Rabu, 30 Desember 2015

Manusia dan Cinta Kasih

Pengertian Cinta Kasih
      Cinta adalah  rasa sangat suka atau sayang ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. Terdapat perbedaan antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai.
Cinta sama sekali bukan nafsu. Perbedaan antara cinta dengan nafsu adalah sebagai berikut :
1. Cinta bersifat manusiawi
2. Cinta bersifat rohaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah
3. Cinta menunjukkan perilaku member, sedangkan nafsu cenderung menuntut
Cinta juga selalu menyatakan unsur – unsur dasar tertentu, yaitu :
1. Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya
2. Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar berdasarkan atas  suka rela
3. Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain agar mau membuka dirinya
4. Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian cinta kasih.
      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Purwodarminta, cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau rasa sayang (kepada), ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta (kepada) atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian, arti cinta dan kasih itu hamper sama sehingga kata kasih dapat dikatakan lebih memperkuat rasa cinta. Oleh karena itu, cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
      Walaupun cinta dan kasih mengandung arti yang hamper sama, antara keduanya terdapat perbedaan, yaitu cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah pada orang atau yang dicintai. Dengan kata lain, bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
      Erich Fromm (1983: 24-27) dalam bukunya Seni Mencintai menyebutkan bahwa cinta itu terutama member, bukan menerima, dan member merupakan ungkapan yang paling tinggi dari kemampuan. Yang paling penting dalam member adalah hal-hal yang sifatnya manusiawi, bukan materi. Cinta selalu menyertakan unsure-unsur dasar tertentu, yaitu pengasuhan, tanggung jawab, perhatian, dan pengenalan.
      Dr. Sarlito W. Sarwono mengemukakan bahwa cinta itu memiliki tiga unsure, yaitu ketertarikan, keintiman, dan kemesraan. Keterikatan adalah perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas hanya untuk dia. Keintiman yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukan bahwa antara Anda dan dia sudah tidak ada jarak lagi sehingga panggilan-panggilan formal seperti Bapak, Ibu, Saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan seperti sayang. Sedangkan kemesraan adalah adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen jika jauh dan lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang mengungkapkan rasa sayang. Ketiga unsur cinta tersebut sama kuatnya, jika salah satu unsur cinta itu tidak ada maka cinta itu tidak sempurna atau dapat disebut bukan cinta.
Secara sederhana cinta kasih adalah perasaan kasih sayang yang dibarengi unsur terikatan, keintiman dan kemesraan (Cinta Ideal / Segitiga Cinta) di sertai dengan belas kasihan, pengabdian yang diungkapkan dengan tingkah laku yang bertanggung jawab. Tanggung jawab yang diartikan akibat yang baik, positif, berguna, saling menguntungkan, menciptakan keserasian, keseimbangan dan kebahagiaan.

Cinta Menurut Ajaran Agama

  •  Cinta Menurut Agama Islam

Menurut Al-Qur'an cinta terbagi menjadi 8 jenis, yaitu:
1. Cinta Mawaddah: yaitu cinta yang menggebu-gebu  dan membara. Orang yang memiliki cinta jenis ini inginnya selalu berdua dan tak ingin berpisah. Selalu ingin memuaskan dahaga cintanya bahkan hampir tidak bisa berfikir yang lain.
2. Cinta Rahmah: yaitu cinta yang penuh akan kasih sayang, pengorbanan dan perlindungan. Orang yang memiliki cinta ini akan lebih memikirkan orang yang dicintainya daripada dirinya sendiri. Dipikirannya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meskipun ia harus menderita.
3. Cinta Mail: yaitu cinta yang sementara sangat membara. Dan sangat menyedot perhatian tanpa memperhatikan hal-hal penting lainnya. Menurut Al-Qur'an disebut juga dalam konteks poligami. Karna ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda akan cenderung mengabaikan yang lama.
4. Cinta Syaghaf: yaitu cinta alami yang sangat mendalam dan sangat memabukkan. Orang yang terkena cinta ini akan seperti orang gila, lupa diri bahkan tidak menyadari apa yang dilakukannya.
5. Cinta Ra'fah: yaitu rasa kasih sayang yang melebihi norma kebenaran. Misalnya: karna rasa kasih sayang dan kasihan yang berlebihan melihat anaknya tidur terlelap seorang bapak tidak tega dan tidak jadi membangunkan anaknya untuk Sholat.
6. Cinta Shobwah: yaitu cinta buta, cinta ini akan mendorong perilaku menyimpang dan tidak akan bisa mengelak.
7. Cinta Syauq (Rindu): yaitu pengembaraan hati kepada kekasih dan kobaran cinta didalam hati sang pecinta.
8. Cinta Kulfah: yaitu perasaan cinta yang disertai kesadaran akan hal-hal positif meski itu sulit.


  • Cinta Menurut Agama Kristen

      Cinta adalah cinta kasih antara sesama dimana kita diajarkan untuk mencintai sesama tanpa membedakan agama, ras, latar belakang. Dan saling menghargai satu sama lain. Perintah. Allah yang terutama ialah:
(Matius 12:29-31), "Cintailah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu."
"Cintailah sesama manusia seperti dirimu sendiri."
Korintus
13:4. Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong.
13:5 Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain.
13:6 Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran.
13:7 Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.
Matius
5:44 Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.
1. Cinta adalah pencipta keindahan terhebat (Tim 2:9-10)
2.Cinta adalah suatu wujud keinginan;dalam niat dan tindakan (1 Yoh 3:18)
3. Cinta harus menjadi dasar dari segala sesuatu (1 Kor 13:3)

  • Cinta Menurut Agama Hindu

      Agama Hindu adalah agama Wahyu dan agama alami. Oleh karena itu, ia adalah agama Cinta Kasih. Agama yang amat luwes, agama yang berdasarkan pada Cinta Kasih, agama yang memiliki tujuan Cinta Kasih, dan juga agama yang dijalankan di dalam Cinta Kasih. Agama Hindu amat mementingkan pengembangan cinta kasih bukan hanya kepada sesama umat manusia tetapi kepada sesama makhluk hidup. Cinta kasih kepada sesama anggota keluarga, kepada sesama umat manusia tidak dipandang sebaga cinta kasih yang istimewa. Kesadaran bahwa seluruh dunia adalah sebuah keluarga besar sangat membantu orang untuk mengembangkan cinta kasih universal ini.
      Dia adalah puncak cinta kasih di dunia ini, merupakan landasan penting untuk mengembangkan Prema Bhakti atau cinta kasih rohani kepada Tuhan yang Maha Esa. Cinta kasih universal dalam beberapa kitab suci disebutkan sebagai ciri, hiasan dan sifat-sifat agung orang-orang suci atau para Sadhu. Titiksavah karunikahsuhrdah sarva-dehinamajata-satravah santahsadhavah sadhu-bhusanah
Ciri-ciri atau hiasan dari seorang Sadhu atau orang suci adalah ia harus memiliki sifat-sifat senantiasa damai, memiliki toleransi besar, penuh karunia, bersifat berteman dengan seluruh makhluk hidup, tidak mempunyai musuh, hidupnya selalu didasarkan pada kitab suci dan segala kepribadiannya terpuji.
      Yajur Veda juga menegaskan hal yang sama:mitrasya ma caksusa sarvani bhutani samiksantamamitrasyaham caksusa sarvani bhutani samiksemitrasya caksusa samiksyamahe "Semoga semua makhluk hidup melihatku dengan pandangan sebagai teman, semoga aku melihat semua makhluk hidup dengan pandangan sebagai seorang teman, semoga kami melihat satu sama lainnya dengan pandangan sebagai seorang teman."

