.     Pendaftaran Permohonan DTLST  Dan Pembatalan
DTLST dilindungi bila didaftarkan. Hal pendaftaran diatur di dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Pendaftaran dilakukan dengan permohonan. Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus, untuk pemohon yang bertemnpat tinggal di luar Indonesia, permohonan harus diajukan melalui kuasa. Hak ini untuk mempermudah pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Di samping itu, domisili pemohon harus di Indonesia. Dengan demikian syarat ini dapat diatasi dengan adanya kuasa hukum dari Indonesia. Permohonan hanya untuk satu desain (Pasal 11). Pemohon dari luar Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. Atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan  hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

C.     Litigasi Dan Penyelesain Sengketa DTLST
Pemegang hak DTLST dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak DTLST. Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 38).  Di samping itu bisa melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi), dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana. Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut Pasal 42 ayat (1) dituntut dengan penjara paling lama tiga (3) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.

Contoh Kasus :
   Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
   “Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
   Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
   Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Sumber :
http://www.atmajaya.ac.id/Web/KontenUnit.aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-pemahaman-penerapan#sthash.2oFNZThu.dpuf
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://sentra-hki.lppm.upi.edu/tentang-hki/disain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013_04_01_archive.html