Selasa, 03 November 2015

Warga Negara dan Negara

A. Warga Negara

Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
1. A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2. Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
3. UU No. 62 Tahun 1958 : Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
      Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
      Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
      Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Penentuan Warga Negara 
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
  1. Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  2. Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 
Masalah yang timbul dalam penentuan Kewarganegaraan
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 

1. Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

B. Negara

Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut beberapa para ahli 
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat 
b) Kerajaan 
c) Negara Nasional 
d) Negara Demokrasi 
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain 
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara 

Terjadinya Negara berdasarkan Fakta: 
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan) 

Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu 
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. 
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; 
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin 
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.


Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  3. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  4. Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :
~ Sentralisasi
~ Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
+ adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
+ adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
+ penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
+ pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
+ peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
+ tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
+ partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
+ penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi :
  1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  • Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  • Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Hubungan Warga Negara dan Negara
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. 

Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

Sumber :
http://lidyahanings.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://andi-chodetz.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-warganegara.html
http://adeenjoy1.blogspot.co.id/
http://softilmu.blogspot.co.id/2013/12/pengertian-warga-negara-dan.html
http://dania-putri.blogspot.co.id/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html
http://definisimu.blogspot.co.id/2012/09/definisi-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn




Rabu, 14 Oktober 2015

Studi Kasus 1 Penduduk Masyarakat dan kebudayaan

Perang Antar Suku di Tanah Papua


TIMIKA - Perang antar Suku Mony dan Dany di Kampung Timika Gunung, Jayanti, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua kembali terjadi. Ratusan warga yang terlibat bentrokan saling serang dengan menggunakan anak panah.
Aparatpun terlihat kewalahan meredam nafsu dan amarah warga yang hingga kini sulit untuk didamaikan. Pertikaian antarkedua kampung ini sudah bermula sejak awal bulan Januari lalu yang dipicu sengketa lahan garapan antara Suku Dani dan Mony.
        Berbagai upayapun sudah dilakukan oleh aparat setempat bahkan pejabat pemda tingkat provinsipun sudah diterjunkan ke lokasi antar kedua kampung itu. Namun hingga kini mereka masih saja memilih perang dengan dalih hukum adat dan harga diri kelompoknya. Padahal sejak pertikaian ini terjadi hingga saat ini tercatat dua puluh orang sudah tewas dari kedua kelompok yang terlibat pertikaian. Sementara ratusan orang mengalami luka luka bahkan puluhan rumah dan lahan perkebunan mereka dibakar dan dirusak saat pertikaian berlangsung.
        Aparat kepolisian dan TNI berkali kali diterjunkan ke lokasi namun itupun tak membuat warga mengurungkan hasrat untuk saling serang diantara kedua kelompok tersebut. Pagi tadi kedua kubu terlibat aksi saling serang dengan melepaskan anak panah padahal sudah selama sepekan ini kondisi di antar kedua kampung sudah mereda. Untuk menghentikan pertikaian itu polisi mendatangkan salah satu pengurus lembaga adat Papua Tinus Kogoya.
        Sang pengurus adat inipun mengimbau kedua kedua kelompok agar mau menghentikan pertikaian dan membicarakan proses damai agar kondisi pertikaian itu segera berakhir.Aparat kepolisian yang tak mau kecolongan dengan aksi warga ini juga memasangkan pagar kawat berduri yang biasa dipasangkan untuk pengaman di kawasan kawasan tertentu. Pihak kepolisian berharap dengan dipasangnya pagar kawat ini akses warga untuk saling serang bisa dibatasi sehingga memperkecil kedua kelompok untuk melakukan aksi pembakaran dan perusakan rumah dan lahan di wilayah itu.

Solusi untuk mengatasi perang antar suku diPapua :
Menurut saya dalam menyeleasaikan perang antar suku ini seharus tidak menggunakkan sistem adat lagi melainkan dengan memberi sumbangan teori identitas sosial dalam menangani konflik sosial akan sangat berguna, utamanya proposalnya tentang dekategorisasi dan rekategorisasi. Melalui dekategorisasi, keterikatan individu dengan kelompoknya dieliminir sedemikian rupa sehingga hubungan antar individu semakin dipersonalkan. Sehingga ketika berinteraksi, setiap inidividu tidak mewakili kelompoknya, tetapi sebagai seorang individu-individu yang unik. Pun demikian dalam hal cara pandang individu terhadap yang lain. Karena individu bukan wakil suatu kelompok, maka ketika terjadi konflik antar individu, kelompok tidak turut terlibat dalam konflik. Dekategorisasi akan mempersempit wilayah konflik sehingga terbatas pada konflik antar individu. Bersamaan dengan proses dekategorisasi dan pembangunan institusi hukum adat, proses rekategorisasi perlu dibangun. Dengan rekategorisasi berbagai kelompok suku yang ada disatukan dalam suatu kelompok yang lebih besar dengan identitas bersama yang baru. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam proses rekategorisasi. Pertama, rekategorisasi dimaksudkan untuk mencari alternative bagi nilai-nilai yang hilang akibat proses dekategorisasi, yaitu terkikisnya ikatan-ikatan komunalitas lama dengan menciptakan ikatan-ikatan komunalitas yang baru. Perlunya kerja sama dari setiap elemen masyarakat, baik dari warga, pihak-pihak  perusahaan penyedia lapangan pekerjaan, dan juga pemerintah akan sedidik demi sedikit menyelesaikan konflik. Masyarakat bisa melakukannya dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dan saling menghargai sesama manusia.