  • Cinta Menurut Agama Buddha

      Nikaya Pali juga memuat satu kata cinta yang berbeda dengan cinta yang telah disebutkan di atas, cinta kasih yang dipancarkan secara universal (tak terbatas) kepada semua makhluk dan cinta kasih yang tanpa pamrih, yaitu: Metta.
      Metta adalah bagian pertama dari empat kediaman luhur (Brahma Vihara) atau empat keadaan yang tidak terbatas (Apamanna). Bagian lainnya, yaitu Karuna (kasih sayang), Mudita (simpatik), dan Upekkha (keseimbangan batin).
      Metta adalah rasa persaudaraan, persahabatan, pengorbanan, yang mendorong kemauan baik, memandang makhluk lain sama dengan dirinya sendiri. Metta juga suatu keinginan untuk membahagiakan makhluk lain dan menyingkirkan kebencian (dosa) serta keinginan jahat (byapada).
      Metta berbeda dengan piya, pema, rati, kama, tanha, ruci dan sneha yang hanya menimbulkan nafsu dan kemelekatan. Pengembangan Metta dapat mengantarkan kita pada pencapaian kedamaian Nibbana (Mettacetto vimutti), seperti yang dinyatakan Sang Buddha dalamDhammapada368:
"Apabila seorang bhikkhu hidup dalam cinta kasih dan memiliki keyakinan terhadap Ajaran Sang Buddha, maka ia akan sampai pada Keadaan Damai (Nibbana), berhentinya hal-hal yang berkondisi (sankhara)" 

Pengertian Kasih Sayang

      Pengertian kasih sayang menurut kamus umum bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadaminta yaitu perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka pada seseorang. Dalam berumah tangga kasih sayang merupakan kunci kebahagiaan. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Dalam kasih sayang sadar atau tidak dituntut tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka,  sehingga keduannya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Seorang remaja menjadi frustasi, morfinis, berandalan dan sebagainya itu disebabkan karena kekurangan perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga.
      Kasih sayang, dasar komunikasi dalam suatu keluarga. Komunikasi antara anak dan orang tuanya pada prinsipnya anak terlahir dan terbentuk sebagai hasil curahan kasih sayang orang tuanya. Pengembangan watak anak dan selanjutnya tak boleh lepas dari kasih sayang dan perhatian orang tuanya. Suatu hubungan yang harmonis akan terjadi bila hal itu terjadi secara timbal balik antara orang tua dan anak.

Kemesraan

      Kemesraan berasal dari kata mesra yang berarti erat atau karib sehingga kemesraan berarti hal yang menggambarkan keadaan sangat erat atau karib. Kemesraan juga bersumber dari cinta kasih dan merupakan realisasi nyata. Kemesraan dapat diartikan sama dengan kekerabatan, keakraban yang dilandasi rasa cinta dan kasih. Tingkatan kemesraan dapat dibedakan berdasarkan umur, yaitu: :
1. Kemesraan dalam Tingkat Remaja, terjadi dalam masa puber. Pubertas yaitu dimana masa remaja memiliki kematangan organ kelamin yang menyebabkan dorongan seksualitasnya kuat
2. Kemesraan dalam Rumah Tangga, terjadi antara pasangan suami istri dalam perkawinan. Biasanya pada tahun tahun awal perkawinan, kemesraan masih sangat terasa, namun bisa sudah agak lama biasanya semakin berkurang.
3. Kemesraan Manusia Usia Lanjut

Pengertian Pemujaan
      Pemujaan adalah dimana kita memuja atau mengagungkan sesuatu yang kita senangi.Pemujaan dapat dilakukan dalam berbagai aspek seperti memuja pada leluhur,memuja pada agama tertentu dan kepercayan yang ada.seperti  Pemujaan pada leluhuradalah suatu kepercayaa bahwa para leluhur yang telah meninggal masih memiliki kemampuan untuk ikut mempengaruhi keberuntungan orang yang masih hidup. Dalam beberapa budaya Timur, dan tradisi penduduk asli Amerika, tujuan pemujaan leluhur adalah untuk menjamin kebaikan leluhur dan sifat baik pada orang hidup, dan kadang-kadang untuk meminta suatu tuntunan atau bantuan dari leluhur. Fungsi sosial dari pemujaan leluhur adalah untuk meningkatkan nilai-nilai kekeluargaan, seperti bakti pada orang tua, kesetiaan keluarga, serta keberlangsungan garis keturunan keluarga.

Pengertian Belas Kasihan
      Cinta sesama ini diberikan istilah belas kasihan untuk membedakan antara cinta kepada orang  tua, pria-wanita,cinta kepada Tuhan. Perbuatan atau sifat menaruh belas kasihan adalah orang yang berahlak.Manusia mempunyai potensi untuk berbelas kasihan.Masalahnya sanggupkah dia menggugah potensi belas kasihanya itu.Bila orang itu tergugah hatinya maka berarti orang berbudi dan terpujilah oleh Allah.Dalam esai on love ada pengertian bahwa cinta adalah rasa persatuaan tanpa syarat.itu berarti,dalam rasa belas kasihan tidak terkandung unsure pamrih.Belas kasihan yang kita tumpahkan benar-benar dari lubuk hati yang ikhlas.Kalau kita memberikan uang pada pengemis agar mendapatkan pujian,itu berarti tidak ikhlas,berarti ada tujuan tertentu.Hal seperti itu banyak terjadi dalam masyarakat.
Cara-cara menumpahkan belas kasihan
Dalam kehidupam banyak sekali yang harus kita kasihani dan banyak cara kita menumpahkan belas kasihan.yang perlu kita kasihani antara lain: Yatim piatu, orang-orang jompo yang tidak mempunyai ahli waris, pengemis yang benar-benar tidak mampu bekerja.orang sakit dirumah sakit, orang cacat, masyarakat kita yang hidup menderita dan sebagainya.Orang –orang itu umumnya menderita lahir dan batin dan umumnya sedikit tangan yang menaruh belas kasihan.Berbagai macam cara orang memberikan belas kasihan bergantung kepada situasi dan kondisi,Ada yang memberikan uang, ada yang memberikan barang, ada yang memberikan pakaian, makanan dan sebagainya.Perbuatan atau menaruh belas kasihan adalah orang yang berakhlak. Manusia mempunyai potensi untuk berbelas kasihan. Belas kasihan yang kita tumpahkan benar-benar keluar dari lubuk hati yang ikhlas.
kita harus memohon belas kasihan Tuhan dalam kehidupan kita. Dan untungnya Tuhan adalah pribadi yang penuh dengan belas kasih dan pribadi yang murah hati. Sejak zaman Adam, Dia memberikan belas kasih yang tak terkira, mengingat dosa dan kejahatan manusia yang tak terperikan. Dosa-dosa kita juga. Puncaknya adalah saat Dia menjelma menjadi manusia dan hidup di tengah-tengah kitaYesus Kristus.
  Sebagai representasi Allah, Yesus Kristus menunjukkan belas kasih yang sangat besar. Belas kasih terbesar pengurbanan-Nya di kayu salib yang membebaskan kita dari cekikan dosa. Seperti yang tertulis dalam Ibrani 8:12, “Sebab Aku akan menaruh belas kasihan terhadap kesalahan mereka dan tidak lagi mengingat dosa-dosa mereka.”Lalu bagaimana dengan kita yang sudah ditebus dari dosa ini? Ada dua hal yang harus kita lakukan:
  Selalu mengingat bahwa kita hidup di bawah belas kasihan, terutama belas kasihan Tuhan. Seperti firman-Nya dalam Roma 9:15, “Sebab Ia berfirman kepada Musa: ‘Aku akan menaruh belas kasihan kepada siapa Aku mau menaruh belas kasihan dan Aku akan bermurah hati kepada siapa Aku mau bermurah hati.’” Tanpa belas kasih-Nya, sebenarnya kehidupan kita sia-sia, bahkan bisa dikatakan sebenarnya kita sudah mati.
  Menaruh belas kasih kepada orang yang lebih lemah daripada kita. Kitab Amsal 19:17 mengatakan, “Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, memiutangi TUHAN, yang akan membalas perbuatannya itu.” Kita orang-orang yang sudah memperoleh belas kasihan Tuhan, sudah seharusnya menyebarkan kasih kepada orang lain sebagai duta-duta Tuhan di dunia ini.

