Jumat, 22 April 2016

Desain Industri & Tata Letak Sirkuit Terpadu

Latar Belakang
  Abad 21 adalah era teknologi terutama teknologi komunikasi. Apa artinya? Pada abad ini banyak invensi (temuan-temuan) di bidang teknologi yang sangat mengagumkan. Manusia dengan alat komunikasi, misalnya HP (hand phone) dapat mengatasi kebutuhan ruang dan waktu. Ruang dan waktu bukanlah kendala lagi bagi manusia untuk mencapai maksud dan tujuan hidupnya. Ruang dapat dipersempit terutama jarak, dan waktu dapat dipersingkat dengan teknologi super canggih itu. Temuan-temuan di bidang teknologi ini menjadi dasar kemajuan dunia industri. Salah satu komponen penting dari produk-produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP)[i]. CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, diode dan kapasitor, yakni unsur-unsur penghubung atau pengubah arus listrik. yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika (Tim Lindsey, et al, 2002, hlm 226). Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli. Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum.

   Saat ini, ada tujuh objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia yang sudah dilindungi oleh hukum. Satu diantaranya adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Di dalam sistem hukum HKI, DTLST relatif masih baru. Bahkan, saat ini pun masih banyak masyarakat Indonesia yang  belum mengetahui secara pasti apa yang dimaksud   dengan DTLST.Bagaimana penerapan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia? Apa obyek dan apa peran DTLST dalam sistem hukum HKI ?  Hal ini dapat dimengerti karena undang-undang tentang  DTLST baru diundangkan tahun 2000 bersama dengan tiga undang-undang HKI lainnya, yaitu Undang-Undang No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang No. 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri; dan Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang ini dilahirkan sebagai konsekuensi dari ditandatanganinya persetujuan akhir (Final Act) Putaran Uruguay, yang salah satu hasil perundingannya adalah dibentuknya lembaga perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Persetujuan pembentukan lembaga WTO itu kemudian diratifikasi[ii] Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Setiap anggota WTO wajib meratifikasi seluruh keputusan lembaga ini termasuk Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights(TRIPs) Agreement, atau persetujuan tentang aspek-aspek perdagangan Hak Kekayaan Intelektual yang mengacu pada landasan perlindungan DTLST yaitu Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Namun, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu setiap negara angota diberi kebebasan untuk mengatur sendiri dan menyesuaikan dengan keadaan  lingkungan serta kemajuan teknologi dalam negeri yang bersangkutan.

Pemahaman Hukum Tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan DTLST
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
2. D e f i n i s i
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak.
 a. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam
”bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah  bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”.
Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu.

b.Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah :
”kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu”.
Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.

3. Ruang Lingkup
a. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait  adalah instansi  yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,  orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

b. Obyek DTLS
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

c. Hak Eksklusif Dan Hak Moral
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan (Pasal 9). Hak eksklusif yang dipegang adalah untuk melaksanakan hak tersebut sendiri (Pasal 8 ayat (1) dan dapat :
1)    melarang orang lain untuk tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengeksport,  dan atau
2)    mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
3)    kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tsb.
Hak moral seorang pendesain adalah hak pencantuman nama pendesain  dalam sertifikat, Daftar Umum, Berita Resmi  DTLST, sekalipun hak ekonominya sudah dialihkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.

4. Waktu Perlindungan DTLST
Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah selama 10 tahun (Pasal 4 ayat (3) dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan (Pasal 4 Ayat (1). Jangka waktu perlindungan yang singkat karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga waktu 10 tahun dianggap cukup memadai. Dalam hal desain telah dieksploitasi secara komersial permohonan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dieksploitasi. Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domein). Siapa pun boleh mengunakan desain tersebut.