Sumber :
1. http://daerah.sindonews.com/read/866250/26/perang-antar-suku-di-timika-gunung-kembali-terjadi-1400751486
2. https://hdwaker.wordpress.com/sosial/perang-suku-dan-perdamaian-yang-keliru/
3. http://www.kompasiana.com/vkrenak/stop-sudah-perang-suku-di-papua_552fa81a6ea834fb0d8b45cb


Studi Kasus 2 Individu,Keluarga dan Masyrakat

Kenakalan Remaja contoh kasus Tawuran Antar Pelajar


Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis.


Definisi kenakalan remaja menurut para ahli
  • Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
  • Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal."

       Sejak kapan masalah kenakalan remaja mulai disoroti?
Masalah kenakalan mulai mendapat perhatian masyarakat secara khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal (juvenile court) pada 1899 di Illinois, Amerika Serikat.

       Jenis-jenis kenakalan remaja
  1. Penyalahgunaan narkoba
  2. Seks bebas
  3. Tawuran antara pelajar
       Penyebab terjadinya kenakalan remaja
Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
Faktor internal:
  1. Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
  2. Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
  1. Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
  2. Teman sebaya yang kurang baik
  3. Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Contoh Kasus Kenakalan Remaja

[BEKASI] Tawuran pelajar kembali terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, diketahui satu korban pelajar meninggal dunia karena bacokan senjata tajam di bagian kepala.Tawuran antarpelajar ini terjadi di dekat rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Kampung Cimahi RT 08/RW 04, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (6/6) sekitar pukul 12:30 WIB.Informasi yang dihimpun, tawuran itu melibatkan antarpelajar dari SMK PGRI dan SMK Pelita Karya, Kabupaten Bekasi.
         Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana, tawuran yang terjadi itu menimbulkan korban jiwa seorang pelajar dari SMK PGRI berinisial AC (16) dengan luka akibat sabetan senjata tajam. "Korban dinyatakan meninggal dumia di rumah sakit pada saat kejadian," ujar Bobby Kusumawardhana, Minggu (7/6).
         Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelajar yang terlibat tawuran hingga menimbulkan korban jiwa itu.Sehinga seluruh pelajar yang terlibat tawuran berhasil diamankan. "Kami langsung tangani dan mereka yang terlibat tawuran sudah kita amankan berikut barang buktinya," kata Kapolsek.
         Para pelajar yang diamankan diantaranya, IG alias Gugun (16), AP (16), T (16) dan DP (16) dari SMK Pelita Karya. Sementara, dari kelompok SMK PGRI diamankan, AH (16),M(16), SB (16) dan A (17)."Diketahui IG yang melukai korban dengan clurit pada saat terjadi perkelahian," ujarnya.
         Bobby menjelaskan awal mula terjadi tawuran antarpelajar ini yang memang sudah direncanakan oleh kedua kelompok tersebut sejak 3 pekan lalu. Namun, saat itu aksi mereka berhasil dibubarkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Bekasi hingga keributan tidak sempat terjadi. "Pemicunya lantaran kelompok pelaku meminta uang tapi tidak diberikan oleh kelompok korban," katanya.Dari peristiwa ini, kelompok pelaku merasa dendam dan salah satu dari kelompok pelaku berinisial T, menantang untuk berkelahi dan menentukan lokasi pada Sabtu, pekan lalu.Saat ini, kasusnya masih ditangani oleh anggota Polsek Cikarang Pusat dan sudah mengamankan pelakunya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
        "Kami masih dalami kasusnya. Terhadap pelakunya, dapat dikenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," imbuhnya. [160/L-8]


Penyelesaiannya atau cara mengatasiya :
  1. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
  2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
  3. Adaya edukasi, seminar terhadap bahaya nya kenakalan remaja.
  4. Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
  5. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
  6. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
  7.  Perlunya pembelajaran agama yang dilakukan sejak dini seperti beribadah dan mengunjung tempat ibadah sesuai dengan iman dan kepercayaannya 
  8. Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti TV, Internet, Radio, Handphone dan lain- lain.
  9. Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
  10. Memberikan Hukuman yang Tegas pada setiap pelaku kenakalan remaja agar ada dampak efek jera.
Sumber :
1. http://sp.beritasatu.com/home/tawuran-antarpelajar-satu-tewas-dibacok/89070
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kenakalan_remaja
3. http://mynameisedho.blogspot.co.id/2012/11/remaja-sekarang-menjadi-icon-kenakalan.html