CINTA KASIH EROTIS
      Cinta kasih erotis yaitu kehausan akan penyatuan yang sempurna, akan penyatuan dengan seseorang lainnya. cinta kasih erotis bersifat ekslusif, bukan universal, pertama-tama cinta kasih erotis kerap kali di campurbaurkan dengan pengalaman yang dapat di eksplosif berupan jatuh cinta. Tetapi seperti yang telah dikatakan terlebih dahulu , pengalaman intimitas, kemesraan yang tiba-tiba ini pada hakekatnya hanya sementara.
      Keinginan seksual menuju kepada penyatuan diri, tetapi sekali-kali bukan merupakan nafsu fisi belaka, untuk meredakan ketegangan yang menyakitkan. Rupanya keinginan seksual dengan mudah dapat di dicampuri atau di stimulasi oleh tiap-tiap perasaan yang mendalam.
      Dalam cinta kasih erotis terdapat eksklusivitas yang tidak terdapat dalam cinta kasih persaudaraan dan cinta kasih keibuan, sering kali eksklusivitas  dalam cinta kasih erotis di salah tafsirkan dan di artikan sebagai suatu ikatan hak milik, contoh sering kita jumpai separang orang-orang yang sedang saling mencintai tanpa merasakan cinta kasih terhadap setiap orang lainya.
      Cinta kasih erotis apabila ia benar-benar cinta kasih, mempunyai satu pendirian yaitu bahwa seseorang sunguh-sunguh mencintai dan mengasihi dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya dan menerima pribadi orang lain(wanita ataupun pria). Hal ini merupakan dasar gagasan bahwa suatu pernikahan tradisional, yang kedua mempelainya tidak pernah memilih jodohnya sendiri, beda halnya dengan kebudayaan barat/ zaman sekarang, gagasan itu ternyata tidak dapat diterima sama sekali.             Cinta kasih hanya di anggap sebagai hasil suatu reaksi emosional dan spontan. Dengan demikian, bahwa cinta kasih erotis merupakan atraksi individual belaka maupun pandangan bahwa cinta kasih erotis itu tidak lain dari perbuatan kemauan.

Contoh kasus:
Manusia dan Cinta Kasih

      Alkisah di sebuah desa, ada seorang ibu yang sudah tua, hidup berdua dengan anak satu-satunya Suaminya sudah lama meninggal karena sakit Sang ibu sering kali merasa sedih memikirkan anak satu-satunya. Anaknyamempunyai tabiat yang sangat buruk yaitu suka mencuri, berjudi, mengadu ayam dan banyak lagi.
      Ibu itu sering menangis meratapi nasibnya yang malang, Namun ia sering berdoa memohon kepada Tuhan: “Tuhan tolong sadarkan anakku yang kusayangi, supaya tidak berbuat dosa lagi
Aku sudah tua dan ingin menyaksikan dia bertobat sebelum aku mati”
      Namun semakin lama si anak semakin larut dengan perbuatan jahatnya, sudah sangat sering ia keluar masuk penjara karena kejahatan yang dilakukannya. Suatu hari ia kembali mencuri di rumah penduduk desa, namun malang dia tertangkap Kemudian dia dibawa ke hadapan raja untuk diadili dan dijatuhi hukuman pancung pengumuman itu diumumkan ke seluruh desa, hukuman akan dilakukan keesokan hari di depan rakyat desa dan tepat pada saat lonceng berdentang menandakan pukul enam pagi
      Berita hukuman itu sampai ke telinga si ibu dia menangis meratapi anak yang dikasihinya dan berdoa berlutut kepada Tuhan “Tuhan ampuni anak hamba, biarlah hamba yang sudah tua ini yang menanggung dosa nya”Dengan tertatih tatih dia mendatangi raja dan memohon supaya anaknya dibebaskan Tapi keputusan sudah bulat, anakknya harus menjalani hukuman
Dengan hati hancur, ibu kembali ke rumah tak hentinya dia berdoa supaya anaknya diampuni, dan akhirnya dia tertidur karena kelelahan Dan dalam mimpinya dia bertemu dengan Tuhan
Keesokan harinya, ditempat yang sudah ditentukan, rakyat berbondong-berbondong melihat hukuman tersebut Sang algojo sudah siap dengan pancungnya dan anak sudah pasrah dengan nasibnya
Terbayang di matanya wajah ibunya yang sudah tua, dan tanpa terasa ia menangis menyesali perbuatannya detik-detik yang dinantikan akhirnya tiba. 
      Sampai waktu yang ditentukan tiba, lonceng belum juga berdentang sudah lewat lima menit dan suasana mulai berisik, akhirnya petugas yang bertugas membunyikan lonceng datang Ia mengaku heran karena sudah sejak tadi dia menarik tali lonceng tapi suara dentangnya tidak ada. Saat mereka semua sedang bingung, tiba2 dari tali lonceng itu mengalir darah Darah itu berasal dari atas tempat di mana lonceng itu diikat. Dengan jantung berdebar-berdebar seluruh rakyat menantikan saat beberapa orang naik ke atas menyelidiki sumber darah
Tahukah anda apa yang terjadi?
     Ternyata di dalam lonceng ditemui tubuh si ibu tua dengan kepala hancur berlumuran darah. dia memeluk bandul di dalam lonceng yang menyebabkan lonceng tidak berbunyi, dan sebagai gantinya, kepalanya yang terbentur di dinding lonceng. Seluruh orang yang menyaksikan kejadian itu tertunduk dan meneteskan air mata. Sementara si anak meraung raung memeluk tubuh ibunya yang sudah diturunkan. Menyesali dirinya yang selalu menyusahkan ibunya ternyata malam sebelumnya si ibu dengan susah payah memanjat ke atas dan mengikat dirinya di lonceng Memeluk besi dalam lonceng untuk menghindari hukuman pancung anaknya.

Sumber :
http://nainggolan12.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html
http://djavadmanamank.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-cinta-kasihcinta-menurut_62.html
https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https://qibash.files.wordpress.com/2011/03/3.jpg&imgrefurl=https://qibash.wordpress.com/tag/bohemian-grove/&h=432&w=576&tbnid=BZ-kLCqP2MFS_M:&docid=E-wdTFM2yFuUzM&ei=Q6WEVsiqEMeBuQSDr5YY&tbm=isch&ved=0ahUKEwiI2NaVmIXKAhXHQI4KHYOXBQMQMwhCKBwwHA
https://sintakusumasworowardhani.wordpress.com/2014/11/11/makalah-manusia-dan-cinta-kasihilmu-budaya-dasar/
http://noviandyputransyah.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-cinta-kasih-kasih-sayang.html
http://robiyanto-maknahidup.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-kasih-sayang.html

Jumat, 25 Desember 2015

Manusia dan Kebudayaan

PENGERTIAN MANUSIA
     Dalam ilmu eksakta, manusia dipandng sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia (ilmu kimia), manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi (ilmu fisika), manusia merupakan makhluk biologisyang tergolong dalam golongan makhluk mamalia (biologi).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:
1. NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
    Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi         tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang.
2. ABINENO J. I
    Manusia adalah “tubuh yang berjiwa” dan bukan “jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus           dalam tubuh yang fana”.
3. UPANISADS
    Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik.
4. SOKRATES
    Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar.
5. KEES BERTENS
    Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan.
6. I WAYAN WATRA
    Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa.
7. OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
    Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia           adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya         dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
8. ERBE SENTANU
    Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan     Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain.
9. PAULA J. C & JANET W. K
    Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab     atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul             multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
     Dalam ilmu-ilmu sosial manusia merupakanmakhluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus (ilmu ekonomi), manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri (sosiologi), makhluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan (politik) makhluk yang berbudaya, sering disebut homo-humanus (filsafat), dan lain sebagainya.
Ada dua pandangan yang akan kita jadikan acuan untuk menjelaskan tentang unsur-unsur yang membangun manusia
1) Manusia terdiri dari empat unsur terkait, yaitu
a. Jasad,
b. Hayat.
c. Ruh,
d. Nafs.
2) Manusia sebagai satu kepribadian mengandung tiga unsur, yaitu :
a. Id, merupakan libido murni,atau energi psikis yang menunjukkan ciri alami yang irrasional dan terkait dengan sex, yang secara instingtual menentukan proses-proses ketidaksadaran (unconcious). Terkurung dari realitas dan pengaruh sosial, Id diatur oleh prinsip kesenangan, mencari kepuasan instingsual libidinal yang harus dipenuhi baik secara langsung melalui pengalaman seksual, atau tidak langsung melalui mimpi atau khayalan.
b. Ego, merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, seringkali disebut sebagai kepribadian “eksekutif” karena peranannya dalam menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
c. Superego, merupakan kesatuan standar-standar moral yang diterima oleh ego dari sejumlah agen yang mempunyai otoritas di dalam lingkungan luar diri, biasanya merupakan asimilasi dari pandangan-pandangan orang tua.