5. Pengalihan Hak Dan Lisensi
Hak DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan negara jepada pendesain atas hasil kreasinya, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian pengalihan hak adalah dimungkinkan. Perlu diketahui bahwa pengalihan hak tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun daftar umum.
Ada beberapa cara pengalihan yang diketahui, yaitu:
a. Pengalihan Hak
Pengalihan HDTLST harus disertai dengan dokumen pengalihan hak dan dicatat pada Daftar Umum Hak DTST. Seperti HKI lainnya Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
1)   Pewarisan
2)  Hibah
3)  wasiat
4)  Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.

b. Lisensi
Hak atas DTLST selain dapat dialihkan dengan cara di atas, dapat juga dialihkan dengan perjanjian lisensi. Pemegang Hak pemberi lisensi tetap dapat melaksanakan sendiri haknya dan tetap dapat memberi lisensi pada pihak lain kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan per-undang – undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi seperti perjanjian pengalihan hak wajib didaftarkan pada DTLST. Perjanjian lisensi yang tidak didaftar tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

6.     Pendaftaran Permohonan DTLST  Dan Pembatalan
DTLST dilindungi bila didaftarkan. Hal pendaftaran diatur di dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Pendaftaran dilakukan dengan permohonan. Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus, untuk pemohon yang bertemnpat tinggal di luar Indonesia, permohonan harus diajukan melalui kuasa. Hak ini untuk mempermudah pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Di samping itu, domisili pemohon harus di Indonesia. Dengan demikian syarat ini dapat diatasi dengan adanya kuasa hukum dari Indonesia. Permohonan hanya untuk satu desain (Pasal 11). Pemohon dari luar Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dan memilih domisili hukum di Indonesia.
Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. Atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan  hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

C.     Litigasi Dan Penyelesain Sengketa DTLST
Pemegang hak DTLST dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak DTLST. Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 38).  Di samping itu bisa melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi), dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana. Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut Pasal 42 ayat (1) dituntut dengan penjara paling lama tiga (3) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.

Contoh Kasus :
   Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
   “Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
   Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Analisis :
   Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Sumber :
http://www.atmajaya.ac.id/Web/KontenUnit.aspx?gid=artikel-hki&ou=hki&cid=artikel-hki-pemahaman-penerapan#sthash.2oFNZThu.dpuf
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://sentra-hki.lppm.upi.edu/tentang-hki/disain-tata-letak-sirkuit-terpadu/
http://ihsanfzn.blogspot.co.id/2013_04_01_archive.html

Jumat, 08 April 2016

Hukum Industri

UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN
     Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
      Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Contoh : Industri besar, Industri kecil, Industri kimia dasar, Industri farmasi

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh : Industri sandang dan pangan, Industri tekstil, Industri mebel,

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Industri perkebunan, Industri perhutanan, Industri pertanian

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh : Industri baja, Industri peralatan, Industri nuklir,
 Industri senjata,
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Industri besi dan baja, Industri karet, Industri tembakau, Industri kayu,

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh : Industri pariwisata, Industri transportasi, Industri telekomunikasi, Industri perbankan, Industri Seni dan Hiburan.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : bengkel, warung, pedagang sayur (Kaki lima)

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : PNS, Polisi, parpol (Partai politik)

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : BUMN, Jasamarga, BULOG, Pertamina,

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Badan perencanaan tata ruang wilayah kota, pengembangan industry surya cipta

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh :kawasan industry surya cipta, kawasan industry pagabeka, kawasan industry pegangsaan,

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contoh : teknologi manufaktur, ilmu teknik, teknologi produk agroindustri

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : data ekspor dan impor beras, data lokasi pengeboran minyak, peta instalasi proyek

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : data lokasi kawasan industri, gambar suatu wilayah kawasan industri, denah kawasan industry.

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh : tabel ekspor beras ke negara tertentu, tabel impor beras dari negara tertentu, grafik ekspor impor elektronik

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : Firewalls, Sistem Deteksi Gangguan, Securing Wireless Networks dan Enktipsi

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : SNI yang dibuat pada berbagai macam produk.

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Standardisasi Handphone

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh : Presiden RI seperti jokowi, sby, megawati, gusdur

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh : gubernur seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Heryawan, Rano Karno.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh : menteri perindustrian.


sumber :
http://dedepurnamasari100.blogspot.co.id/2016/03/hukum-industri-no3-tahun-2014.html
http://wahidinfokita.blogspot.co.id/2016/03/undang-undang-perindustrian.html
http://williamfaidin.blogspot.co.id/2016/03/uu-no-3-tahun-2014.html