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

1. Individu 

      Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
        Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).
        Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
     Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.
2. Keluarga

Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga :
  • Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI 1998).
  • Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
  • Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). 
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :

  •   Unit terkecil dari masyarakat
  •   Terdiri atas 2 orang atau lebih 
  • Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah 
  • Hidup dalam satu rumah tangga 
  • Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga 
  • Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga 
  • Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing 
  •  Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 
  • Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
  • Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 
  • Peran Anak: Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

Tugas-tugas Keluarga 
      Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
  1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 
  2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 
  4. Sosialisasi antar anggota keluarga. 
  5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 
  7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 
  8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga 
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
  1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
  2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  3. Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  5. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
  6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
  8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
  9. Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
3. Masyarakat
        Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.

Berikut dibawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi :
  • menurut Munandar Soelaeman masyarakat merupakan kesatuan sosial yang mempunyai ikatan-ikatan kasih sayang yang erat. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran masyarakat, dsb.
  • menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
  • Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
  • Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan masyarakat adalah :
  1. Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
  2. Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
  3. Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.
3. Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat
     Individu barulah dikatakan sebagai individu apabila pada perilakunya yang khas dirinya itu diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat. Satuan-satuan lingkungan sosial yang mengelilingi individu terdiri dari keluarga, lembaga, komunitas dan masyarakat.

1. Hubungan individu dengan keluarga
Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga, yaitu dengan ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan adik. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. 
Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.

2. Hubungan individu dengan lembaga
Lembaga diartikan sebagai sekumpulan norma yang secara terus-menerus dilakukan oleh manusia karena norma-norma itu memberikan keuntungan bagi mereka.
Individu memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dengan lembaga yang ada disekelilingnya. Lingkungan pekerjaan dapat membentuk individu dalam membentuk kepribadian. Keindividuan dalam lingkungan pekerjaan dapat berperan sebagai direktur, ketua dan sebagainya. Jika individu bekerja, ia akan dipengaruhi oleh lingkungan pekerjaannya.

3. Hubungan individu dengan komunitas
Komunitas dapat diartikan sebagai satuan kebersamaan hidup sejumlah orang banyak yang memiliki teritorial terbatas, memiliki kesamaan terhadap menyukai sesuatu hal dan keorganisasian tata kehidupan bersama.
Komunitas mencakup individu, keluarga dan lembaga yang saling berhubungan secara independen.

4. Hubungan individu dengan masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjungjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Mana yang menjadi hak individu dan hak masyarakat hendaknya diketahui dengan mendahulukan hak masyarakat daripada hak individu. Gotong royong adalah hak masyarakat, sedangkan rekreasi dengan keluarga, hiburan, shopping adalah hak individu yang semestinya lebih mengutamakan hak masyarakat. 

4. Urbanisasi

      Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
         Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
       Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
        Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.

A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
  1. Kehidupan kota yang lebih modern
  2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
  3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
  4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
  1. Lahan pertanian semakin sempit
  2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
  3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
  4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
  5. Diusir dari desa asal
  6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
  1. Memoderenisasikan warga desa
  2. Menambah pengetahuan warga desa
  3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
  4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
  1. Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
  2. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
  3. Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
  4. Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal
Sumber :
1. http://dellatilasnuari.blogspot.co.id/2013/11/hubungan-individu-keluarga-dan.html
2.http://www.kompasiana.com/ariakesuma/urbanisasi-permasalahan-serius-kotakota-besar-di-indonesia_55c35321f47e61b41f3f1e12
3. http://abyfarhan7.blogspot.com/2011/12/pengertian-individu-keluarga-dan.html




Penduduk, Masyrakat dan budaya Bengkulu

        Provinsi Bengkulu memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang diwarnai tiga rumpun suku besar yaitu Suku Rejang yang berpusat di Kabupaten Rejang Lebong, Suku Serawai yang berpusat di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Suku Melayu berpusat di Kota Bengkulu.Kota Bengkulu sebagai Ibukota Provinsi sejak dahulu telah didatangi dan didiami oleh berbagai suku bangsa dari berbagai daerah baik dari luar Provinsi maupun dari kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu, antara lain ;Suku Melayu, Rejang, Serawai, Lembak, Bugis, Minang, Batak dan lain-lain, oleh karena itu kebudayaan di Kota Bengkulu merupakan akulturasi dari kebudayaan dan adat istiadat dari berbagai suku bangsa.Selain itu pula bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari oleh mayoritas masyarakat Kota Bengkulu yaitu bahasa Melayu Bengkulu, Bahasa Rejang, Bahasa Serawai, Bahasa Pekal dan Bahasa Lembak.
         Pengaruh Agama Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bengkulu masih sangat kental, hal ini terlihat dari adat istiadat yang berlaku yang banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Islam, seperti seni kerajinan Kain Besurek yang merupakan kain bertuliskan huruf Arab Gundul serta upacara adat yang bernuansa Islam banyak dilakukan masyarakat antara lain;