Pengertian Hakekat Manusia
     Hakekat manusia adalah peran ataupun fungsi yang harus dijalankan oleh setiap manusia.  Hal yang paling penting dalam membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah dapat dikatakan bahwa manusia dilengkapi dengan akal, pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya di dunia.  Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat paling tinggi di antara ciptaan yang lain.
Hakekat Manusia Menurut Pandangan Umum Ialah Sebagai Berikut:
      Pembicaraan manusia dapat ditinjau dalam berbagai perspektif, misalnya perspektif filasafat, ekonomi, sosiologi, antropologi, psikologi, dan spiritualitas Islam atau tasawuf, anatar lain :
a.      Dalam perspektif filsafat.
Disimpulkan bahwa manusia merupakan hewan yang berpikir karena memiliki nalar intelektual. Dengan nalar intelektual itulah manusia dapat berpikir, menganalisis, memperkirakan, meyimpulkan, membandingkan, dan sebagainya. Nalar intelektual ini pula yang membuat manusia dapat membedakan antara yang baik dan yang jelek, antara yang salah dan yang benar.
1.      Hakekat Manusia
       Pada saat-saat tertentu dalam perjalanan hidupnya, manusia mempertanyakan tentang asal-usul alam semesta dan asal-usul keber-ada-an dirinya sendiri. Terdapat dua aliran  pokok  filsafat   yang memberikan  jawaban  atas pertanyaan  tersebut,  yaitu Evolusionisme dan  Kreasionisme  (J.D. Butler, 1968). Menurut Evolusionisme,  manusia adalah  hasil  puncak  dari  mata   rantai  evolusi yang  terjadi  di  alam  semesta.  Manusia  sebagaimana  halnya alam  semesta ada  dengan sendirinya berkembang dari alam  itu sendiri, tanpa Pencipta. Penganut aliran ini antara lain Herbert Spencer, Charles Darwin, dan  Konosuke  Matsushita. Sebaliknya, Kreasionisme menyatakan bahwa asal usul manusia sebagaimana halnya alam semesta adalah ciptaan suatu Creative Cause atau Personality, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Penganut aliran ini antara lain Thomas Aquinas . Memang  kita  dapat menerima  gagasan  tentang  adanya  proses  evolusi  di  alam semesta termasuk pada  diri  manusia, tetapi  tentunya kita   menolak pandangan  yang menyatakan adanya manusia di alam semesta semata-mata sebagai hasil evolusi dari alam itu sendiri, tanpa Pencipta.
2.      Wujud dan Potensi Manusia.
         Wujud  Manusia. menurut  penganut  aliran  Materialisme yaitu  Julien  de  La Mettrie bahwa
esensi  manusia  semata-mata  bersifat  badani,  esensi  manusia  adalah tubuh atau fisiknya.  Sebab itu, segala hal yang bersifat kejiwaan, spiritual atau rohaniah dipandangnya  hanya  sebagai  resonansi
dari  berfungsinya  badan  atau  organ  tubuh. Tubuhlah yang mempengaruhi jiwa. Contoh: Jika ada organ tubuh luka muncullah rasa sakit.  Pandangan  hubungan  antara  badan  dan  jiwa  seperti  itu dikenal  sebagai Epiphenomenalisme (J.D. Butler, 1968). Bertentangan  dengan  gagasan  Julien  de La  Metrie,  menurut Plato salah seorang  penganut  aliran  Idealisme -bahwa  esensi   manusia bersifat  kejiwaan/spiritual/rohaniah. Memang  Plato  tidak   mengingkari  adanya  aspek  badan, namun menurut  dia  jiwa  mempunyai  kedudukan  lebih  tinggi  daripada  badan.
b.     Dalam Perspektif Ekonomi.
      Dalam perspektif ekonomi, manusia adalah makhluk ekonomi, yang dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari persoalan-persoalan ekonomi. Komunikasi interpersonal untuk memenuhi hajat-hajat ekonomi atau kebutuhan-kebutuhan hidup sangat menghiasi kehidupan mereka.
c.      Dalam Perspektif Sosiologi.
        Manusia adalah makhluk social yang sejak lahir hingga matinya tidak pernah lepas dari manusia lainnya. Bahkan, pola hidup bersama yang saling membutuhkan dan saling ketergantungan menjadi hal yang dinafikkan dalam kehidupan sehari-hari manusia.
d.     Dalam Perspektif Antropologi.
     Manusia adalah makhluk antropologis yang mengalami perubahan dan evolusi. Ia senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan yang dinamis.
e.      Dalam Perspektif Psikologi.   
     Manusia adalah makhluk yang memiliki jiwa. Jiwa merupakan hal yang esensisal dari diri manusia dan kemanusiaannya. Dengan jiwa inilah, manusia dapat berkehendak, berpikir, dan berkemauan.

Kepribadian Bangsa Timur 
       Kepribadian bangsa timur dapat diartikan suatu sikap yang dimiliki oleh suatu Negara yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan. Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat toleransi yang tinggi. Kepribadian bangsa timur, kita tinggal di Indonesia termasuk ke dalam bangsa timur, dikenal sebagai bangsa yang berkepribadian baik. Di dunia bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah dan bersahabat.
    Indonesia memiliki beragam budaya, suku dan adat istiadat. Indonesia termasuk dalam bagian negara-negara yang ada dalam posisi benua asia memiliki adat yang disebut adat ketimuran. Indonesia yang tergabung dari berbagai suku dan terkenal dengan keramahtamahan masyarakatnya dan tingginya rasa saling menghormati antar sesama. Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara barat, karena pandangan hidup dan kebiasaan masyarakatnya yang berbeda. Dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang memiliki adat ketimuran, rasa toleransi, ramah, sopan santun, saling menghargai dan gotong royong selalu menjadi dasar hidup masyarakat Indonesia.
        Bangsa timur identik dengan benua asia yang penduduknya sebagian besar berambut hitam, berkulit sawo matang dan adapula yang berkulit putih, bermata sipit. Sebagian besar cara berpakaian orang timur lebih sopan dan tertutup mungkin karena orang timur kebanyakan memeluk agama islam dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Namun di zaman yang sekarang ini orang timur kebanyakan meniru kebiasaan orang barat. Kebiasaan orang barat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang timur dapat memengaruhi kejiwaan orang timur itu sendiri.
      Kita tidak bisa selalu mengatakan budaya timur itu lebih baik daripada budaya barat , menurut saya situasi dan kondisi berperan sangat penting untuk menentukan berdasarkan budaya mana orang harus menyelesaikan suatu masalah. Kita dituntut untuk memiliki beberapa pertimbangan yang bersifat menyeluruh, pada budaya timurlah kita memiliki kelebihannya.
       Budaya yang terdapat di dunia beraneka ragam.Bermacam-macam budaya dikarenakan perbedaan peradaban daerah itu masing-masing,selain itu juga karena letak geografis daerah tersebut.Manusia mendiami wilayah yang berbeda,ada yang di wilayah Barat,Timur Tengah,dan Timur. Berada di lingkungan yang berbeda membuat kebiasaan,adat istiadat ,budaya juga berbeda.perbedaan budaya tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Misalnya pada bangsa timur,bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah,bangsa yang mempunyai kepribadian baik,dan bangsa yang bersahabat. Banyak orang dari wilayah lain yang tertarik pada kebudayaan bangsa timur.
      Kepribadian bangsa timur berbeda dengan kepribadian bangsa barat, dari wilayahnya, lingkungan, gaya hidup, kebudayaan dan kebiasaannya pun berbeda. menjelaskan tentang kepribadian bangsa timur,sudah jelas kita semua tau bahwa bangsa timur identik dengan benua Asia. Yang penduduknya sebagian besar berambut hitam dan berkulit sawo matang, dan sebagian pula berkulit putih dan bermata sipit.
Bangsa timur adalah bangsa yang dikenal sangat baik dan ramah, mempunyai sifat toleransi yang tinggi dan saling tolong menolong. Bangsa barat saat berkunjung ke wilayah negara timur, mereka pasti selalu berpendapat bahwa orang-orang timur itu baik dan ramah. Bangsa timur dalam berpakaian pun tergolong sopan. mereka pun sangat melestarikan budaya masing-masing dan mempunyai adat istiadat yang di junjung tinggi.
          Bangsa timur identik dengan benua asia yang penduduknya sebagian besar berambut hitam, berkulit sawo matang dan adapula yang berkulit putih, bermata sipit. Sebagian besar cara berpakaian orang timur lebih sopan dan tertutup mungkin karena orang timur kebanyakan memeluk agama islam dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Namun di zaman yang sekarang ini orang timur kebanyakan meniru kebiasaan orang barat. Kebiasaan orang barat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang timur dapat memengaruhi kejiwaan orang timur itu sendiri.
         Kepribadian bangsa timur dapat diartikan suatu sikap yang dimiliki oleh suatu negara yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan. Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat ramah, bersahabat, tidak individualis, dan saling tolong menolong satu sama lain. Bangsa timur pun umumnya memiliki sifat toleransi yang tinggi. Kepribadian bangsa timur, kita tinggal di Indonesia termasuk ke dalam bangsa timur, dikenal sebagai bangsa yang berkepribadian baik. Di dunia bangsa timur dikenal sebagai bangsa yang ramah dan bersahabat. Meskipun begitu, baru sedikit negara bangsa timur yang sudah maju perekonomiannya. Seperi Singapura, Korea dan Jepang. Selain itu, negara lain masih tertinggal.

