Rabu, 26 April 2017

Makalah Pencemaran Lingkungan Akibat Pembakaran Hutan

Makalah Pencemaran Lingkungan Akibat Pembakaran Hutan


Disusun Oleh :
Nama : Meliaki Lorenso N
                                               NPM : 36414571
                                               Kelas : 3ID04









JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


KATA PENGANTAR

Salam Sejahtera untuk semua,
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-NYA sehingga penulis dapat menyusun makalah dan mengajarkan kita untuk senantiasa menuntut ilmu.
Makalah ini berjudul “Pencemaran Lingkungan akibat kebakaran ” yang disusun dari berbagai sumber tulisan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengetahuan Lingkungan
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu selesainya penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari segala pihak. Namun, besar harapan penulis semoga makalah ini berguna bagi penulis dan segala pihak yang membacanya. Aamiin.




                                                                        Depok, 12 April 2017




Penulis






















BAB I
PENDAHULUAN

Hutan sebagai paru-paru dunia juga penyumbang oksigen dan keanekaragaman hayati terbesar di muka bumi.Terdapat berbagai jenis flora dan fauna didalamnya.Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia yang dapat ditemukan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin.Sebagai fungsi ekosistem, hutan berperan sebagai lumbung air, penyeimbang lingkungan, dan mencegah timbulnya pemanasan global.
Hutan Indonesia merupakan hutan terluas ke-3 di dunia setelah Brazil dan Zaire. Luas hutan di Indonesia diperkirakan mencapai 120,35 juta hektar atau sekitar 63 persen luas daratan. Penyebaran hutan di Indonesia hampir berada di seluruh wilayah nusantara, termasuk Provinsi Riau. Sebagian besar wilayah hutan Provinsi Riau merupakan lahan gambut yang sangat berpotensi untuk pertumbuhan kelapa sawit.Dari luasan total lahan gambut di dunia sebesar 423.825.000 ha, sebanyak 38.317.000 ha terdapat di wilayah tropika. Sekitar 50% dari luasan lahan gambut tropika tersebut terdapat di Indonesia yang tersebar di pulau-pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sehingga Indonesia menempati urutan ke-4 dalam hal luas total lahan gambut sedunia, setelah Kanada, Uni Soviet, dan Amerika Serikat.Indonesia memiliki lahan gambut terluas diantara negara tropis lainnya, yaitu sekitar 21 juta ha, yang tersebar luas terutama di pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua (BB Litbang SDLP, 2008 dalam Agus dan Subiksa, 2008). Lahan gambut Riau menempati urutan ke-2 terbanyak setelah provinsi Papua. Oleh karena itu, banyak perusahaan-perusahaan baik swasta asing maupun dalam negeri yang berminat dan tertarik terhadap lahan gambut di Provinsi Riau dan kemudian melakukan kerjasama untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak. Namun tidak semua perusahaan yang menaati peraturan pemerintah terutama dalam hal pengelolaan lahan untuk pembangunan sehingga timbulah tindakan illegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang hanya dapat memberikan keuntungan sepihak. Misalkan, pembukaan lahan yang dilakukan dengan carapembakaran hutan.
Dengan semakin banyaknya lahan yang dibakar maka akan meningkatkan kadar asap dari kebakaran itu sendiri. Apalagi asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan gambut yang dinilai sangat sulit dalam upaya penyelesaiannya. Dikarenakan, saat musim kemarau tiba permukaan tanah gambut cepat sekali kering dan mudah terbakar, dan api di permukaan juga dapat merambat ke lapisan dalam yang relatif lembab. Oleh karenanya, ketika terbakar, kobaran api tersebut akan bercampur dengan uap air di dalam gambut dan menghasilkan asap yang sangat banyak. Kebakaran hutan dapat didefinisikan sebagai sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Kebakaran hutan sangat rawan terjadi ketika musim kemarau.
      Adapun beberapa penyebab terjadinya kebakaran hutan antara lain: Pembakaran lahan yang tidak terkendali, kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan, aktivitas vulkanisme, dan kecerobohan manusia.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi dan Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan
       Kebakaran hutan (kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak), adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran.
      Kebakaran hutan dalam bahasa Inggris berarti "api liar" yang berasal dari sebuah sinonim dari Api Yunani, sebuah bahan seperti-napalm yang digunakan di Eropa Pertengahan sebagai senjata maritime. Musim kemarau dan pencegahan kebakaran hutan kecil adalah penyebab utama kebakaran hutan besar. Namun, sebab utama dari kebakaran hutan adalah pembukaan lahan yang meliputi:
  1. Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain
     Pembukaan lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namun bila pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam skala besar, kebakaran tersebut sulit terkendali. Pembukaan lahan dilaksanakan untuk usaha perkebunan, HTI, pertanian lahan kering, sonor dan mencari ikan. pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
  1. Penggunaan lahan yang menjadikan lahan rawan kebakaran, misalnya di lahan bekas HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan di daerah yang beralang-alang.
  2. Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
  3. Kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan.
  4. Tingkat pendapatan masyarakat yang relatif rendah, sehingga terpaksa memilih jalan alternatif yang mudah, murah dan cepat untuk pembukaan lahan.
  5. Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
  6. Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan tanpa mematikan apinya terlebih dahulu.

2.2 Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Lingkungan Dan Alam Sekitar
      Akibat yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
  1. Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer yang mengakibatkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
  2. Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. 3. Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
  3. Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
  4. Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
  5. Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
  6. Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.