         Untuk mengenang gugurnya Hasan dan Husen cucu Nabi Muhammad S.A.W di adakan perayaan upacara ritual Tabot setiap tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 Muharram. Perayaan Tabot saat ini sudah menjadi bagian dari kalender wisata nasional setiap tahunnya.
Kesenian berzikir (Syarafal Annam), nyanyian yang diambil dalam Kitab Berzanji dengan bunyi-bunyian rebana yang dimainkan oleh kaum laki-laki. Berzikir biasanya dilakukan pada acara Perkawinan, Hari besar agama dan lain-lain.
          Selain itu kesenian yang biasa dilaksanakan seperti Kesenian Gamat yang merupakan musik tradisional  iramanya mirip Melayu Deli dan di sertai pantun-pantun, Kesenian Gambus yang merupakan jenis musik umumnya berirama padang pasir, Kesenian Dendang biasanya dilaksanakan pada upacara perkawinan. Dendang adalah nyanyian –nyanyian yang di iringi oleh musik rebana .Jenis dendang antara lain;Senandung Gunung, Ketapang, Rampai- rampai dll.
Dalam tatanan sosiologi masyarakat yang memilki beragam suku dan bahasa masyarakat Kota Bengkulu mempunyai Falsafah hidup “Seiyo sekato” merupakan motto  kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama  sering kita dengar dalam bahasa pantun ”Kebukit sama mendaki, kelurah sama menurun” artinya dalam membangun, pekerjaan seberat apapun jika sama-sama dikerjakan akan terasa ringan juga.Selain itu ada pula” Bulek air kek pembuluh, bulek kato kek mufakat” artinya bersatu air dengan bambu, bersatunya pendapat dengan musyawarah. Falsafah hidup ini mampu meningkatkan kerukunan dan kualitas membangun kerja sama diantara masyarakat Kota Bengkulu, sehingga ketika mereka berbaur masih tetap bisa bekerja sama meskipun berbeda suku dan bahasa.

a. Mengenai Bengkulu dan penduduk,masyarakat serta budaya
      Nama “Bencoolen” diperkirakan diambil dari sebuah nama bukit di Cullen, Skotlandia, Bin of Cullen (atau variasinya, Ben Cullen). Penamaan ini kurang berdasar karena bukanlah tabiat bangsa Melayu untuk menamakan daerahnya dengan nama daerah yang tidak dikenal[rujukan?], apalagi asal nama itu dari Skotlandia yang jauh disana.
Sumber tradisional menyebutkan bahwa Bengkulu atau Bangkahulu berasal dari kata ‘Bangkai’ dan ‘Hulu’ yang maksudnya ‘bangkai di hulu’. Konon menurut cerita, dulu pernah terjadi perang antara kerajaan-kerajaan kecil yang ada di Bengkulu. dan dari pertempuran itu banyak menimbulkan korban dari kedua belak pihak di hulu sungai Bengkulu. Korban-korban perang inilah yang menjadi bangkai tak terkuburkan di hulu sungai tersebut maka tersohorlah sebutan Bangkaihulu yang lama-kelamaan berubah pengucapan menjadi Bangkahulu atau Bengkulu. Penamaan seperti ini mirip dengan kisah perang antara pasukan Majapahit dengan pasukan Pagaruyung di Padang Sibusuk, daerah sekitar bekas wilayah kerajaan Dharmasraya, yang juga mengisahkan bahwa penamaan Padang Sibusuk itu dari korban-korban perang yang membusuk di medan perang.
      PROVINSI BENGKULU secara etimologis berasal dari bahasa Melayu-Jawa yaitu “Bang” yang berarti Pesisir dan ”Kulon” yang berarti barat. Dimana secara berjalannya waktu berubah menjadi Bengkulu. 