Pengertian Kebudayaan

          Melville J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa Cultural Determinism berarti segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukkan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat itu.Herkovis memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang superorganic, karena kebudayaan yang turun temurun dari generasi ke generasi hidup terus.
Dalam sehari-hari istilah kebudayaan sering diartikan sama dengan kesenian, terutama seni suara dan seni tari.
       Kebudayaan dari bahasa sansekerta berasal dari kata budhayah yang berarti budi atau akal. Dalam bahasa latin, kebudayaan berasal dari kata colere, yang berarti mengolah tanah. Jadi secara umum dapat diartikan sebagai “segala sesuatu yang dihasilkan oleh akal budi (pikiran) manusia dengan tujuan untuk mengolah tanah atau tempat tinggalnya, atau dapat pula diartikan segala usaha manusia untuk dapat melangsungkan dan mempertahankan hidupnya di dalam lingkungannya.”.
     E.B.Tylor (1871) mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan sebagai anggota masyarakat.
            Selo Sumarjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
         Sutan Takdir Alisyahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah manifestasi dari cara berpikir.

Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat (1985) menyebutkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan. Ia menyebutnya sebagai isi pokok kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut adalah :
1. Kesenian
2. Sistem teknologi dan peralatan
3. Sistem organisasi masyarakat
4. Bahasa
5. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
6. Sistem pengetahuan
7. Sistem religi
Pada jaman modern seperti ini budaya asli negara kita memang sudah mulai memudar, faktor dari budaya luar memang sangat mempengaruhi pertumbuhan kehidupan di negara kita ini. Contohnya saja anak muda jaman sekarang, mereka sangat antusias dan up to date untuk mengetahui juga mengikuti perkembangan kehidupan budaya luar negeri. Sebenarnya bukan hanya orang-orang tua saja yang harus mengenalkan dan melestarikan kebudayaan asli negara kita tetapi juga para anak muda harus senang dan mencintai kebudayaan asli negara sendiri. Banyak faktor juga yang menjelaskan soal 7 unsur budaya universal yaitu :
1. Kesenian 
    Setelah memenuhi kebutuhan fisik manusia juga memerlukan sesuatu yang dapat me
    menuhi kebutuhan psikis mereka. sehingga lahirlah kesenian yang dapat memuaskan.
2. Sistem teknologi dan peralatan
    Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang – barang dan sesuatu
    yang baru agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membedakan manusia dengan
    makhluk hidup yang lain.
3. Sistem organisasi masyarakat
    Sistem yang muncul karena kesadaran manusia bahwa meskipun diciptakan sebagai
    makhluk yang paling sempurna namun tetap memiliki kelemahan dan kelebihan masing
    masing antar individu sehingga timbul rasa utuk berorganisasi dan bersatu.
4. Bahasa
    Sesuatu yang berawal dari hanya sebuah kode, tulisan hingga berubah sebagai lisan un
    tuk mempermudah komunikasi antar sesama manusia. Bahkan sudah ada bahasa yang
    dijadikan bahasa universal seperti bahasa Inggris.
5. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
    Sistem yang timbul karena manusia mampu menciptakan barang – barang dan sesuatu
    yang baru agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan membedakan manusia dengam
    makhluk hidup yang lain.
6. Sistem pengetahuan
    Sistem yang terlahir karena setiap manusia memiliki akal dan pikiran yang berbeda se
    hingga memunculkan dan mendapatkan sesuatu yang berbeda pula, sehingga perlu di
    sampaikan agar yang lain juga mengerti.
7. Sistem religi
    Kepercayaan manusia terhadap adanya Sang Maha Pencipta yang muncul karena 
    kesadaran bahwa ada zat yang lebih dan Maha Kuasa.

Wujud Kebudayan
 
     Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
1. Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia :
Wujud ini disebut system budaya, sifatnya abstrak, tidak dapat dilihat, dan berpusat pada kepala- kepala manusia yang menganutnya, atau dengan perkataan lain, dalam alam pikiran warga masyarakat dimana kebudayaan bersangkutan hidup. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
2. Kompleks aktivitas :
Berupa aktifitas manusia yang salaing berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi. Wujud ini sering disebut system sosial. System sosial ini terdiri dari aktifitas-aktifitas  manusia-manusia yang berinteraksi, berhungan, serta bergaul satu dengan yang lain dari detik ke detik, dari hari ke hari. Dan dari tahun ke tahun, slain menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sebagai rangkaian aktifitas manusia dalam masyarakat, system sosial bersifat kongkret, terjadi di sekeliling kita sehari-hari, biasa diobservasi, difoto dan didokumentasikan.
3. Wujud sebagai benda 
Aktifitas manusia yang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaan peralatan sebagai hasil karya manusia untuk mencapai tujuannya. Aktifitas karya manusia tersebut menghasilkan benda untuk berbagai keperluan hidupnya. Kebudayaan dalam bentuk fisik yang kongkret bisa juga disebut kebudayaan fisik, mulai dari benda yang diam sampai  benda yang bergerak.

Wujud Kebudayan
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
1. Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia :
Wujud ini disebut system budaya, sifatnya abstrak, tidak dapat dilihat, dan berpusat pada kepala- kepala manusia yang menganutnya, atau dengan perkataan lain, dalam alam pikiran warga masyarakat dimana kebudayaan bersangkutan hidup. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
2. Kompleks aktivitas :
Berupa aktifitas manusia yang salaing berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi. Wujud ini sering disebut system sosial. System sosial ini terdiri dari aktifitas-aktifitas  manusia-manusia yang berinteraksi, berhungan, serta bergaul satu dengan yang lain dari detik ke detik, dari hari ke hari. Dan dari tahun ke tahun, slain menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sebagai rangkaian aktifitas manusia dalam masyarakat, system sosial bersifat kongkret, terjadi di sekeliling kita sehari-hari, biasa diobservasi, difoto dan didokumentasikan.
3. Wujud sebagai benda 
Aktifitas manusia yang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaan peralatan sebagai hasil karya manusia untuk mencapai tujuannya. Aktifitas karya manusia tersebut menghasilkan benda untuk berbagai keperluan hidupnya. Kebudayaan dalam bentuk fisik yang kongkret bisa juga disebut kebudayaan fisik, mulai dari benda yang diam sampai  benda yang bergerak.