2.3 Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan
      Sejak kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan kebakaran hutan beberapa tahun berikutnya, sebenarnya telah dilaksanakan beberapa langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
  1. Upaya Pencegahan
Upaya yang telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a) Memantapkan kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas, Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
(c) Melengkapi perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan;
(d) Melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan;
(e) Kampanye dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan;
(f) Pemberian pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
(g) Dalam setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
  1. Upaya Penanggulangan
     Disamping melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai kegiatan antara lain (Soemarsono, 1997):
(a) Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan & dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar; Bantuan pesawat AT 130 dari Australia dan Herkulis dari USA untuk kebakaran di Lampung; Bantuan masker, obat-obatan dan sebagainya dari negara-negara Asean, Korea Selatan, Cina dan lain-lain.
  1. Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
     Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
(a) Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
(b) Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah.
(c) Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
(d) Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
     Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, maka untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
     Di sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di masa depan antara lain:
  1. Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
  2. Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
  3. Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
  4. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
  5. Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.

2.4 Cara Memedamkan Kebakaran Hutan
     perlatan yang diperlukan:
  1. Mesin Pompa bertekanan tinggi untuk pencucian kendaraan/mobil merek Yuen Liang buatan Taiwan atau merek lain berikut dengan mesin penggerak.
  2. Drum penampungan air, dapat diisi dengan air pompa Hitachi atau Ember.
  3. Selang bertekanan yang dapat disambung secara praktis. Panjang selang 100 meter.
  4. Tongkat penyemprot/Stik Semprot.
  5. Masker Penahan Debu dan Asap.
  6. Sepatu Both.
Cara kerja pemadaman api pada hutan, lahan dan kebun:
  1. Tentukan titik sasaran, dimana kebakaran terjadi. Selidiki, apakah lokasi tersebut sedang terjadi kebakaran atau telah lama terjadi kebakaran. Bila sedang terjadi kebakaran, ditemukan adanya api yang menyala-nyala. Dan bila bekas terjadinya kebakaran ditemukan kawah-kawah api yang dapat menenggelamkan kaki kita bila terinjak. Dampaknya kaki akan melepuh.
  2. Persiapkan pompa bertekanan berikut drum air secara berdekatan. Isilah drum dengan air yang cukup dan berkelanjutan.
  3. Pasanglah selang bertekanan sesuai keperluan. Bila lokasi kebakaran jauh, selang dapat disambung, hingga 5 (lima) sambungan atau sepanjang 500 meter. Keistimewaan selang ini adalah tidak mudah terlipat, tidak menyangkut apabila ditarik, tenaga yang diperlukan untuk menarik sangat ringan.
  4. Pasanglah Tongkat Semprot/Stik Semprot. Apabila sedang terjadi kebakaran, aturlah stik semprot dengan cara mengabut. Kabut yang dibuat akan memadamkan api secara luas dan mengurangi panas yang menyengat. Bila memadamkan bekas kebakaran, aturlah stik dengan bentuk menembak. Air akan masuk ke dalam kawah hingga ke lapisan bawah, api akan padam segera.
  5. Gunakan Sepatu Both dalam tiap-tiap kegiatan pemadaman. Sepatu Both mampu menahan panas pada kaki dan menghindari kaki mengalami pelepuhan oleh panas.
  6. Untuk mengatasi gangguan pernapasan, gunakan Masker Standar. Asap dan debu dapat disaring, sehingga petugas pemadam dapat bertahan lama menghadapi api.
  7. Saat melakukan pemadaman, di garis depan harus dilakukan secara bergantian. Aturlah waktu yang tepat, sehingga petugas di garis depan dapat bekerja dengan baik.
  8. Fungsikan petugas pemantau dan penghubung yang menginformasikan kepada petugas pemadam, kapan maju atau mundur melakukan pemadaman.
  9. Persiapkan air minum yang segar bagi petugas yang memerlukannya.
  10. Persiapkan petugas gawat darurat jika diperlukan.
  11. Kebakaran yang baru terjadi akan segera padam apabila dilakukan dengan pengabutan. Panas yang ditimbulkan berkurang karena butir-butir uap air yang ditembakan menyerap panas. Petugas yang bekerja pada lini depan dapat bertahan dalam waktu yang cukup lama. Efektifitas pemadaman akan berlangsung baik.
  12. Pemadaman kawah api pada lahan gambut bekas terjadinya kebakaran dilakukan dengan mengatur stik semprot seperti laju peluru. Air yang ditembakkan akan masuk pada kawah-kawah yang dalam dan akan memadamkan api secara baik.





BAB III
KESIMPULAN


Setiap kegiatan atau proyek pembangunan seperti pembukaan lahan untuk perkebunan dll membutuhkan lokasi dan lokasi tersebut dapat merupakan suatu ekosistem atau bagian dari ekosistem. hal ini berarti setiap kegiatan menimbulkan dampak atau gangguan terhadap komponen-komponen ekosistem(lingkungan). Jadi dampak negatif dari proyek tertentu tidak mungkin bisa dihilangkan akan tetapi seharusnya bisa diminimalkan sehingga rusaknya lingkungan tidak akan parah seperti misalnya pada kasu kabut asap di Indonesia tahun ini. untuk meminimalisir dampak negatifnya maka perusahaan-perusahaan dan masyarakat sendiri dalam mengelola lahan dan hutan harus berasaskan pada lingkungan dan memperhatikan AMDAL. Untuk itu memang diperlukan pemahaman tentang konsep-konsep lingkungan sendiri supaya terbentuk kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu diperlukan kerjasama antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan pencegahan serta penanggulangan masalah-masalah lingkungan. Jika masing-masing pihak melakukan perannya dengan baik maka tidak akan terjadi masalah besar tentang pembakaran hutan dan lahan dan juga kerusakan lingkungan seperti di Riau dan empat provinsi lainnya tahun ini.

Sumber :https://makalahsekolahan.blogspot.co.id/2015/05/karya-ilmiah-tentang-kebakaran-hutan.html
http://contohtugastentang.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pembakaran-hutan.html