Pada masa kerajaan nusantara di wilayah ini pernah berdiri beberapa kerajaan etnis seperti:
    1.Kerajaan Sungai Serut
    2. Kerajaan Selebar
    3. Kerajaan Pait Petulai
    4. Kerajaan Balai Buntar
    5. Kerajaan Sungai Lemau
    6. Kerajaan Sekiris
    7. Kerajaan Gedung Agung
    8. Kerajaan Marau Riang
     Sekitar awal abad ke-16 hingga abad ke-17, wilayah Bengkulu juga pernah termasuk ke dalam wilayah beberapa kerajaan besar seperti :
     1. Kerajaan Inderapura
     2. Kesultanan Banten

      Pada tahun 1685 kongsi dagang Inggris yaitu British East India Company (EIC) mendirikan pusat perdagangan lada tepatnya di Kota Bengkulu. Hal ini disebabkan kejatuhan Pelabuhan Banten ke tangan Belanda pada sekitar abad tersebut yang menyebabkan EIC tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan disana. Berdasarkan Trajtat dengan Kerajaan Selebar disepakati bahwa Inggris diberikan hak untuk mendirikan Benteng York di sekitar muara Sungai Serut dan seiring berkembangnya waktu Inggris juga mendirikan Benteng Marlborough pada tahun 1719.
Berdasarkan Perjanjian London pada tahun 1824, wilayah Bengkulu yang telah dikuasai Inggris diserahkan kepada Belanda dengan imbalan wilayah Malaka serta kepemilikan atas Singapura dan Pulau Belitung kepada Inggris.  Setelah dikuasai Belanda, secara otomatis wilayah Bengkulu menjadi bagian dari Hindia Belanda hingga masa kemerdekaan Indonesia.
      Bengkulu terkenal sebagai wilayah pembuangan serta pengasingan beberapa tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia sekitar tahun 1930. Tercatat beberapa tokoh penting pernah diasingkan disini termasuk Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Setelah kemerdekaan, Bengkulu termasuk ke dalam wilayah Propinsi Sumatera Selatan dengan status Karesidenan. Baru sekitar tahun 1968 tepatnya pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu ditetapkan menjadi Propinsi ke-26 di Indonesia.


Sumber :
1. http://niniandreas.blogspot.co.id/2014/01/makalah-budaya-adat-bengkulu.html
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Bengkulu
3. http://www.garudacitizen.com/tabot-bengkulu-budaya-sakral/

Selasa, 13 Oktober 2015

Penduduk,Masyarakat dan Kebudayaan

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan merupakan konsep-konsep yang saling berhubungan satu sama lain. Antara penduduk dengan masyarakat, dan antara masyarakat dengan kebudayaan itu sendiri saling mempunyai hubungan-hubungan mendasar. Contohnya saja hubungan antara penduduk dengan masyarakat. Pada suatu daerah tertentu, tentu saja terdapat orang-orang yang bermukim atau biasa di sebut penduduk. Penduduk-penduduk tersebut setiap harinya saling melakukan interaksi sosial, sehingga kita dapat menyebut bahwa mereka hidup sebagai masyarakat. Dengan menyimpulkan contoh diatas, kumpulan penduduk yang mendiami suatu wilayah tertentu dan dalam waktu yang cukup lama dapat kita simpulkan sebagai masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu pula. Dalam maksud yaitu penduduk dalam arti umum, yaitu kelompok manusia atau kelompok orang.

Kemudian antara masyarakat dan kebudayaan juga mempunyai hubungan yang cukup erat. Dimana masyarakat sendiri tidak akan bisa hidup tanpa adanya keikutsertaan aspek-aspek kebudayaan dalam kehidupan mereka. Dan kebudayaan itu sendiri tidak dapat muncul dan berkembang apabila tidak ada masyarakat di dalamnya. Serta dengan masyarakat itulah kebudayaan di suatu daerah dapat berkembang. Hubungan saling membutuhkan inilah yang membuat masyarakat dan kebudayaan saling berkaitan. Adapun dibawah ini adalah beberapa definisi dan penjelasan lanjut tentang penduduk, masyakarakat dan kebudayaan :
a.  Penduduk  : Orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu yang cukup lama. Dalam pengertian yang lebih luas, penduduk merupakan orang atau organisme sejenis baik manusia, hewan, dan tumbuhan yang hidup, tinggal, dan berkembang biak dalam suatu wilayah tertentu.
b.  Masyarakat : Kelompok individu-individu yang saling melakukan interaksi dalam kehidupan mereka terutama melakukan interaksi sosial yang berkembang dalam cakupan wilayah tertentu yang cukup luas. Dalam artian, kehidupan sebagai makhluk sosial inilah yang menjadikan individu-individu tersebut menjadi masyarakat.
c.  Kebudayaan : Kebudayaan ini sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Menurut Selo Soemadrjan Soelaiman Soemardi, kebudayaan merupakan sarana hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat. Kebudayaan dalam perwujudannya antara lain misalnya, perilaku, seni, religi/keyakinan, bahasa, pola berpikir dll.

A.    PERTUMBUHAN PENDUDUK
      Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Karena berpengaruh terhadap jumlahpenduduk, komposisi penduduk, dan kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia. Misalnya dengan bertambahnya penduduk maka harus bertambah pula persediaan bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dll.Apabila pertambahan pendududk tidak dapat diimbangi dengan pertambahan fasilitas diatas maka akan menimbulkan masalah-masalah. Misalnya akan bertambah tingginya angka pengangguran, semakin meningkatknya tingkat kemiskinan, tingginya kriminalitas,dll.
            Penambahan/pertambahan penduduk disuatu daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor demografi, yaitu: kematian (mortalitas), kelahiran (fertilitas), dan migrasi. Berikut pengertiannya :
a.    Kematian
Ada dua jenis tingkat kematian yaitu, tingkat kematian kasar (Crude Death Rate) adalah banyaknya prang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut. Tingakat kematian khusus (Age Specific Death Rate), tingkat kematian dipengaruhi beberapa faktor antara lain umur, jenis kelamin, pekerjaan.
b.    Fertilitas (Kelahiran Hidup)
Pengukuran fertilitas tidak sederhana dalam pengukuran mortalitas, hal ini disebabkan adanya alasan sebagai berikut:
1. Sulit memperoleh angka statistik lahir hidup karena banyak bayi-bayi yang meninggal   beberapa saat setelah kelahiran.
2. Wanita mempunyai kemungkinan melahirkan dari seorang anak
3. Makin tua umur wanita tidaklah berarti, bahwa kemungkinan mempunyai anak makin menurun
4. Didalam pegukuran fertilitas akan melibatkan satu orang saja. Tidak semua wanita mempunyai kemungkinan untuk melakukan.
c.    Migrasi
Aspek dinamis kehidupan kelompok dalam ruang ialah gerakan penduduk yang dinamai migrasi. Selain migrasi ada istilah lain tentang dinamika penduduk yaitu mobilitas. Migrasi ini adalah merupakan akibat dari keadaan lingkungan alam yang kurang menguntungkan. Langkah-langkah seorang imigran dlam menentukan keputusannya untuk pindah ke daerah lain terlebih dahulu ingin mengetahui, faktor-faktornya sebagai berikut: persediaan sumber alam, lingkungan sosial budaya, potensi ekonomi dan alat masa depan. Dengan mengetahui faktor-faktor tersebut setidaknya terhindar dari akibat negatif. Ada beberapa akibat migrasi, yaitu:
1.      Urbanisasi (migrasi dari desa ke kota) walaupun urutannya sangat kecil namun dapat mempengaruhi pola distribusi penduduk secara keseluruhan
2.      Migrasi interegional kebanyakan diindonesia dilakukan oleh mereka yang berumur produktif dan kreatifitas tinggi. Hal ini memeungkinkan pertumbuhan penduduk meningkat diluar pulau jawa
3.      Migrasi antar negara Indonesia adalah sangat kecil dari hasil sensus penduduk pada tahun 1971-1980. Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin mempunyai peranan yang sangat penting yaitu untuk mengetahui: pertumbuhan penduduk, rasio ketergantungan, jumlah wanita dalam usia subur, jumlah tenaga kerja yang tersedia, bedasarkan tempat tinggal.


B. Pengertian Kepribadian dan kebudayaan

      Kali ini saya akan memaparkan tentang kepribadian dan kebudayaan secara luas karna hal ini sangat penting untuk diketahui ,karena ini bisa menjawab apakah diantara kepribadian dan kebudayaan itu sendiri memiliki hubungan atau tidak , cakupan dan hubungannya seerat apa ? oleh karna itu langsung saja ya di baca .
      Kepribadian merupakan faktor kunci dalam mendefinisikan keunikan dalam individu dan membentuk individu tersebut melalui sebuah kehidupan. Budaya adalah cara hidup. Budaya tidak hanya melihat berdasarkan nilai – nilai sadar kita, tetapi juga melihat asumsi dan percaya pada perkembangannya. Budaya merupakan faktor penting dalam membentuk suatu kepribadian.
      Studi budaya dan kepribadian berusaha untuk memahami pertumbuhan perkembangan Identitas pribadi atau social yang berkaitan dengan lingkungan sosial. Dengan menggunakan beberapa elemen sosial umum dan mekanisme ada kemungkinan terbentuk fitur umum dan kepribadian bagi anggota masyarakat.
      Dalam setiap masyarakat atau beberapa jenis kepribadian bahwa anak biasanya menyalin, di masyarakat Eropa jenis utama dari kepribadian terkait dengan beberapa fitur : 
1.     Keramahan
2.     Kebaikan
3.     Kerjasama
4.     Daya Saing
5.     Berorientasi pada praktek 
6.     Efisiensi kerja
7.     Ketepatan waktu

Keluarga atau faktor-faktor yang lainnya dalam sosialisasi mengirimkan fitur-fitur tersebut ke anak-anak mereka. 
Hubungan antara budaya sangatlah jelas, karena kepribadian terdiri dari sebagian besar Internalisasi unsure budaya. Budaya adalah aspek kepribadian kolektif. Dan munculnya kepribadian dibedakan atas beberapa subkultur, diantaranya :
1.      Etnis
2.      Kelas Sosial
3.      Agama
4.      Keriteria Pekerjaan
        Dimulai pada masa bayi, kita belajar bagaimana menjadi manusia melalui interaksi dengan orang lain dalam budaya kita. Tanpa adanya sosial dan kmunikasi antar orang lain, maka seorang anak tidak bisa menjadi makhluk sosial yang normal, karena tidak cukup untuk mengembangkan bahasa, atau ekspresi emosional atau respo sosial yang diharapkan. Budaya tidak dapat dipisahkan dengan kepribadian karena kebudayaan menengahi semua pikiran dan pengalaman manusia dalam bentuk interaksi sosial.
         Budaya diwariskan melalui bahasa dan bermacam – macam prilaku dan dapat dimungkinkan manusia berinteraksi dalam bahasa yang sama dan hidup di zaman yang sama. Kita adalah pewaris kebudayaan, setiap individu yang baru muncul akan mengikuti tatanan kebudayaan kita. Dan kepribadian sangat di tentukan oleh faktor kebudayaan yang terjadi pada lingkungannya.
         Penerapan yang baik dari sebuah kebudayaan sudah cukup berjalan dengan baik, tapi banyak hal yang tidak bisa dihindari adalah salahsatunya masuknya kebudayaan – kebudayaan asing yang dapat menggeser kebudayaan yang di miliki serta antusiasme masyarakat dengan budaya asing ukup besar. Sehingga dapat menyebabkan kepribadian seseorang bisa berubah karena adannya budaya asing tersebut. Datangnya budaya asing yang paling dominan adalah banyaknya turis – turis asing yang datang berkunjung kedaerah – daerah dengan membawa kebudayaannya.
Menurut Soerjono Soekanto (2001: 206) ada beberapa tipe kebudayaan khusus yang secara nyata dapat mempengaruhi bentuk kepribadian seorang individu.
1. Budaya khusus atas dasar faktor kedaerahan
2. Budaya khusus masyrakat desa dan kota
3. Budaya khusus kelas sosial
4. Budaya khusus atas dasar agama
5. Budaya khusus berdasarkan profesi

C. Kebudayaan Barat
     Budaya barat merupakan budaya yang berasal dari Eropa, dimana budaya tersebut merupakan budaya yang bisa dibilang paling modern di dunia.  Disini saya akan membahas secara ringkas budaya barat, bagaimana budaya barat bisa berkembang pesat, dan dampak positif/negatifnya ketika budaya barat masuk ke Indonesia.
    1. Budaya Barat.
Budaya barat digunakan sangat luas untuk merujuk pada warisan norma-norma sosial, nilai-nilai etika, adat-istiadat, agama, sistem politik, artefak khusus, serta teknologi.  Budaya barat memiliki konsep yang umumnya terkait dengan definisi klasik dari dunia barat. Budaya barat merupakan sebuah kumpulan politik, artisik, sains, sastra, serta filosofi yang memiliki ciri khas yang berbeda dari peradaban lain.  Salah satu ciri khas kebudayaan barat yaitu cara pembinaan kesadarannya dengan cara memahami ilmu pengetahuan dan filosofi yang kuat.  Wajar saja mereka (masyarakat dunia barat) selalu berfikir kritis dan teliti ketika mengerjakan pekerjaanya.  Tapi kebudayaan barat ini bukan berarti semuanya datang dari Eropa Barat, ada juga yang dari Eropa Timur dan Eropa Tengah.  Mereka juga merupakan penyumbang unsur-unsur asli dari kebudayaan barat.
(sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Barat)
   2. Bagaimana Budaya Barat Bisa Berkembang Pesat.
Kebudayaan barat adalah sebuah kebudayaan yang dipromosikan lewat globalisasi. Awalnya para ahli budaya barat dituntut untuk pandai dalam berceramah dan berdiskusi, hal itu dilakukan karena pada akhirnya akan banyak yang mengikuti ajarannya.  Selain itu, para ahli budaya barat sangat cerdas dan dianggap berpengaruh dimata manusia yang di ajak berdiskusi olehnya.  Karena itu budaya barat perkembangannya sangat pesat di dunia.
   3. Dampak positif dan negatifnya budaya barat masuk ke Indonesia.
Ketika membicarakan masalah dampak, banyak sekali yang berpengaruh akibat dari dampak budaya barat yang masuk ke Indonesia.  Baik yang positif maupun yang negatif.  Yang pasti jelas kita hanya ingin dampak positifnya saja yang diambil, tapi jika kita hanya mengambil tanpa disaring terlebih dahulu, maka yang terjadi adalah dampak negatif akan juga terambil.  Oleh karena itu kita sebagai pemuda Warga Negara Republik Indonesia kita harus bersikap tegas dan bijaksana dalam menerima kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia, agar kebudayaan negara kita sendiri tidak punah atau diklaim negara lain.  Kita harus bisa menggunakan otak dan akal sehat kita dalam menyaring kebudayaan barat yang masuk ke Negara Tanah Air tercinta.
a. Dampak Positif Budaya Barat Masuk ke Indonesia:
    1. Teknologi canggih yang mereka ciptakan bisa membantu kita dalam hal keseharian.  Contohnya: komputer atau laptop yang mereka ciptakan dapat memudahkan kita untuk mengetik tugas-tugas tanpa harus ribet menggunakan mesik ketik atau tulis tangan dikertas.
    2. Dalam bidang sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir mereka yang baik seperti disiplin, tidak suka menunda pekerjaan, tepat waktu, loyal, merasa haus ilmu, dan selalu berfikir kritis.
    3. Dan dalam bidang politik atau pemerintahan, mereka menggunakan sistem pemerintahan yang namanya “demokrasi”.  Dimana sistem inilah yang digunakan di negara Tanah Air tercinta ini.  Sistem pemerintahan ini menggunakan sistem yang kritis, terbuka, dan adil bagi masyarakatnya.
b. Dampak Negatif Budaya Barat Masuk ke Indonesia:
    1.Dalam hal trend busana, hal ini berakibat fatal jika budaya barat itu tidak disaring ketika masuk ke Indonesia.  Akan semakin banyak remaja-remaja perempuan yang menggunakan pakaian yang minim-minim.  Dan juga banyak anak muda zaman sekarang lebih suka beli barang-barang atau pakaian import dari barat ketimbang produk dalam negeri (Termasuk saya, hehe).  Padahal kebanyakan bahan utamanya berasal dari Indonesia yang di eksport ke negara Eropa dan dibuat disana, lalu di import lagi di Indonesia.
    2. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
    3. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan masyarakat disekitarnya.  Padahal kita sebagai makhluk sosial harus saling membantu sesama masyarakat.
Tidak perduli terhadap lingkungan merupakan dampak yang ditimbulkan dari kebudayaan barat yang menganut kebebasan sehingga mereka bertindak sesuka hatinya tanpa berfikir panjang terlebih dahulu.

Sumber : 
1. http://dhandydhandy.blogspot.co.id/2012/10/ilmu-sosial-dasar-penduduk-masyarakat.html
2. http://alzaichsank.blogspot.co.id/2014/10/kebudayaan-dan-kepribadian.html
3. http://husinrsiregar.blogspot.co.id/2014/10/kebudayaan-barat.html

Senin, 29 Juni 2015

Kolak Minuman Buka Puasa

Kali ini saya akan membahas tentang Miuman yang di beri nama Kolak dengan narasumber saya yaitu yehezkiel. Kebetulan yehezkiel adalah salah satu penjual dari minuman ini, dia adalah seorang mahasiswa gunadarma, mereka berjualan setiap hari di depan redz untuk mengumpulin dana agar dana ini dapat membantu pada saat membuat suatu acara yang di beri nama fellowship 2014. Sebagian besar dari masyarakat bertanya tanya mengapa es kolak banyak dijajakan hanya pada saat menjelang maupun pas di bulan Ramadhan? dulu ceritanya kolak di gunakan sebagai menjadi media untuk menyebarkan ajaran agama Islam di tanah Jawa oleh para walisongo. kolak merupakan makanan yg dibuat dr pisang, ubi, dsb yang direbus denga gula dan santan. Kalau mengolak berarti membuat kolak, kami menggunakan pisang kapok dan kebutulan pisang ini biasa di pelesetkan menjadi kapok yang artinya dalam bahasa jawa bertobat, dan ubi yang biasa disebut ketela yang bearti mengubur kesalahan yang telah diperbuat dan tidak akan mengulanginya kembali. Kolak biasanya disajikan di bulan suci ramadhan, karena dulunya  hanya di sajian pada bulan Ruwah, bulan  umat Islam lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kemudian sajian nikmat ini berlanjut hingga bulan Ramadhan. Dan akhirnya sampai sekarang menjadi menu tajil favorit masyarakat Indonesia khususnya Jawa. Kini menu kolak sudah mengalami banyak perubahan dan modifikasi sehinga isinya tak hanya ubi dan pisang saja, tetapi bisa menggunakan pacar cinatapai singkong, kolang-kaling,durian, biji salak, dan lain-lain. Kolak pun dengan mudah didapatkan saat bulan Ramadan di berbagai bazar makanan dan juga di pasar tradisional bahkan di dekat kosan. Nah sudah tau kan tentang kolak,  ayo sekarang coba kolak kami, dijamin rasaya wuenak tenang rasakan sensasinya.