Orientasi Nilai Budaya
     Terdapat banyak nilai kehidupan yang ditanamkan oleh setiap budaya yang ada di dunia. Nilai kebudayaan pasti berbeda-beda pada dasarnya tetapi kesekian banyak kebudayaan di dunia ini memiliki orientasi-orientasi yang hampir sejalan terhadap yang lainnya. Jika dilihat dari lima masalah dasar dalam hidup manusia, orientasi-orientasi nilai budaya hampir serupa.Lima Masalah Dasar Dalam Hidup yang Menentukan Orientasi Nilai Budaya Manusia ( kerangka Kluckhohn ) :
Hakekat Hidup
1. Hidup itu buruk
2. Hidup itu baik
3. Hidup bisa buruk dan baik, tetapi manusia tetap harus bisa berikthtiar agar
hidup bisa menjadi baik.
1. Hidup adalah pasrah kepada nasib yang telah ditentukan.
Hakekat Karya
1. Karya itu untuk menafkahi hidup
2. Karya itu untuk kehormatan.
Persepsi Manusia Tentang Waktu
1. Berorientasi hanya kepada masa kini. Apa yang dilakukannya hanya untuk hari ini dan esok. Tetapi orientasi ini bagus karena seseorang yang berorientasi kepada masa kini pasti akan bekerja semaksimal mungkin untuk hari-harinya.
2. Orientasi masa lalu. Masa lalu memang bagus untuk diorientasikan untuk menjadi sebuah evolusi diri mengenai apa yang sepatutnya dilakukan dan yang tidak dilakukan.
3. Orientasi masa depan. Manusia yang futuristik pasti lebih maju dibandingkan dengan lainnya, pikirannya terbentang jauh kedepan dan mempunyai pemikiran nyang lebih matang mengenai langkah-langkah yang harus di lakukann nya.
Pandangan Terhadap Alam
1. Manusia tunduk kepada  alam yang dashyat.
2. Manusia berusaha menjaga keselarasan dengan alam.
3. Manusia berusaha menguasai alam.
Hubungan Manusia Dengan Manusia
1. Orientasi kolateral (horizontal), rasa ketergantungan kepada sesamanya, barjiwa gotong royong.
2. Orientasi vertikal, rasa ketergantungan kepada tokoh-tokoh yang mempunyai otoriter untuk memerintah dan memimpin.
3. Individualisme, menilai tinggi uaha atas kekuatan sendiri.

Faktor Perubahan Kebudayaan

             Pengertian perubahan kebudayaan sendiri adalah adanya ketidak sesuaian di an-
tara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda, sehingga terjadilah keadaan yang ti- dak sesuai dengan fungsinya bagi kehidupan.
          Perubahan kebudayaan yang terjadi dalam suatu bangsa tidak luput dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor tersebut terbagi m- enjadi 2, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
1. Faktor intern merupakan faktor yang berasal dari masyarakat itu sendiri yang menyebabkan perubahan kebudayaan, yang diantaranya
  • Perubahan penduduk, seperti: Kelahiran, Kematian, dan Migrasi.
  • Adanya penemuan baru, seperti: Adanya ide atau alat baru yang sebelumnya belum pernah ada (Discovery), Penyempurnaan penemuan baru (Invention), dan proses pembaharuan atau melengkapi atau mengganti yang telah ada (Innovation).
  • Konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Konflik dapat merubah kepribadian orang-orang yang terlibat di dalamnya, misalnya menjadi pendiam, murung, tidak mau bergaul, atau bahkan berusaha memperbaiki keadaan tersebut supaya menjadi lebih baik.
  • Pemberontakan atau revolusi. Hal ini menyebabkan perubahan pada struktur pemerintahan pada suatu negara.
 2.  Faktor ekstern merupakan faktor yang berasal dari luar masyarakat melalui interaksi sosial yang mendorong terjadinya suatu perubahan kebudayaan, yang diantaranya:\
  • Peperangan. Hal ini dapat menyebabkan perubahan yang mendasar pada suatu negara baik seluruh wujud budaya 
  • Perubahan alam. Pada zaman sekarang sebagian besar hal ini disebabkan oleh tindakan manusia sendiri yang menyebabkan kerusakan alam, seperti mebuang sampah sembarangan, penebangan liar, pembangunan terus menerus di lahan pertanian, dan masih banyak lagi. Hal ini dapat merugikan manusia sendiri seperti kehilangan keluarga, tempat tinggal, harta benda, dan sarana umum lainnya.
  • Pengaruh budaya lain, seperti: Penyebaran kebudayaan (Difusi), Pembauran antar budaya yang masih terlihat masing-masing sifat khasnya (Akulturasi), dan budaya yang lama sama sekali (Asimilasi).

Kaitan Manusia dan Kebudayaan
 
      Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat,dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai:
Penganut kebudayaan,
Pembawa kebudayaan,
Manipulator kebudayaan, dan
Pencipta kebudayaan.
     Disamping itu, kebudayaan manusia itu menciptakan suatu keindahan yang biasa kita sebut dengan suatu seni. Keindahan atau seni dibutuhkan oleh setiap manusia agar kehidupan yang dijalaninya menjadi lebih indah.
Manusia dan keindahan atau seni memang tidak bisa dipisahkan sehingga diperlukan pelestarian bentuk keindahan yang dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya menjadi bagian dari kebudayaannya yang dapat dibanggakan.
      Sebuah kebudayaan besar biasanya memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut sub-kultur), yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena perbedaan umur, ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender.

Studi Kasus
Masalah :
     Dimasa sekarang ini banyak sekali budaya-budaya kita yang mulai menghilang sedikit demi sedikit. Hal ini sangatlah berkaitan erat dengan masuknya budaya-budaya ke dalam budaya kita. Sekarang ini banyak turis yang berlibur ke negara kita, misalnya seperti berlibur ke Pulau Bali. Mereka berlibur kesini masih membawa perilaku yang kebarat-baratan,  seperti memakai baju yang minim, berperilaku konsumtif, dan invidualisme.   Sebagai contoh budaya dalam tata cara berpakaian.
Dulunya dalam budaya kita sangatlah mementingkan tata cara berpakaian yang sopan dan tertutup. Akan tetapi akibat masuknya budaya luar mengakibatkan budaya tersebut berubah. Sekarang berpakaian yang menbuka aurat serasa sudah menjadi kebiasaan yang sudah melekat erat didalam masyarakat kita. Sebagai contoh lain jenis-jenis makanan yang kita konsumsi juga mulai terpengaruh budaya luar. Masyarakat sekarang lebih memilih makanan-makanan yang berasal dari luar seperti KFC,steak,burger,dan menjadi lebih konsumtif. Masyarakat menganggap makanan-makanan tersebut higinis, modern, dan praktis. Tanpa kita sadari makanan-makanan tersebut juga telah menjadi menu keseharian dalam kehidupan kita. Hal ini mengakibatkan makin langkanya berbagai jenis makanan tradisional. Bila hai ini terus terjadi maka tak dapat dihindarkan bahwa anak cucu kita kelak tidak tahu akan jenis-jenis makanan tradisional yang berasal dari daerah asal mereka.

Opini :
     Di zaman yang semakin modern ini kebudayaan sudah menjadi hal yang bukan memperlihatkan kepribadian karena sekarang kebudayaan sudah banyak di pengaruhi oleh faktor-faktor  yang membuat keaslian budaya itu pudar dengan sendirinya. Dilihat dari kebudayaan bangsa timur saja yang mulai mengkuti kebudayaan bangsa barat.
Bicara tentang kebudayaan bangsa timur, dahulu sering dikenal bahwa kebudayaan bangsa timur adalah kebudayaan seorang bangsa yang baik, sopan, dan lebih bisa menjaga nilai-nilai kebudayaannya.  Namun, kini bangsa timur sudah mulai tercemar oleh westernisasi atau pengaruh budaya barat karena hampir semua budaya asli setiap bangsa timur mulai berganti mengikuti kebudayaan bangsa barat.
     Akibat dari pengaruh kebudayaan bangsa lain ke dalam bangsa timur, membuat bangsa timur menjadi bangsa yang lebih buruk di pandangan dan tidak memiliki kepribadian yang sopan. Selain itu,  akibat lainnya yang lebih positif yaitu membuat kebudayan bangsa timur bisa berkembang lebih baik lagi dalam sisi teknologinya, dengan melihat juga kebudayaan bangsa barat yang baik.
Budaya timur sangat berhubungan erat dengan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan Indonesia mulai berubah, dahulu Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat baik, contoh gampangnya saja kesopanan terhadap wisatawan mancanegara dan berpakaian sopan. Kebudayaan bangsa indonesia selain itu juga ada yang berbentuk seni yaitu reog, batik, wayang dan kawan kawan, tetapi kini budaya itu tidak di jaga dengan baik sehingga terjadi perebutan.
     Seharusnya kita sebagai bangsa timur dapat menyaring perilaku-perilaku yang positif saja dari bangsa barat, seperti perilaku tepat waktu, perkembangan teknologi yang canggih, dan mandiri. Kita seharusnya tidak mencontoh perilaku yang negatif dari kebudayaan barat.
Beberapa faktor pendorong memudarnya kebudayaan timur, yaitu
Kurangnya kesadaran dan kebanggaan para generasi muda terhadap budayanya sendiri.
Penggunaan teknologi yang tidak tepat sasaran.
Kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya sendiri dan pemerintah  masyarakatnya.
Gaya hidup masyarakat yang merasa dituntut mengikuti jaman yang modern.
Beberapa keuntungan yang diperoleh dengan meniru bangsa barat, yaitu
Kesadaran akan pentingnya kebudayaan asli Indonesia
Keinginan untuk melestarikan budaya yang sudah menjadi warisan daripara pahlawan.
Mawas diri terhadap pengaruh positif dan negatif dari budaya lain
Mudahnya melakukan akses pencarian informasi.
 

Sumber :
 https://sarahfaradina.wordpress.com/2013/12/04/ilmu-budaya-dasar-2/
http://upilersss.blogspot.co.id/2015/03/makalah-ilmu-budaya-dasar.html
https://teraiania.wordpress.com/2011/02/23/tugas-ibd-manusia-dan-kebudayaan/
https://abdulaziz96.wordpress.com/2015/03/17/pengertian-manusia/
http://historikultur.blogspot.co.id/2015/04/wujud-dan-unsur-kebudayaan.html

Rabu, 23 Desember 2015

Penduduk di Dunia dan Indonesia



3 jenis struktur penduduk
Ada tiga jenis struktur penduduk :
1. Piramida Penduduk Muda (expansive) Piramida ini menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian. Bentuk ini umumnya kita lihat pada negara – negara yang sedang berkembang. Misalnya : India, Brazil dan Indonesia
2. Piramida Penduduk tetap (Stationer) Bentuk piramida ini menggambarkan keadaan penduduk yang tetap (statis) sebab tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi. Piramida penduduk yang berbentuk system in iterdapat pada negara-negara yang maju seperti Swedia, Belanda dan Skandinavia.
3. Piramida Penduduk Tua (constrictive) Bentuk piramida penduduk ini menggambarkan adanya penurunan tingkat kelahiran yang sangat pesat dan tingkat kematian kecil sekali. Apabila angka kelahiran jenis kelamin pria besar, maka suatu Negara bias kekurangan penduduk. Negara yang bentuk piramida penduduknya seperti ini adalah Jerman, Inggris, Belgia dan Perancis.

Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk
            Pengertian penduduk"penduduk adalah orang-orang yang berada didalam  suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dansaling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1.     orang yang tinggal di daerah tersebut.
2.     orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. misalkan bukti  kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
            Pengertian Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia. Pengertian Perkembangan penduduk adalah penambahan populasi manusia secara kuantitas (jumlah) yang mengakibatkan kepadatan penduduk terus meningkat dan terjadilah ledakan penduduk
Jumlah penduduk dunia pada tanggal 1 Juli 2015 diperkirakan sebesar 7,324,782,225 jiwa atau bertambah 1.1182% dari tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar 7,243,784,121 jiwa.Data ini berdasarkan hasil laporan dari Divisi Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang prospek penduduk dunia yang memperkirakan jumlah penduduk dunia dengan metode medium fertility mengingat adalah tidak mungkin menghitung penduduk dunia secara tepat dalam suatu periode tertentu.Benua Asia menjadi benus dengan penduduk terbanyak, sedangkan benua Australia dan Oseania menjadi benua dengan penduduk tersedikit.
Indonesia sendiri diperkirakan mempunyai penduduk sebesar 255,708,785 pada tanggal 1 Juli 2015 ini.

20 Negara dengan Jumlah Penduduk terbanyak di Dunia – Dunia yang kita tempati ini memiliki 195 Negara dengan jumlah penduduk (populasi) sebanyak 7.256.490.011 jiwa (menurut CIA World Factbook Tahun 2015). Republik Rakyat China menempati urutan pertama dan merupakan Negara yang memiliki Populasi atau Jumlah Penduduk terbanyak di Dunia dengan jumlah penduduknya sekitar 1,36 milliar jiwa atau tepatnya adalah 1.367.485.388 jiwa. Angka tersebut merupakan 18,8% dari keseluruhan Jumlah Penduduk Dunia ini. Berada di Urutan kedua adalah India yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.251.695.584 jiwa atau sekitar 17,2% dari seluruhan Jumlah Penduduk di Dunia ini. Sedangkan Negara kita Republik Indonesia menduduki urutan keempat dengan Jumlah Penduduk-nya 255.993.674 jiwa (sekitar 255 Juta jiwa)  atau sekitar 3,5% dari keseluruhan Jumlah Penduduk Dunia. 



Pertambahan Jumlah Penduduk Dunia dan Indonesia

Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk yang besar atau berpenduduknya yang begitu banyak. Indonesia juga terdiri atas ribuan pulau, beragam budaya, ratusan suku, ratusan bahasa daerah. Hal ini pula yang merupakan keunggulan Indonesia dilihat dari segi kependudukannya. Pada tahun 2015, Indonesia tidak memiliki kegiatan pemutakhiran (updating) data penduduk, karena biasanya sensus diadakan setiap 10 tahun sekali. Namun dengan menggunakan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2015 sebesar 255,5 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,2% per tahun.
Untuk mengetahui jumlah penduduk beserta pertumbuhannya di Indonesia, serta perbedaannya pada masing-masing pulau, amati tabel jumlah penduduk dari beberapa pulau besar di Indonesia 
beserta perkembangannya dari waktu ke waktu pada tabel berikut!




STRUKTUR USIA DI INDONESIA
Salah satu kekuatan penting dalam komposisi demografi Indonesia yang memiliki hubungan dengan perekenomian adalah penduduk usia muda yang ada di Indonesia. Mereka adalah kekuatan kerja (asal ada cukup banyak kesempatan kerja). Rata-rata usia penduduk Indonesia adalah 28.2 tahun (perkiraan tahun 2011). Ini adalah median age yang berarti separuh dari populasi Indonesia berusia 28.2 tahun lebih dan separuhnya lagi umurnya di bawah 28.2 tahun. Mengenai jenis kelamin, rata-rata median age wanita di Indonesia adalah 28.7 tahun, sementara median age pria lebih muda setahun (27.7 tahun).   
Di bawah ini adalah persentase penduduk Indonesia yang dikategorikan dalam tiga kelompok usia dan jenis kelamin:

Pada tahun 2010, sekitar 19 persen penduduk Indonesia adalah anak yang umurnya di bawah sepuluh tahun, sekitar 37 persen di bawah dua puluh tahun dan sekitar setengah populasi Indonesia berusia di bawah tiga puluh tahun. Angka-angka ini menunjukkan - dari perspektif demografis - bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam hal produktifitas dan kreatifitas.

Pertumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan menyangkut jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara tertentu pada waktu tertentu dibandingkan dengan waktu sebelumnya, maupun kemungkinan-kemungkinannya untuk waktu-waktu mendatang.
Pertumbuhan penduduk terjadi karena pertambahan atau pengurangan jumlah penduduk akibat adanya kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian merupakan faktor pertumbuhan alami, sedangkan perpindahan penduduk merupakan faktor pertumbuhan non alami.
1) Pertumbuhan penduduk alami
Pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari hasil selisih tingkat kelahiran dengan kematian dalam satu tahun disebut pertumbuhan penduduk alami. Pertumbuhannya dinyatakan dalam perseribu. Adapun perhitungannya dapat digunakan rumus:
P = L – M (P = Pertumbuhan penduduk, L = Lahir, dan M = Mati)
Contoh, jumlah bayi yang lahir 50, penduduk yang meninggal dunia 20.  Maka dengan menggunakan rumus di bawah ini pertumbuhan penduduk di kampungmu adalah 50-20 perseribu, atau 30 perseribu atau 3%.
2) Pertumbuhan penduduk non alami
Pertumbuhan penduduk non alami diperoleh dari selisih imigrasi (migrasi masuk) dengan emigrasi (migrasi keluar). Pertumbuhan penduduk non alami disebut juga dengan pertumbuhan penduduk karena migrasi. Perhitungannya dapat digunakan rumus sebagai berikut:
P = I – E (P = Pertumbuhan penduduk, I = Imigrasi, dan E = Emigrasi)
3)  Pertumbuhan penduduk total
Pertumbuhan total adalah pertumbuhan penduduk yang dihitung dari selisih jumlah kelahiran dengan kematian ditambah dengan selisih pertumbuhan non alami. Perhitungan penduduk total dapat digunakan rumus sebagai berikut:
P = (L – M ) + (I – E)
P = jumlah pertumbuhan penduduk dalam satu tahun
L = jumlah kelahiran dalam satu tahun
M= jumlah kematian dalam satu tahun
I = Imigrasi
E = Emigrasi
Pertumbuhan penduduk biasanya dinyatakan dengan angka persen (%) dan biasanya diperhitungkan untuk jangka waktu satu/setiap tahun. Istilah lain yang sering disetarakan dengan pertumbuhan penduduk yaitu pertambahan penduduk. Hanya saja untuk pertambahan penduduk biasanya dinyatakan besarannya dengan angka tertentu sedangkan pertumbuhan penduduk dinyatakan dalam persen (%).
C.     faktor-faktor demografi yang mempengaruhi pertambahan penduduk\
Pertumbuhan penduduk di dunia ini makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya. Dengan begitu, maka bertambahlah sistem matapencaharian hidup menjadi lebih kompleks.
Secara umum ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
1.      Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata dari fekunditas seorang wanita. Berikun ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:
Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:
Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
2.      Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukurannya adalah:
Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.
3.      Kematian (mortalitas)
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.

Sumber :
http://informasipedia.com/kependudukan/jumlah-penduduk-dunia/458-jumlah-penduduk-dunia-tahun-2015.html
https://www.google.co.id/search?q=usia+produktif&oq=Usia+&aqs=chrome.0.69i59j69i65j69i57j0l3.4463j0j4&sourceid=chrome&es_sm=93&ie=UTF-8
http://iadamayansis.blogspot.co.id/2015/04/pertumbuhan-dan-perkembangan-penduduk_15.html

Selasa, 03 November 2015

Studi Kasus Perkawinan dengan WNA

Cinta Laura Bakal Punya Kewarganegaraan Ganda?

Rabu, 22 Agustus 2012 15:01 |
Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Cinta Laura akan segera  pindah kewarganegaraan. Namun ternyata telah terjadi salah pengertian, dan sang ibu pun meluruskan berita tersebut. "Jadi gini, kan nanti kalo umur 21 tahun, Cinta kan harus memilih antara warga negara Indonesia atau warga negara Jerman.Tapi hasil kongres kemaren di Los Angeles, semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, akan diberikan kewarganegaraan ganda," papar ibunda Cinta. Kini Cinta tak perlu stress, sedih, atau bingung lagi soal kewarganegaraan. "Milih kewarganegaraan Indonesia kasihan papi, milih kewarganegaraan Jerman kasian mami," ungkap sang ibu saat dijumpai di KFC Kawi, malang, beberapa waktu lalu. Menurut ibunda Cinta, kemungkinan besar, sekarang sedang digodog di DPR untuk keputusan tersebut."Semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, jadi membawa harum nama bangsa Indonesia, akan diberikan kewarganegaraan ganda," ujarnya.(kpl/dew).

Analisis Kasus :
       Sejak dahulu diakui bahwa keturunan termasuk dalam status personal. Negara - negara common law berpegang teguh pada prinsip domisili ius soli.Sedangkan negara-negara civil law berprinsip pada domisili ius sanguitis. Biasanya hukum yang dipakai adalah hukum personal dari ayahnya sebagai kepala keluarga  pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini merupakan sebuah kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, serta demi stabilitas dan kehormaan sang isteri dan hak - hak matrialnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak digunakan di negara-negara lain, misalkan Jerman. Dalam hal ini Cinta laura mengalami masalah tentang status kewarganegaraannya yang timbul karena melihat status kewarganegaraannya. Melihat kasus tersebut perolehan kewarganegaraan Cinta Laura diperoleh saat mengijak usia dewasa yakni 21 tahun yang mana Cinta Laura harus mementukan kewarganegaraannya. Bila mengikuti peraturan yang lama kewarganegaraan anak dibawah umur mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun setelah umur 17 tahun ia dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ia inginkan. Dalam peraturan baru anak dalam perkawinan campuran saat dibawah pengampuan atau belum dewasa dapat mengikuti kewarganegaraan ibu atau ayahnya, dan pada saat umur 21 tahun atau menginjak dewasa ia diwajibkan untuk menentukan kewarganegaraannya.
        Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
          Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
          Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah.
         Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
         Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
         Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang.
         Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
          Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
          Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
          Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
         Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
         Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

Sumber :
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/cinta-laura-bakal-punya-kewarganegaraan-ganda-8e96c4.html
http://resofikuswan.blogspot.co.id/2010/11/contoh-kasus-mengenai-status.html

Warga Negara dan Negara

A. Warga Negara

Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
1. A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
2. Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
3. UU No. 62 Tahun 1958 : Menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
      Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
      Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
      Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Penentuan Warga Negara 
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
  1. Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  2. Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 
Masalah yang timbul dalam penentuan Kewarganegaraan
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 

1. Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

B. Negara

Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut beberapa para ahli 
* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a) Suku / persekutuan masyarakat 
b) Kerajaan 
c) Negara Nasional 
d) Negara Demokrasi 
b. Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a) Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain 
b) Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara 

Terjadinya Negara berdasarkan Fakta: 
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan) 

Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu 
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles. 
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial; 
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin 
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.


Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  3. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  4. Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :
~ Sentralisasi
~ Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
+ adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
+ adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
+ penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
+ pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
+ peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
+ tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
+ partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
+ penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi :
  1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  • Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  • Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Hubungan Warga Negara dan Negara
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. 

Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

Sumber :
http://lidyahanings.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://andi-chodetz.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-warganegara.html
http://adeenjoy1.blogspot.co.id/
http://softilmu.blogspot.co.id/2013/12/pengertian-warga-negara-dan.html
http://dania-putri.blogspot.co.id/2011/02/tugas-kewarganegaraan-pengertian-negara.html
http://definisimu.blogspot.co.id/2012/09/definisi-negara.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn